Breaking News

Bendera Negara Sobek di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Riau



 Bendera Negara Sobek di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Riau




Kandis, Kab. Siak – Riau, Jum'at, 24 April 2026.


Kandis, Kab. Siak – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi memprihatinkan kembali mencuat. Bendera Merah Putih terlihat sobek, kusam, namun tetap berkibar di depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.34 WIB. 

Situasi ini bukan sekadar kelalaian kecil, melainkan indikasi pelanggaran terhadap aturan negara yang jelas dan tegas. Pemandangan yang seharusnya dijaga kehormatannya justru terlihat memprihatinkan. Bendera Merah Putih tampak dalam kondisi sobek, kusam, namun masih dibiarkan berkibar. 




Sikap abai terhadap simbol negara di lingkungan kantor pemerintah bukan hal sepele. Ini mencerminkan lemahnya kedisiplinan dan rendahnya kepedulian terhadap nilai-nilai kebangsaan.




Fakta di lapangan ini bukan sekadar soal kain yang rusak. Ini menyangkut simbol negara, kehormatan bangsa, dan tanggung jawab aparatur pemerintahan.


Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf c secara tegas menyatakan:

“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut.”


Artinya, kondisi bendera yang sobek namun tetap dikibarkan di lingkungan kantor pemerintahan merupakan bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.


Ancaman Sanksi Pidana dan Denda

Lebih jauh lagi, undang-undang ini juga mengatur sanksi tegas. Dalam Pasal 67 disebutkan:


Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikenai:

– Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau

– Denda paling banyak Rp.100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)


Namun realitas di Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis justru menunjukkan sebaliknya. Bendera dalam kondisi tidak layak masih dibiarkan terpasang di halaman kantor pemerintahan—tempat yang seharusnya menjadi contoh kedisiplinan dan penghormatan terhadap simbol negara.


Ini berarti, tindakan membiarkan atau mengibarkan bendera dalam kondisi tidak layak bukan hanya persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah hukum.


Pembiaran yang Memalukan

Fakta di Kecamatan Kandis ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan minimnya rasa tanggung jawab aparatur. Kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh justru terkesan abai terhadap aturan yang mereka sendiri wajib patuhi.


Apakah ini bentuk ketidaktahuan? Atau memang ada pembiaran sistematis?


Desakan Tegas ke Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Inspektorat dan instansi terkait didesak segera:

– Turun langsung ke lokasi

– Melakukan klarifikasi dan pemeriksaan

– Memberikan sanksi administratif hingga hukum jika terbukti lalai. 


Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang menyangkut simbol negara.

Simbol Negara Bukan Untuk Diabaikan

Bendera Merah Putih adalah lambang kehormatan bangsa. Ketika simbol itu dibiarkan sobek dan tetap dikibarkan di depan kantor pemerintah, maka yang dipertontonkan kepada publik adalah kelalaian, bukan keteladanan.


Jika aturan sudah jelas, sanksi sudah tegas, lalu mengapa pelanggaran seperti ini masih terjadi?


Pemerintah Kabupaten Siak diminta tidak menutup mata atas kejadian ini. Inspektorat dan instansi terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi dan pembinaan.

Jika hal mendasar seperti ini saja diabaikan, publik patut mempertanyakan bagaimana kualitas pelayanan dan tanggung jawab aparatur terhadap hal yang lebih besar.


Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut. Ia bangsaadalah simbol kedaulatan dan harga diri. Ketika simbol itu dibiarkan dalam kondisi sobek di depan kantor pemerintah, maka yang ikut “terkoyak” bukan hanya kainnyatetapi juga wibawah negara itu sendiri.


▶️ Link Video YouTube:

Bendera Negara Sobek di Depan Kantor Kepenghuluan Kampung Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Riau

https://youtu.be/r5NHWikVdZM?si=Hjw05WVHZ65u4AGV


*Bersambung...


Ditulis Oleh:

*(DL – Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus