Warga Tapian Dolok Kecewa, Jalan Rusak Puluhan Tahun Diduga Diabaikan, Masyarakat Terpaksa Cor Jalan Secara Swadaya
Kampung Bandar Jambu, Kab. Simalungun – SUMUT, Minggu, 10 Mei 2026.
Kampung Bandar Jambu, Kab. Simalungun – SUMUT, MediaTargetKrimsus.Com — Kampung Bandar Jambu, Tapian Dolok, tepatnya Nagori Dolok Simbolon, Kabupaten Simalungun kembali menjadi sorotan. Warga di wilayah Nagori Dolok Simbolon dan kawasan Nagaraja Desa Kulit Manis mengaku kecewa terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap kondisi infrastruktur jalan yang disebut-sebut telah rusak selama puluhan tahun tanpa perbaikan memadai. Dimana Fungsi Kepala Desa dan Perangkatnya... ? ❓
Menurut pengakuan warga, jalan di daerah tersebut bahkan tidak pernah tersentuh pembangunan serius sejak puluhan tahun lalu. Ironisnya, masyarakat kini terpaksa melakukan pengecoran jalan secara swadaya selama kurang lebih enam bulan terakhir menggunakan dana patungan rakyat kecil demi memperlancar akses aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa maupun daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan jalan penghubung antarwilayah.
Warga menilai, apabila benar pembangunan jalan selama bertahun-tahun tidak direalisasikan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pelayanan publik yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Jalan Provinsi, jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.
– Jalan Provinsi adalah jalan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi dan memiliki fungsi utama menghubungkan wilayah-wilayah dalam satu provinsi.
– Jalan provinsi, kabupaten dan kota merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
– Jalan Provinsi dikelola Pemprov, menghubungkan ibu kota provinsi dengan kabupaten/kota, sedangkan Jalan Kabupaten dikelola Pemkab/Pemkot, menghubungkan pusat kabupaten dengan kecamatan/desa.
Berikut adalah rincian perbedaan utamanya:
∅ Pengelola: Jalan provinsi di bawah Dinas PUPR Provinsi, sedangkan jalan kabupaten di bawah Dinas PU/PUPR Kabupaten.
∅ Fungsi: Jalan provinsi adalah penghubung antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi (regional), sementara jalan kabupaten penghubung lokal antar-kecamatan atau desa.
– Adapun laporan kerusakan jalan desa hingga provinsi bisa menggunakan laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) www.lapor.go.id/. Lembaga pengelola laman lapor.go.id adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf
– Di antara tanggung jawab tersebut terdapat 5 tanggung jawab utama pemerintah daerah: menjaga pembangunan dan regulasi infrastruktur, penyediaan layanan kota, pengelolaan kesehatan masyarakat, melindungi lingkungan setempat, dan menjunjung tinggi hak-hak warga negara .
– Menurut Status Jalan dikelompokkan atas lima status, yakni Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Jalan Nasional terdiri atas jalan arteri primer; jalan kolektor primer yang menghubungkan antaribukota provinsi; jalan tol; dan jalan strategis nasional.
– Jalan Nasional adalah jalan yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga dan unit pelaksananya di daerah seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) / Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Beberapa regulasi yang berkaitan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan layak kepada masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur publik.
– Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran atau dugaan korupsi dana pembangunan, maka dapat mengarah pada:
∅ Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
∅ Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
∅ Denda hingga Rp1 miliar, tergantung hasil audit dan pembuktian hukum.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun, dinas terkait, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pengecekan kondisi jalan dan audit penggunaan anggaran pembangunan yang selama ini dinilai tidak dirasakan masyarakat.
Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap penderitaan masyarakat desa yang selama puluhan tahun harus bertahan dengan jalan rusak, berlumpur, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jangan sampai rakyat terus dipaksa membangun daerahnya sendiri, sementara anggaran negara terus berjalan setiap tahun,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Simalungun, Polres Simalungun, serta inspektorat daerah untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi kelalaian, pembiaran, maupun dugaan penyimpangan anggaran pembangunan infrastruktur desa.
Jangan Berharap Banyak Dari Pemerintah dan Jangan pura-pura buta kalian Para Pemangku Jabatan Terkait...!❗
Sumber:
FB Roy Al-janu & FB Solihin
▶️ Link Video YouTube:
Warga Tapian Dolok Kecewa, Jln Rusak Puluhan Thn Diduga Diabaikan, Terpaksa Cor Jalan Secara Swadaya
https://youtu.be/svujV-7MU04?si=pgISPYPrF4m702sI
Diberitakan Oleh:
*(DL – Tim Redaksi)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈




Social Header