Breaking News

Plafon Menganga, Lantai Pecah-Pecah & Kabel intalasi Terbuka di SMPN 5 Tanah Putih, Rohil, Ancaman Nyata Keselamatan Siswa-Siswi


 Plafon Menganga, Lantai Pecah-Pecah & Kabel intalasi Terbuka di SMPN 5 Tanah Putih, Rohil, Ancaman Nyata Keselamatan Siswa-Siswi


Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir – Riau, Selasa, 28 April 2026.


Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir – Riau, MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi bangunan di SMP Negeri 5 Tanah Putih, Jln. Lintas Sumatera Cempedak Rahuk, Desa Banjar XII, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir, Prov Riau, memantik keprihatinan serius. Tanpa ada perawatan. Media Target Krimsus berada di lapangan dan Dari pantauan Tim Gabungan Media berada di lokasi pada hari Selasa, 28 April 2026, pukul 09:02:25, terlihat bagian plafon koridor sekolah jebol dan menganga, rangka kayu lapuk terlihat jelas, bahkan kabel listrik menjuntai tanpa pelindung. Situasi ini menimbulkan ancaman langsung terhadap keselamatan siswa, siswi dan tenaga pengajar.



Beberapa siswa tampak masih beraktivitas di bawah area berisiko tersebut. Jika tidak segera ditangani, potensi kecelakaan seperti plafon runtuh atau korsleting listrik bisa terjadi sewaktu-waktu, terlebih saat cuaca ekstrem seperti hujan deras atau angin kencang.



Seorang siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir setiap kali melintas.



> “Kami takut kalau plafon jatuh saat pelajaran. Sudah lama rusak, tapi belum diperbaiki,” ujarnya.



Sekolah Akreditas A

No. pokok sekolah Nasional 10405296

Nis: 200250



Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS):

– Thn. 2022 Jumlah Dana Bos yang diterima Rp. 110.049.000, Jumlah Siswa Penerima 331, Tanggal Pencairan 16 Februari 2022.

– Thn. 2023 Jumlah Dana Bos yang diterima Rp. 197.650.000, Jumlah Siswa Penerima 335, Tanggal Pencairan 23 Februari 2023.

– Thn. 2024 Jumlah Dana Bos yang diterima Rp. 229.510.000, Jumlah Siswa Penerima 389, Tanggal Pencairan 17 Januari 2024.

– Thn. 2025 Jumlah Dana Bos yang diterima Rp. 248.390.000, Jumlah Siswa Penerima 421, Tanggal Pencairan 22 Januari 2025.

– Thn. 2026 Jumlah Dana Bos yang diterima Rp. 276.120.000, Jumlah Siswa Penerima 468, Tanggal Pencairan 20 Januari 2026.



DUGAAN PELANGGARAN UNDANG-UNDANG

Kondisi ini tidak sekadar persoalan fasilitas, tetapi diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

∅ Pasal 45 ayat (1):

Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan sesuai standar keselamatan dan kelayakan.

2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

∅ Pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah, termasuk penyediaan fasilitas yang layak dan aman.

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

∅ Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

∅ Mengatur kewajiban menjaga keselamatan di lingkungan kerja, termasuk sekolah sebagai tempat aktivitas publik.




ANCAMAN PIDANA DAN DENDA

Apabila terbukti ada unsur kelalaian atau pembiaran, maka dapat dikenakan sanksi:

1. UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas)

∅ Pasal 54:

Pihak yang dengan sengaja menghambat atau mengabaikan hak pendidikan dapat dikenakan:

👉 Pidana penjara maksimal 10 tahun

👉 Denda maksimal Rp1 miliar

2. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

∅ Pelanggaran terhadap standar keselamatan bangunan dapat dikenakan:

👉 Sanksi administratif hingga pidana

👉 Denda sesuai tingkat pelanggaran

3. UU No. 1 Tahun 1970 (Keselamatan Kerja)

Kelalaian yang membahayakan keselamatan dapat dikenakan:

👉 Pidana kurungan

👉 Denda sesuai ketentuan

4. Potensi Tindak Pidana Korupsi (jika ada penyimpangan anggaran)

∅ Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

👉 Penjara minimal 1 tahun hingga seumur hidup

👉 Denda hingga Rp1 miliar atau lebih



SOROTAN & DESAKAN

Kondisi ini menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dan lambannya respons dari pihak terkait, baik sekolah maupun pemerintah daerah. Jika benar kerusakan telah berlangsung lama tanpa perbaikan, maka ini bisa dikategorikan sebagai bentuk pembiaran yang membahayakan keselamatan publik.



Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, khususnya Dinas Pendidikan, didesak untuk segera:

– Melakukan inspeksi menyeluruh

– Menutup sementara area berbahaya

– Melakukan renovasi darurat

– Menelusuri alokasi anggaran perawatan sekolah


PENEGASAN

Hak siswa untuk belajar di lingkungan yang aman dan layak adalah hak dasar yang dijamin undang-undang. Pembiaran terhadap fasilitas rusak bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bisa berujung pada konsekuensi hukum serius.


Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin insiden yang merugikan jiwa akan terjadi.


*Bersambung…


Diberitakan Oleh:

*(DL – Tim Red)*

*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*


🌈🦋 🌈


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus