Pajak Somel Kayu di Desa Parsambilan Dipertanyakan Dan Menjadi Kritikan Bagi Media
Kab. Toba – SUMUT, Jum'at, 08 Mei 2026.
Kab. Toba – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Keberadaan sawmill atau somel pengolahan kayu di Desa Parsambilan, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan. Publik mempertanyakan status legalitas dan kewajiban pajak usaha tersebut yang disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun.
MediaTargetKrimsus.Com bersama Tim menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat di sebuah lokasi somel pada Kamis, 8 Mei 2026. Di lokasi tampak mesin pemotong dan sejumlah tenaga kerja sedang memproses kayu menjadi berbagai ukuran untuk produk seperti broti, papan, serta kusen pintu dan jendela.
Salah seorang karyawan di lokasi menyebut usaha somel tersebut milik Kepala Desa Parsambilan. Namun, saat Tim Media hendak melakukan konfirmasi langsung, karyawan tersebut menyatakan tidak dapat menghubungi pemilik usaha.
MediaTargetKrimsus.Com telah mencoba mengonfirmasi kepada pemilik somel melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-6108-7xxx. Pihak yang dihubungi membenarkan memiliki izin usaha. Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen perizinan belum diperlihatkan kepada publik untuk memenuhi prinsip transparansi keterbukaan informasi publik.
Dengan aktivitas yang sudah berjalan bertahun-tahun, publik mempertanyakan pemenuhan kewajiban legalitas dan perpajakan usaha somel tersebut, meliputi:
1.PSDH – Provisi Sumber Daya Hutan : Pungutan atas pemanfaatan kayu dari hutan.
2.DR – Dana Reboisasi : Kewajiban untuk kayu dari hutan alam.
3.PPh Pasal 22 : Pajak penghasilan atas transaksi jual-beli kayu.
4.PPN – Pajak Pertambahan Nilai : 11% atas penyerahan kayu olahan.
5.PNBP Pengesahan Dokumen : Biaya pengesahan dokumen angkut kayu SKSHH/SKO.
6.PBB – Pajak Bumi dan Bangunan : Pajak atas lahan tempat usaha.
Ironisnya, pemilik Somel belum bisa memberikan keterangan berapa ton / kubik masuk pengolahan kayu, hal tersebut menjadi kritikan dan kontroversi bagi MediaTargetKrimsus.Com
Sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap kegiatan pengolahan kayu wajib dilengkapi dokumen yang sah dan memenuhi kewajiban PNBP. Sementara UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya mewajibkan pelaku usaha kehutanan memiliki izin IPHHK.
Hingga berita ini diterbitkan, meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, KPH Wilayah II Balige, serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balige agar memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan kepatuhan pajak somel dimaksud.
MediaTargetKrimsus.Com akan terus berupaya meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Toba, guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan prinsip transparansi.
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
*( RS )*
🌈🦋 🌈

Social Header