Breaking News

Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Rumbai Pesisir, Abaikan K3 dan Aturan Lingkungan




 Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Rumbai Pesisir, Abaikan K3 dan Aturan Lingkungan




Pekanbaru – Riau, Jum'at, 24 April 2026.


Pekanbaru – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan lapangan pada Jum'at, 24 April 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, terlihat jelas sebuah alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pemuatan material tanah ke dalam truk di kawasan Jalan Suka Maju, Kelurahan Lembah Damai, Aktivitas penambangan Galian C berupa tanah urug terpantau beroperasi di Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Lokasi galian berada tidak jauh dari proyek pembangunan Jalan Tol.



Namun, yang menjadi perhatian serius adalah dugaan kuat bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa papan informasi perizinan (Plang), tanpa bendera keselamatan, serta tanpa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi.



Tidak tampak adanya rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, maupun alat pelindung diri (APD) bagi pekerja. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.




Indikasi Pelanggaran Hukum

Aktivitas ini patut diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

– Pasal 158:

> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970

– Mengatur kewajiban penerapan sistem K3 di setiap lokasi kerja.

– Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

– Pasal 98 & 99: Aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.




Aturan Terkait :

1.Perizinan Pasal 35 UU Minerba menyebut setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK. 

2.Papan Informasi Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mewajibkan pemegang izin memasang papan nama di lokasi tambang.

3.Angkutan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169 mewajibkan kendaraan barang menutup muatan agar tidak tercecer.


Sorotan Kritis: 

Lemahnya Pengawasan?


Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas berlangsung secara terbuka dengan mobilisasi truk pengangkut material. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius:

– Apakah kegiatan ini telah mengantongi izin resmi?

– Mengapa tidak ada plang informasi sebagaimana diwajibkan?

– Di mana pengawasan dari instansi terkait?❓


Ketiadaan atribut dasar seperti plang izin dan standar K3 mengindikasikan adanya dugaan pembiaran atau lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.


Desakan Tindakan Tegas

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Dinas ESDM serta aparat kepolisian di wilayah Kota Pekanbaru, untuk segera:

– Turun langsung ke lokasi

– Memeriksa legalitas aktivitas tambang

– Menghentikan sementara kegiatan jika terbukti ilegal

– Menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku


Truk pengangkut terpantau tidak menutup muatan dengan terpal. Akibatnya, ceceran tanah berjatuhan di badan jalan umum hingga ke Jalan Lintas Sumatera wilayah Rumbai Bukit. Kondisi ini dikeluhkan warga karena membuat jalan licin saat hujan dan berdebu saat kemarau.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum dapat dikonfirmasi. Dinas ESDM Provinsi Riau dan Satpol PP Kota Pekanbaru masih diupayakan untuk dimintai keterangan terkait legalitas dan pengawasan aktivitas tersebut.


Aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.


Media akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.


Dengan hal ini, pihak berwenang termasuk Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara, Kejaksaan, dan Polresta Pekanbaru Polda Riau diminta melakukan pendalaman proses hukum terkait aktivitas Galian C tanah urug tersebut diduga ilegal. Publik berharap ada keterbukaan informasi mengenai status perizinan apakah sudah sah sesuai ketentuan perundang-undangan.


▶️ Link Video YouTube:

Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Rumbai Pesisir, Abaikan K3 dan Aturan Lingkungan

https://youtu.be/iiLpv9aSXbo?si=6vwqe5RII-cK18hL


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus