MEJA JUDI DI BAJA DOLOK DIDUGA LANGGAR HUKUM, ANCAMAN PIDANA MENANTI TERHADAP PEMILIK USAHA
Baja Dolok, Kab. Simalungun – Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2026.
Baja Dolok, Kab. Simalungun – Sumatera Utara, MediaTargetKrimsus.Com — Temuan meja permainan mesin judi tembak ikan yang diduga kuat sebagai sarana perjudian di kawasan Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara mendadak menjadi sorotan. Dari pantauan di lokasi pada Jumat (11/04/2026) sekitar pukul 16.56 WIB, terlihat sebuah warung sederhana dengan konstruksi dinding anyaman bambu dan atap seng, namun di bagian samping terdapat area tertutup terpal biru yang memicu tanda tanya besar. Denis Tampubolon Kordinator, Pembekap Judi Tembak ikan-ikan.
Jika benar beroperasi, maka aktivitas ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana terkait perjudian di Indonesia.
Kini tidak hanya menjadi sorotan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana yang jelas dalam hukum Indonesia.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. “Kadang ramai, kadang sepi. Tapi memang bagian belakang itu sering ditutup,” ungkap salah satu warga. Penutupan sebagian area dengan terpal menimbulkan dugaan adanya kegiatan yang sengaja disembunyikan dari pandangan publik.
Dugaan pelanggaran:
Pasal 303 KUHP
Berdasarkan indikasi alat yang menyerupai mesin judi (multi tombol, panel poin, dan sistem permainan berhadiah), aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Ancaman Hukum Tegas
Dalam Pasal 303 KUHP, ditegaskan bahwa:
– Setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi,
– Menjadikannya sebagai pencaharian, atau turut serta dalam usaha tersebut,
Dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda besar.
Selain itu, praktik perjudian juga bertentangan dengan norma ketertiban umum dan dapat dijerat dengan aturan lain terkait penyakit masyarakat.
Lokasi Disorot:
Di wilayah Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, keberadaan alat yang diduga mesin judi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap fungsi pengawasan aparat. Aktivitas yang terlihat terbuka ini dinilai tidak mungkin luput dari perhatian jika pengawasan berjalan optimal.
Keras ke Bawah, Lembek ke Atas?❓
Publik kini mempertanyakan:
– Apakah aparat tidak mengetahui aktivitas ini?❓
– Apakah ada pembiaran?❓
– Atau justru ada pembiaran yang disengaja?❓
– Berapa lama praktik ini sudah berjalan tanpa tindakan?❓
– Mengapa praktik seperti ini bisa muncul secara terang-terangan?❓
– Siapa yang bertanggung jawab jika aktivitas ini sudah berlangsung lama?❓
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan indikasi lemahnya penegakan hukum di lapangan.
Desakan Tegas
Masyarakat mendesak:
– Aparat Kepolisian segera melakukan penggerebekan
– Menyita alat bukti di lokasi
– Mengusut pemilik dan jaringan di baliknya
Tidak boleh ada kompromi terhadap praktik perjudian. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas.
Desakan kepada Aparat
Masyarakat mendesak aparat setempat, khususnya pihak Kecamatan Tanah Jawa dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Simalungun, untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai pembiaran terhadap aktivitas yang tidak jelas ini justru membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Potensi Dampak Sosial
Perjudian bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial:
– Memicu konflik rumah tangga
– Menjerumuskan masyarakat ekonomi lemah
– Membuka peluang kriminalitas lain
Jika dibiarkan, lokasi ini bisa menjadi titik rawan penyakit sosial di wilayah Tanah Jawa.
DESAKAN KERAS
Masyarakat meminta:
– Aparat Polsek Tanah Jawa segera turun ke lokasi
– Satpol PP melakukan penertiban
– Penyelidikan menyeluruh terhadap pemilik dan pengelola
Jika terbukti benar, tutup dan tindak tanpa kompromi.
MediaTargetKrimsus.com akan terus menelusuri dan mengembangkan informasi ini hingga terang benderang dan akan terus mengawal dan menunggu langkah nyata aparat. Jika hukum masih punya taring, saatnya dibuktikan di sini.
📌 Google Maps:
Titik Kordinat SherLock:
2.91019705N 99. 19160225E
https://maps.app.goo.gl/cErRnmGQMcZ84YjF7?g_st=ac
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(Redaksi)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈



Social Header