Breaking News

GALIAN C DIDUGA ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN, NEGARA TERANCAM RUGI dan APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA



 GALIAN C DIDUGA ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN, NEGARA TERANCAM RUGI dan APARAT DIMINTA JANGAN TUTUP MATA


Kab. Karo – Sumatera Utara, Kamis, 09 April 2026.


Kab. Karo – Sumatera Utara, MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan jenis Galian C kembali menjadi sorotan. Lolasi Sebuah dataran berbukit di Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, menjadi lokasi pertambangan galian C tanah urug tanpa izin dari Kementerian ESDM. Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi bebas mengeruk tanah dalam skala besar, membentuk tebing curam dan lanskap yang rusak parah. Ironisnya, kegiatan ini diduga berlangsung tanpa kejelasan izin resmi dan tanpa papan informasi legalitas di lokasi.



Beberapa unit alat berat tampak aktif, dengan jalur angkutan tanah yang sudah terbentuk rapi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan baru berjalan satu-dua hari, melainkan sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.


Dugaan Pelanggaran Serius dan Potensi Kerugian Negara


Kegiatan Galian C tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.


Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan:


Pidana penjara maksimal 5 tahun


Denda hingga Rp100 miliar


Jika tidak dikelola dengan baik, bisa berpotensi menyebabkan berbagai resiko, Selain aspek hukum, aktivitas ini juga berpotensi menimbulkan:

– Longsor

– Kerusakan lingkungan permanen

– Debu dan gangguan jalan

– Risiko longsor akibat tebing curam

– Kerusakan lingkungan

– Debu dan gangguan jalan

– Debu dan gangguan jalan

– Debu dan gangguan jalan

– Debu dan gangguan jalan

– Debu dan gangguan jalan

– Hilangnya potensi pajak dan pendapatan daerah

– Dampak sosial bagi masyarakat sekitar


Aktivitas seperti ini biasanya berkaitan dengan pertambangan material atau proyek konstruksi.


Perangkat Desa Muliarakyat saat dikonfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp +62 858-xxxx-3372 menjabat sebagai kasih pelayanan belum bisa menjelaskan tentang kepemilikan sertifikat tanah tersebut apakah sudah di alihkan sebagai lokasi pertambangan galian C dan salah satu warga mengungkap lokasi titik koordinat tersebut terbagi dari tiga Desa yang sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun sehingga menimbulkan kontroversi. 


Oknum Kades Desa Muliarakyat belum bisa memberikan keterangan lengkap kepada awak Media untuk hal keterbukaan informasi publik, anehnya Oknum Kades yang sekarang sedang melakukan pengunduran diri dari jabatan yang sudah menjabat selama 3 tahun. 


Dengan hal ini diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan, dan Polres Karo Polda Sumut, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah ini dengan transparan apakah sudah memiliki perizinan sah. 


Aparat Diminta Bertindak Tegas


Publik kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian dan instansi terkait. Jika aktivitas ini benar tidak berizin, maka pembiaran sama saja dengan membuka ruang bagi praktik ilegal yang merugikan negara secara sistematis.


Pertanyaan keras pun muncul:

Siapa pemilik dan pengelola tambang ini?

Mengapa aktivitas sebesar ini bisa luput dari pengawasan?

Apakah ada pembiaran atau bahkan dugaan “Backing”?


Tekanan untuk Penindakan Nyata

Masyarakat mendesak agar aparat tidak hanya melakukan inspeksi formalitas, tetapi segera:

– Menutup lokasi jika terbukti ilegal

– Menyita alat berat yang digunakan

– Mengusut aktor utama di balik operasi ini

– Membuka secara transparan status perizinan


Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis.


Aktivitas alat berat terlihat aktif di area terbuka tanpa plang izin

Struktur tanah menunjukkan eksploitasi besar-besaran

Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang

Investigasi lanjutan dan konfirmasi ke instansi terkait sangat diperlukan


Negara tidak boleh kalah oleh praktik tambang ilegal. Aparat harus hadir, bukan diam.


*Bersambung... 


Ditulis Oleh:

*(Redaksi)*

*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus