Breaking News

Diduga Galian C Ilegal Menggila di Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap



 Diduga Galian C Ilegal Menggila di Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap




Dumai – Riau, Minggu, 26 April 2026.


Dumai – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas galian C berupa tanah urug kembali menuai sorotan tajam. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk dump dan alat berat jenis Ekskavator terlihat aktif beroperasi di beberapa titik, yakni di Kelurahan Bagan Besar (Kecamatan Bukit Kapur), Kelurahan Mekar Sari (Kecamatan Dumai Barat), hingga merambah ke wilayah Dumai Selatan.




Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat jelas aktivitas pengerukan tanah dalam skala besar. Material diangkut menggunakan truk secara terus-menerus, diduga untuk kepentingan proyek atau penjualan komersial. Namun ironisnya, tidak ditemukan plang informasi izin usaha pertambangan (IUP) di lokasi, yang seharusnya wajib dipasang sebagai bentuk transparansi kepada publik.




Fakta Lapangan yang Menguatkan Dugaan

– Terdapat alat berat aktif (Ekskavator) di lokasi pengerukan

– Beberapa unit Dump Truck keluar-masuk membawa material tanah urug

– Aktivitas berlangsung terbuka di siang hari

– Tidak ada papan izin resmi atau identitas perusahaan

– Lokasi berada dekat akses jalan umum, berpotensi merusak lingkungan dan jalan




Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi atau berjalan di luar ketentuan hukum yang berlaku.




⚖️ UNDANG-UNDANG YANG DILANGGAR

Aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia diatur tegas dalam:

UU No. 3 Tahun 2020

(Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara)


Pasal 158 menyebutkan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan”:

– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun

– Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 35: Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan.  

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Mewajibkan pemegang izin memasang papan nama kegiatan di lokasi.  

UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169: Kendaraan angkutan barang wajib mengamankan muatan agar tidak tercecer di jalan.


⚠️ Dampak Serius Jika Dibiarkan

– Kerusakan lingkungan (erosi, longsor, hilangnya vegetasi)

– Kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi

– Ancaman keselamatan masyarakat sekitar

– Kerusakan infrastruktur jalan akibat truk over tonase


DESAKAN KEPADA APARAT DAN PEMERINTAH

Melihat aktivitas yang berlangsung terang-terangan ini, publik mendesak:

– APH (Aparat Penegak Hukum) segera turun ke lokasi

– Dinas ESDM dan DLH melakukan pemeriksaan menyeluruh

– Pemko Dumai tidak tutup mata terhadap aktivitas ilegal ini

– Jika terbukti, tindak tegas tanpa kompromi sesuai hukum yang berlaku


Jika benar aktivitas ini ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan kejahatan terhadap lingkungan dan negara. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat diminta tidak hanya hadir, tetapi juga bertindak nyata dan transparan.


Media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika Anda memiliki informasi tambahan, kirimkan kepada Redaksi untuk ditindaklanjuti.


▶️ Link Video YouTube:

Diduga Galian C Ilegal Menggila di Dumai Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap

https://youtu.be/Iqefkv53ujg?si=wbGoddgNpIDvEIBU


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus