Viral Marwah Kampus UI Tercoreng Akibat Dugaan Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa FH UI Melakukan Pelecehan Seksual ke 27 Korban
Jakarta, Minggu, 19 April 2026.
Jakarta, MediaTargetKrimsus.Com — Berikut adalah kronologi 16 mahasiswa FH UI melakukan pelecehan seksual ke 27 korban, terdiri dari 20 Mahasiswi dan Tujuh Dosen yang mencakup bagaimana kasus ini bermula, berkembang, hingga ditangani oleh pihak kampus.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus menjadi sorotan. Tercatat, jumlah korban dalam kasus ini mencapai 27 orang yang terdiri dari 20 Mahasiswi dan Tujuh Dosen.
Pada 12 April 2026, kasus dugaan pelecehan seksual berbasis digital yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI menjadi viral di media sosial. Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat internal yang berisi konten pelecehan verbal, objektifikasi perempuan, serta pembahasan bernada seksual terhadap Mahasiswi.
Kasus mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf ke grup angkatan. Banyak di antara mereka disebut sebagai petinggi organisasi kemahasiswaan di FH UI. Akun X @/sampahfhui yang pertama kali mengunggah tangkapan layar membuat isu ini ramai dibahas publik.
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari (13–14 April 2026), FH UI menggelar sidang terbuka/internal di Auditorium Djokosoetono. Awalnya hanya 2 terduga pelaku yang dihadirkan, namun karena desakan massa mahasiswa akhirnya 14 mahasiswa lainnya juga dipanggil dan dihadirkan ke hadapan publik.
Ke-16 mahasiswa tersebut berdiri berjejer di depan forum, dihadapan ratusan mahasiswa yang memadati aula. Suasana sidang menjadi tegang dan penuh emosi; massa bereaksi keras, ada sorakan, tuntutan sanksi tegas hingga drop out (DO) dari kampus.
Mengapa kekerasan "Tumbuh Subur" di lembaga pendidikan?❓
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra menilai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai akademik yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan kampus.
Ia menegaskan, latar belakang keluarga maupun relasi para pelaku, baik yang berasal dari aparat penegak hukum, militer, maupun profesi lain, tidak dapat dijadikan alasan untuk kebal dari proses hukum.
Aliansi BEM UI pun mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak kampus. Salah satunya mendesak rektor untuk segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian atau drop out (DO) terhadap para terduga pelaku. Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan menghormati privasi para korban.
Seluruh korban diketahui berasal dari lingkungan FH UI. Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan berkembangnya laporan.
Korban yang saya wakili terdapat 20 orang, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen, terakhir saya dengar ada tujuh orang,” ujar Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/04/2026).
Ia mengungkapkan, para korban sebenarnya telah menyadari tindakan pelecehan yang dialami sejak tahun 2025. Namun, mereka memilih diam karena tekanan psikologis dan kekhawatiran terhadap posisi para pelaku yang disebut memiliki jabatan di lingkungan kampus.
“Sejak 2025, setiap kali masuk kampus atau kelas, mereka tahu para pelaku bisa saja membicarakan dan melecehkan mereka, bahkan di hadapan mereka sendiri melalui sarana yang disebut grup tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya stigma dan upaya mendiskreditkan korban di ruang publik. Beberapa pihak, kata dia, masih menganggap laporan tersebut berlebihan, sehingga memperburuk kondisi psikologis korban.
Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial.
Kasus itu kini ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak kampus menyebut para terduga akan diberikan sanksi akademis hingga pemberhentian jika terbukti bersalah. Bahkan, UI akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Tim kuasa hukum memastikan bahwa bukti yang dimiliki diperoleh secara sah tanpa adanya tekanan maupun ancaman. Bukti tersebut, lanjutnya, merupakan hasil upaya para korban selama lebih dari satu bulan dalam memperjuangkan kasus ini.
Dalam tuntutannya, para korban meminta sanksi tegas berupa drop out (DO) terhadap para terduga pelaku. Menurut Timotius, sanksi tersebut layak diberikan karena para pelaku dinilai tidak lagi memenuhi syarat untuk berada di lingkungan akademik.
Fathimah menjelaskan, tuntutan tersebut merujuk pada peraturan rektor yang merupakan turunan dari Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Dalam aturan tersebut, kampus diwajibkan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pelaku kekerasan seksual, termasuk pencabutan hak hingga pengeluaran dari perguruan tinggi.
Lebih lanjut, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebut bahwa pelecehan seksual nonfisik merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat korban dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Perilaku yang ditunjukkan oleh para pelaku merupakan bentuk pelecehan seksual nonfisik yang merendahkan harkat dan martabat korban, dan dapat diancam dengan pidana kurungan 9 bulan dengan denda maksimal Rp 10 juta rupiah,” jelasnya.
Selain mendesak sanksi tegas, BEM UI juga meminta Dewan Guru Besar UI untuk segera menggelar sidang etik terhadap 16 terduga pelaku secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendorong agar hasil sidang tersebut menghasilkan rekomendasi resmi kepada rektor terkait sanksi yang layak dijatuhkan.
▶️ Link Video YouTube:
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
https://youtu.be/4t-uL82b54I?si=L2d2zbufDe28T6jz
Diberitakan Oleh:
*(DL – Red)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
#FHUI, #Hukum, #BemUi, #PelecehanSeksual, #GrupChat, #Mahasiswa, #Mahasiswi, #Pelecehan, #UniversitasIndonesia,
🌈🦋 🌈

Social Header