Breaking News

Tanah Berbukit di Kabupaten Karo Jadi Ajang Pertambangan Galian C



Tanah Berbukit di Kabupaten Karo Jadi Ajang Pertambangan Galian C


Kab. Karo – Sumatra Utara, Rabu, 08 April 2026.


Kab. Karo – Sumatra Utara, MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah daratan berbukit di Desa Muliarakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, menjadi lokasi pertambangan galian C tanah urug tanpa izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas pertambangan ini menggunakan alat ekskavator merek Hitachi dan diduga sebagai bentuk usaha penjualan tanah oleh oknum pengelola.



Media Target Krimsus.Com melakukan konfirmasi ke salah satu karyawan terkait spanduk perizinan tidak di pajang di lokasi pertambangan sebagai bentuk transparan, namun tidak mendapatkan jawaban yang jelas. Pantauan Media Target Krimsus.Com menunjukkan bahwa kendaraan dump truk yang digunakan untuk mengangkut tanah tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).



Perangkat Desa Muliarakyat saat dikonfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp +62 858-xxxx-3372 menjabat sebagai kasih pelayanan belum bisa menjelaskan tentang kepemilikan sertifikat tanah tersebut apakah sudah di alihkan sebagai lokasi pertambangan galian C dan salah satu warga mengungkap lokasi titik koordinat tersebut terbagi dari tiga Desa yang sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun sehingga menimbulkan kontroversi. 


Pantauan Media Target Krimsus.Com bersama tim melihat beberapa kendaraan roda enam keluar masuk lokasi pertambangan, menggunakan jalur akses jalan umum tanpa penutup terpal. Aktivitas pertambangan ini diduga merugikan negara dan melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Oknum Kades Desa Muliarakyat belum bisa memberikan keterangan lengkap kepada awak Media untuk hal keterbukaan informasi publik, anehnya Oknum Kades yang sekarang sedang melakukan pengunduran diri dari jabatan yang sudah menjabat selama 3 tahun. 


Dengan hal ini diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan, dan Polres Karo Polda Sumut, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah ini dengan transparan apakah sudah memiliki perizinan sah. 


*Bersambung... 


Ditulis oleh :

*(Redaksi)*


🌈🦋 🌈


© Copyright 2022 - Media Target Krimsus