Diduga Galian C Tanpa Izin di Batu Bara Memanas, Pengawas Tantang Wartawan: “Bawa Sebanyak-Banyaknya, Saya Tak Takut”
Kab. Batubara – SUMUT, Rabu, 29 April 2026.
Kab. Batubara – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas dugaan pertambangan Galian C (Tanah Urug) di Wilayah Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah melakukan pengerukan tanah dan memuat material ke dump truck jenis Mitsubishi Fuso.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait legalitas izin usaha pertambangan, seorang yang mengaku sebagai pengawas lokasi justru menunjukkan sikap arogan. Ia diduga menantang Wartawan dengan pernyataan keras:
> “Bawa Wartawan sebanyak-banyaknya… aku nggak takut… aku di sini!❗”
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan hukum atas aktivitas yang berlangsung.
Dugaan Pelanggaran Hukum, Jika aktivitas tersebut benar tidak memiliki izin resmi, maka berpotensi melanggar ketentuan dalam:
1. Undang-Undang Minerba
– UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009)
– Pasal 158:
> Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK)
Ancaman Pidana dan Denda:
– Pidana penjara maksimal 5 tahun
– Denda maksimal Rp100 miliar
2. Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup
– UU No. 32 Tahun 2009
Jika tidak memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL):
Pasal 109:
– Pidana penjara 1–3 tahun
– Denda Rp1–3 miliar
3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Mewajibkan pemegang izin memasang papan nama kegiatan di lokasi.
4. UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 169: Kendaraan angkutan barang wajib mengamankan muatan agar tidak tercecer di jalan.
5. Pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Indikasi pelanggaran:
– Tidak terlihat rambu keselamatan
– Tidak ada perlindungan area kerja
– Risiko kecelakaan tinggi bagi pekerja dan pengguna jalanjalan
– Sanksi Pidana kurungan dan/atau denda administratif
Aktivitas galian C tanpa pengelolaan yang baik berpotensi menimbulkan Dampak Lingkungan:
– Kerusakan struktur tanah dan longsor
– Pencemaran air dan sedimentasi
– Jalan rusak akibat lalu lintas dump truck
– Gangguan bagi masyarakat sekitar
Sikap Arogan Diduga Hambat Transparansi
Sikap menantang terhadap wartawan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap fungsi kontrol sosial pers, yang dijamin dalam:
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi hukum.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Masyarakat mendesak:
– Polda Sumut
– Polres Batu Bara
– Dinas ESDM Sumut
– Dinas Lingkungan Hidup
– Inspektorat Daerah
Diminta Untuk segera:
1. Turun langsung ke lokasi
2. Memeriksa izin operasional
3. Menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal
4. Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab
Catatan Investigasi di Lapangan
– Terlihat 1 unit ekskavator aktif
– Dump truck mengangkut material tanah
– Tidak tampak papan informasi izin (Plang)
– Lokasi berada di area terbuka dekat akses jalan umum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, praktik dugaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh :
*(NA Hsb – Tim Red)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈


Social Header