Breaking News

Diduga Aktivitas Galian C Liar di Tanjung Harapan, Dua Alat Berat Excavator Bebas Beroperasi Tanpa Pengawasan


  Diduga Aktivitas Galian C Liar di Tanjung Harapan, Dua Alat Berat Excavator Bebas Beroperasi Tanpa Pengawasan


Kab. BatuBara – Sumatera Utara, Jum'at, 03 April 2026.


Kab. BatuBara – Sumatera Utara, MediaTargetKrimsus.Com —  Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat jenis excavator merek Hitachi kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan pantauan di lapangan, Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 16.03 WIB, kegiatan pengambilan tanah diduga kuat berlangsung di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, tanpa kejelasan legalitas.



Terlihat jelas dalam dokumentasi, dua unit excavator aktif mengeruk tanah dan memuatnya ke dalam Dump Truk, sementara beberapa kendaraan seperti mobil dan sepeda motor berada di sekitar lokasi. Aktivitas ini berlangsung di area terbuka yang didominasi lahan perkebunan kelapa sawit milik warga setempat, yang berpotensi terdampak langsung oleh pengerukan tersebut. dimana kegiatan aktivitas pertambangan tersebut diduga jadi bentuk usaha penjualan tanah bercampur pasir yang dilakukan oleh oknum pengelola, sehingga menimbulkan kendaraan roda enam seperti mobil dump truk berdatangan dan pada antri untuk jasa pengangkutan.



Ironisnya, oknum pegawai mengungkapkan kepada Awak Media Target Krimsus.Com bersama Tim bahwa kegiatan aktivitas pertambangan ini untuk pengalihan fungsi lahan darat perkebunan kelapa sawit akan di jadikan untuk lahan basah persawahan dan untuk konfirmasi selanjutnya silahkan jumpai pengelolanya warung simpang tiga inisial wardoyo, pungkasnya. Media Target Krimsus.Com bersama Tim belum bisa bertemu dengan pengelola untuk hal klarifikasi terkait usaha aktivitas pertambangan galian C tanah urug. 


Lebih mencengangkan, kegiatan ini diduga dilakukan tanpa pemasangan plang izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral dan batuan. Padahal, sesuai regulasi, setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) serta memenuhi standar operasional prosedur (SOP) lingkungan.


kini menjadi sorotan kuat dugaan indikasi merugikan negara, tak hanya itu, muncul dugaan serius terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Bio Solar yang seharusnya menggunakan BBM Industri untuk mendukung operasional di lokasi pertambangan. 


Potensi Pelanggaran dan Dampak Lingkungan

Kegiatan seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak bisa dianggap sepele. Mulai dari kerusakan struktur tanah, penurunan kualitas lahan pertanian, hingga ancaman banjir akibat perubahan kontur tanah.


Minim Pengawasan, Aparat Diminta Bertindak

Ironisnya, aktivitas ini seolah berlangsung tanpa pengawasan dari pihak berwenang. Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait yang dinilai lamban dalam merespons dugaan pelanggaran ini.

“Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa bebas beroperasi?❓ 

Kami minta aparat segera turun dan tindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Desakan Tindakan Tegas

Publik mendesak pihak Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, serta instansi terkait seperti Dinas ESDM dan Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini harus segera dihentikan dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.


Penutup

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Penegakan Hukum di daerah. Apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan terus berlangsung?❓

👉 Media akan terus memantau dan mengembangkan informasi ini hingga tuntas.

*Bersambung... 


Ditulis Oleh:

*(DL – Tim Redaksi)*

*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*


🌈🦋 🌈



© Copyright 2022 - Media Target Krimsus