Breaking News

Puluhan Ruko Berdiri Tanpa IMB?❓ Dugaan Pelanggaran Menganga di Bilah Hilir, Labuhanbatu


 Puluhan Ruko Berdiri Tanpa IMB?❓ Dugaan Pelanggaran Menganga di Bilah Hilir, Labuhanbatu


Kab. Batubara – SUMUT, Rabu, 29 April 2026.


Kab. Batubara – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Sedikitnya ±42 unit bangunan rumah toko (Ruko) di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, menjadi sorotan. Deretan bangunan yang tampak masih dalam tahap pengerjaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) — pengganti IMB sesuai regulasi terbaru.


Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa terlihat papan informasi perizinan proyek sebagaimana lazimnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang, keselamatan konstruksi, hingga potensi kerugian daerah dari sektor retribusi.


Dugaan Pelanggaran dan Risiko

Jika benar pembangunan dilakukan tanpa izin, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

– UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

– PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Bangunan GedungGedung

– Perda setempat tentang Retribusi dan Tata RuangRuang


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

> Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum konstruksi dimulai.


Ancaman Sanksi dan Denda

Apabila terbukti melanggar, pemilik atau pengembang dapat dikenakan:

– Sanksi administratif, berupa:

∅ Peringatan tertulis

∅ Penghentian sementara pekerjaan

∅ Pembongkaran bangunan

∅ Denda administratif

– Sanksi denda:

∅ Dapat mencapai maksimal 10% dari nilai bangunan (mengacu pada PP No. 16 Tahun 2021)

– Dalam kondisi tertentu (jika menimbulkan kerugian atau dampak serius):

∅ Bisa berujung pada proses hukum pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku


Sorotan K3 dan Lingkungan, Selain perizinan, proyek ini juga patut diawasi dari sisi:

– Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

– Dampak lingkungan sekitar

– Kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW)


Ketiadaan pengawasan berpotensi membahayakan pekerja serta masyarakat sekitar.


Desakan ke Pemerintah dan APH

Masyarakat mendesak agar instansi terkait segera turun tangan, antara lain:

– Dinas PUPR / Cipta Karya Kabupaten Labuhanbatu

– Satpol PP (penegakan perda)

– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

– Aparat Penegak Hukum (APH)


Langkah yang perlu segera dilakukan:

1. Verifikasi legalitas seluruh bangunan ruko

2. Cek keberadaan dan keabsahan PBG

3. Hentikan sementara pembangunan jika belum berizin

4. Tindak tegas sesuai aturan yang berlakuberlaku


Kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika dibiarkan, praktik pembangunan tanpa izin dapat menjadi preseden buruk dan merusak tata kelola pembangunan di daerah.


Transparansi, penegakan hukum, dan keberanian bertindak sangat dibutuhkan — sebelum pelanggaran menjadi hal yang dianggap biasa.


*Bersambung... 


Diberitakan Oleh :

*(DL – Tim Red)*

*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus