Breaking News

Aktivitas Galian C Menggunakan Ekskavator di Dumai Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap



 Aktivitas Galian C Menggunakan Ekskavator di Dumai Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap



Dumai – Riau, Minggu, 26 April 2026.


Dumai – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas penambangan Galian C berupa tanah urug terpantau marak di Kota Dumai. Kegiatan penggalian menggunakan alat berat Ekskavator terlihat di beberapa titik pada Sabtu, 25 April 2026.



Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda enam terlihat keluar masuk lokasi untuk mengantri pengisian tanah yang dikeruk Ekskavator. Aktivitas tersebut terpantau di wilayah Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Barat serta Dumai Selatan.



Dari hasil penelusuran investigasi oleh Awak Media, aktivitas pengangkutan tanah diduga belum memenuhi Standar Operasional Prosedur. Di lokasi tidak terlihat papan informasi perizinan yang wajib dipasang sesuai aturan. Sejumlah Dump Truck yang mengangkut material juga terpantau tidak menutup muatan dengan terpal, sehingga tanah berceceran di badan jalan umum.



Kondisi itu dikeluhkan warga karena menimbulkan debu saat kemarau dan membuat jalan licin saat hujan. Dikhawatirkan aktivitas tersebut berdampak pada lingkungan, termasuk polusi udara dari debu dan kerusakan jalan.

 


Beberapa titik galian terpantau tidak jauh dari kawasan Kantor Wali Kota dan Kantor DPRD Kota Dumai. Kedekatan lokasi dengan pusat pemerintahan menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan.


Aturan yang Berlaku :

1.UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 35: Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.  

2.Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Mewajibkan pemegang izin memasang papan nama kegiatan di lokasi.  

3.UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169: Kendaraan angkutan barang wajib mengamankan muatan agar tidak tercecer di jalan.


Kanit Tipidter Polres Dumai sudah dihubungi melalui sambungan telepon untuk dimintai keterangan terkait legalitas aktivitas tambang tersebut di wilayah hukumnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.


Dinas ESDM Provinsi Riau, Satpol PP Kota Dumai, dan pihak pengelola di lokasi juga masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.


Dengan adanya temuan ini, pihak berwenang termasuk Pemerintah Kota Dumai, Kejaksaan, dan Polres Dumai diharapkan melakukan pendalaman terkait legalitas perizinan aktivitas Galian C dan mengamankan alat eksavator tersebut.


▶️ Link Video YouTube:

Diduga Galian C Ilegal Menggila di Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

https://youtu.be/Iqefkv53ujg?si=wbGoddgNpIDvEIBU


*Bersambung...


Ditulis oleh :

*( R.S )*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus