65 Tahun Menanti Sertifikat, 200 KK Warga Cirendeu Menuntut Keadilan: Dugaan Mafia Tanah dan Mandeknya Proses di BPN Tangsel Jadi Sorotan
Tangerang Selatan, — Rabu, 13 Mei 2026.
Tangerang Selatan, MediaTargetKrimsus.Com — Gelombang keresahan warga terkait persoalan sertifikasi tanah di wilayah Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, kembali mencuat. Ratusan kepala keluarga (KK) yang telah puluhan tahun menempati lahan di kawasan Cirendeu Indah I RT 04/RW 01, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mengaku kecewa karena proses pengurusan sertifikat tanah mereka tak kunjung menemukan kepastian hukum.
Permasalahan yang disebut telah berlangsung lebih dari 65 tahun itu kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat, mulai dari paguyuban warga, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial dan bantuan hukum. Mereka mendesak pemerintah daerah, Kantor ATR/BPN Tangerang Selatan, serta instansi terkait untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Forum masyarakat Cirendeu bersama sejumlah organisasi, di antaranya DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional (GAKORPAN), LBH Pers Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08, serta Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat untuk Keadilan Hukum dan HAM, disebut telah menyampaikan laporan dan permohonan audiensi kepada DPRD Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangsel, Kantor ATR/BPN Tangsel, Kecamatan Ciputat Timur, hingga Kelurahan Cirendeu.
Tokoh masyarakat seperti Opung ZR Helena, Mak Uwok, Suparno, dan Drs. Tukiyo Anwar MM turut menyuarakan aspirasi warga agar persoalan tanah yang diduga berkaitan dengan status “tanah bengkok” tersebut dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai ketentuan hukum agraria yang berlaku.
Warga Pertanyakan Kepastian Hukum
Warga mengaku selama bertahun-tahun telah menempati lahan tersebut secara damai dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun hingga kini, mereka belum memperoleh sertifikat hak atas tanah yang diharapkan menjadi dasar legalitas tempat tinggal mereka.
“Puluhan tahun kami tinggal di sini, membayar pajak sebagai warga negara yang taat. Tetapi sampai sekarang masih kesulitan mendapatkan kepastian sertifikat tanah,” ujar salah satu perwakilan warga dalam penyampaian aspirasi.
Masyarakat berharap pemerintah hadir memberikan solusi konkret dan tidak membiarkan persoalan berlarut-larut hingga menimbulkan dugaan maladministrasi maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
Dugaan Tumpang Tindih dan Permintaan Transparansi
Persoalan ini juga memunculkan dugaan adanya tumpang tindih administrasi pertanahan serta hambatan rekomendasi yang dibutuhkan dalam proses pengajuan sertifikat tanah warga.
Warga meminta seluruh pihak terkait membuka ruang dialog dan transparansi, termasuk penelusuran sejarah serta status hukum lahan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Mereka juga meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang Selatan dan instansi pertanahan guna mencari solusi terbaik yang berpihak pada kepastian hukum masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Agraria dan Keterbukaan Informasi
Dalam penyampaiannya, warga dan tim advokasi menyinggung pentingnya pelaksanaan amanat:
– Undang-Undang Pokok Agraria 1960
– Undang-Undang Pers 1999
– Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 2008
Mereka berharap seluruh proses administrasi pertanahan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
Harapan kepada Pemerintah
Warga Cirendeu berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat memberi perhatian serius terhadap persoalan yang mereka hadapi. Mereka juga meminta agar proses sertifikasi tanah dapat dipercepat secara prosedural dan kondusif demi menghindari konflik sosial yang lebih luas.
“Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian hukum. Kami hanya ingin kepastian atas tempat tinggal yang sudah kami tempati selama puluhan tahun,” ujar salah satu tim advokasi warga.
Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur konstitusional, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, dengan harapan persoalan panjang ini dapat segera menemukan titik terang.
Kami sangat antusias di mata rakyat dengan merasa satu perjuangan satu kan harapan kami realisasikan segera tentang Sertifikat Tanah Rakyat Cirendeu hingga betul - betul terwujud dengan perjuangan maksimal demi Tangerang Selatan tercinta.
⛔ Stop Mafia Tanah ⛔
"Jangan biarkan Mafia - Mafia Tanah Tumbuh Subur Berkembang di Indonesia".
"Jangan biarkan rakyat Cirendeu menangis dan merintih dalam kesengsaraan gara - gara proses birokrasi terkendala pengurusan sertifikat tanah rakyat Cirendeu lndah l Rt.04/01 Tangsel hingga Miris masyarakat pun niscaya akan kehilangan bentuk kongkrit kepercayaan pada hukum di lndonesia. KSP Jend TNI Prof Dr. Dudung Abdul Rahman SE., MM., MH., dimohon seyogyanya juga, turun kebawah (TURBA) agar staf KSP menginvestigasi temuan carut marut kekisruhan dilapangan luas atau segera usut mafia tanah serta faktor - faktor: Ex yang menghalangi prosedur pembuatan sertifikat Tanah Rakyat ini, sebelum rakyat yang akan TURBA memperjuangkan Hak-hak mereka, demi kepercayaan mereka pada Pemerintah, setelah miris 65 tahun menanti.
"Salam GAKORPAN ASTACITA Menuju lndonesia Emas 2045, Macan Asia yang berdaulat, adil dan makmur"??!!⁉️
MERDEKA!❗
#Suara Rakyat untuk Keadilan, Hukum dan HAM.# "Keadilan Untuk Rakyat Cirendeu"
Nara hubung dan Redaksi:
Tim lnvestigasi DPP. GAKORPAN, LBH PERS Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan RPG. 08. GSN. SRK-HAM.
"Tim Advokasi Rakyat Cirendeu Ciputat Timur Tangsel."
Diberitakan oleh:
*(Dr. Bernard S. – Red)*
*Tim Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈

Social Header