GAKORPAN Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Rian di Cirebon, Minta Presiden dan Kapolri Usut Tuntas Oknum Mafia Hukum
Jakarta Kondusif, — Rabu, 13 Mei 2026.
Jakarta Kondusif, MediaTargetKrimsus.Com — Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, SH., MA.Kp bersama David Sianipar, SH., MH., Bunda Cici, Bunda Roslenny, Bunda Marliana, dan Op. Zr Helena dalam forum diskusi kebangsaan bertajuk “Pancasila, UUD 1945, Bela Negara, dan NKRI Harga Mati” menyoroti dugaan kriminalisasi serta rekayasa hukum terhadap seorang pemuda bernama Samuel Pangaribuan alias Rian (25), pengemudi ojek online asal Jakarta.
Forum yang berlangsung di Milkha Cirendeu Indonesia tersebut mengangkat tema utama:
“Konspirasi Jahat yang Menjerat Samuel Alias Rian, Dugaan Rekayasa Kasus Tanpa Visum Cabul dan Penolakan Laporan di MABES POLRI”
Kasus bermula saat Rian berkenalan dengan seorang gadis berinisial SAS (15), asal Cirebon, melalui media sosial Facebook pada 11 November 2020. Setelah intens berkomunikasi melalui WhatsApp, keduanya sepakat bertemu pada 13 November 2020 di wilayah Cirebon.
Menurut penuturan pihak keluarga Rian, sebelum keberangkatan menuju Cirebon, SAS meminta dibelikan obat Antimo dan minuman Sprite karena mengaku mabuk perjalanan apabila naik mobil. Permintaan tersebut dipenuhi oleh Rian.
Dalam perjalanan menuju Cirebon, Rian yang kelelahan kemudian beristirahat di sebuah penginapan OYO di wilayah Kedawung, Kabupaten Cirebon. Pihak keluarga menyebut SAS ikut masuk ke kamar penginapan atas keinginannya sendiri.
Namun, situasi berubah ketika di dalam kamar SAS tiba-tiba berteriak meminta tolong. Rian yang panik disebut berusaha menenangkan SAS hingga tangannya tidak sengaja menyentuh bagian tubuh korban. Tidak lama setelah itu, SAS meminta pulang dan Rian memesankan ojek online untuk mengantarnya kembali ke rumah.
Beberapa saat kemudian, kakak SAS bersama sejumlah orang mendatangi penginapan dan diduga melakukan pengeroyokan terhadap Rian hingga pingsan. Setelah sadar, Rian mengaku telah berada di Polres Cirebon Kota dalam kondisi ditahan.
Polres Cirebon Kota kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/283/XI/2020/Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/684/B/XI/2020/JBR/CRB Kota tertanggal 13 November 2020 dengan dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 286 KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP.
Pihak keluarga Rian mempertanyakan dasar penetapan perkara tersebut, khususnya terkait keberadaan visum et repertum yang disebut-sebut menjadi alat bukti utama. Menurut keterangan keluarga, mereka beberapa kali meminta penjelasan kepada penyidik terkait hasil visum, namun dinilai tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
Keluarga juga mengaku sempat diminta uang damai sebesar Rp25 juta oleh pihak keluarga SAS untuk penyelesaian secara damai. Dugaan adanya intimidasi, tekanan psikologis, hingga pemaksaan pengakuan terhadap Rian turut menjadi sorotan dalam forum diskusi tersebut.
Dalam keterangannya, Dr. Bernard BBBBI Siagian menegaskan bahwa apabila benar terdapat rekayasa kasus, intimidasi, atau praktik mafia hukum oleh oknum tertentu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.
David Sianipar, SH., MH., selaku praktisi hukum dan tim investigasi LBH PERS Prima Presisi Polri meminta agar institusi Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur, termasuk dugaan kekerasan dalam proses penyidikan.
Pihak GAKORPAN juga mengaku telah menyampaikan pengaduan ke Kompolnas dan Mabes Polri pada 26 November 2020 terkait dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, serta intimidasi dalam penanganan kasus tersebut.
Forum tersebut meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, dan Kompolnas agar melakukan pengusutan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
GAKORPAN menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, perlindungan HAM, profesionalitas aparat, serta mengedepankan keadilan substantif demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Di akhir forum, Dr. Bernard menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum, advokasi, serta pengawasan publik demi terciptanya penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Salam GAKORPAN ASTA CITA menuju Indonesia Emas 2045, NKRI Harga Mati.”
*(Redaksi: Tim Investigasi GAKORPAN, LBH PERS Prima Presisi Polri, LBH Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 07, dan LBH Gerakan Solidaritas Nasional Suara Rakyat untuk Keadilan, Hukum, dan HAM)*
Diberitakan oleh:
*(Dr. Bernard S. – Red)*
*Tim Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈

Social Header