Diduga Ketua Bundes Desa Bumi Ratu Korupsi Dana Bundes
Kab. Lampung Utara – Lampung, Selasa, 02 Juni 2026.
Kab. Lampung Utara – Lampung, MediaTargetKrimsus.Com — Diduga Ketua Bumdes Yang Bernama (Suswanto/Keriting) Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Korupsi Dana Bundes Pada Tahun 2025.Akan Segeran Di Laporan Ke Pihak Hukum.
Adanya Dana Desa Diturunkan Oleh Kementerian Demi Untuk Membangun Desa Seperti Dana Desa Di Ambil Dua Puluh Persen Untuk Ketahanan Pangan Dilarikan Ke Bundes Desa Demi Untuk Memajukan Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan. Badan Usaha Milik Desa (Bundes) Bukan Untuk Disalahgunakan Tetapi Bundes Bumi Ratu Diduga tidak Terbuka Dengan masyarakat Setempat. Hari Selasa Tanggal 02/06/2026.
Ketua Lembaga Investigsi Negara (LIN) dan Tim Awak Media Turun Kelapangan demi mencari informasi pegelolaan dana bundes Tim langsung segera mencari Rumah Ketua Bundes Bumi Ratu atas nama (Suswanto/Keriting) tetapi kami sayangkan Ketua Bundes tidak ada di rumah tetapi ketemu dengan anaknya Ketua Bundes Tim minta izin dengan anaknya mau melihat kambing tersebut menurut keterangan anak bundes kambing itu cuma ada tiga ekor yang lainnya itu titipan orang kalau kambing Bundes Bu cuma ada tiga ekor saja ungkap anaknya Bundes ke Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) dan Tim Awak Media.
Lanjut Tim bergerak ke masyarakat setempat, menurut keterangan masyarakat kami tidak tahu yang kami tau (Mas Suswanto/Keriting) itu belantik kambing baru ini kami tahu dia selaku Ketua Bundes dikarenakan kami selaku masyarakat tidak pernah di ajak musyawarah dan kandang kambing tersebut yang kami tahu itu punya peribadi (Mas Suswanto/Keriting) jelasnya masyarakat ke Ketua Lembaga dan Tim Awak Media.
Kuat dugaan Ketua Bundes Bumi Ratu yang bernama (Suswanto/Keriting) korupsi dana bundes pada tahun 2025 Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan segera melaporkan kepihak APH yang berada di Kabupaten Lampung Utara sesuai temuan Ketua LIN dan Awak Media dan semua bukti tersemut akan di serakan ke pihak penegak hukum diduga Ketua Bundes Bumi Ratu mencari kekayaan sendiri dan merugikan negara sekitar ratusan juta rupiah dan bisa dikenakan undang - undang pasal (2) ayat (1) pasal (3) undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tidak pidana korupsi (uu.tipikor) sebagaimana telah di ubah dengan (uu nomor 20 tahun 2001) ancaman pidana penjara minimal (4) tahun dan masimal (20) tahun serta denda minimal RP 200 juta rupiah dan maksimal RP (1) milir Rupiah.
*Bersambung...
Diberitakan Oleh:
*(Santori – Tim Red)*
*Team Liputan – Tim Investigasi Lintas Media*
🌈🦋 🌈


Social Header