Pembina TMP-TP Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Sambut Positif Pidato Wagub Fadhlullah pada HUT ke-27 Aceh Singkil
Aceh Singkil – Aceh, Kamis, 30 April 2026.
Aceh Singkil – Aceh, MediaTargetKrimsus.Com — Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil lahir bertepatan pada Senin, 27 April 2026, bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan tersebut dihadiri tamu terhormat, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur menegaskan agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh wajib memberikan kebun plasma kepada daerah tempat usaha.
Hal itu disampaikan saat memimpin upacara peringatan HUT ke-27 Aceh Singkil yang digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (27/04/2026).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait kewajiban pemberian plasma tersebut. Oleh karena itu, seluruh perusahaan diharapkan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” ujar Fadhlullah.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit wajib memberikan plasma kepada pemerintah daerah atau masyarakat dengan skema 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU). “Kami harap aturan ini ditaati oleh seluruh perusahaan besar,” tegasnya.
Selain itu, Fadhlullah menyebut sektor perkebunan sebagai salah satu potensi unggulan di Aceh Singkil yang harus dikembangkan dan dikelola secara optimal.
“Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, pariwisata bahari di kepulauan, serta ekosistem Rawa Singkil harus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu, kelahiran TMP-TP diprakarsai oleh sejumlah insan media yang peduli terhadap tanah kelahiran di bumi Syekh Abd. Rauf Al-Singkil, dengan prinsip: “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.”
Mengingat Aceh Singkil masih tergolong daerah tertinggal, TMP-TP menegaskan tidak ada kompromi terkait kewajiban plasma bagi perusahaan yang telah mengantongi IUP dan HGU.
“Seluruh perusahaan perkebunan di Aceh Singkil wajib melaksanakan plasma tanpa tawar-menawar,” tegas Nurrizal Kahfy Pohan, pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil.
Di sisi lain, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, selaku pembina TMP-TP, menyambut baik kepedulian Wakil Gubernur Aceh terhadap pembangunan Aceh Singkil, terutama dalam konteks isu strategis daerah.
Ia menyatakan kesiapannya menjadi pembina dan penasihat TMP-TP demi mendorong pembangunan Aceh Singkil yang adil dan bermartabat, serta melepaskan daerah tersebut dari belenggu kemiskinan.
Menurutnya, dengan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, Aceh Singkil seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Ia menambahkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20% dari total HGU, sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah, guna mendorong keadilan sosial, kemitraan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Oleh karena itu, TMP-TP hadir untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal
(Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, serta Pendiri/ Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS)
Diberitakan Oleh:
*(Profesor Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., – Team Redaksi)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈

Social Header