Breaking News

Distribusi BPNT di Desa Perupuk Jadi Ujian Transparansi, Pemerintah Desa Diminta Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan



Distribusi BPNT di Desa Perupuk Jadi Ujian Transparansi, Pemerintah Desa Diminta Pastikan Bantuan Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan


Kab. Batu Bara, Sumatera Utara – Sabtu, 27 Juni 2026.


Kab. Batu Bara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1.558 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian publik sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat berpenghasilan rendah. Di sisi lain, pelaksanaan program tersebut juga menjadi tolak ukur transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pemerintah Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada 1.558 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar sesuai data resmi pemerintah.



Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Desa Perupuk dengan melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, pendamping program, serta pihak terkait guna memastikan proses distribusi berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.




Kepala Desa Perupuk menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan sosial pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok.




Pelaksanaan penyaluran juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, non-diskriminatif, serta bebas dari segala bentuk pungutan liar, pemotongan bantuan, maupun penyalahgunaan kewenangan.




MediaTargetKrimsus menilai bahwa keberhasilan program bantuan sosial tidak hanya diukur dari tersalurkannya bantuan kepada masyarakat, tetapi juga dari kepatuhan seluruh pelaksana terhadap ketentuan hukum yang berlaku.




Ketentuan Hukum yang Wajib Dipatuhi, Apabila dalam pelaksanaan penyaluran bantuan ditemukan adanya penyimpangan, maka dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai fakta dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana:




– Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.


– Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


Pasal 3

Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana:


– Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.


– Denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional – UU Nomor 1 Tahun 2023)


Apabila terdapat:

– Penggelapan;


– Pemalsuan data penerima bantuan;


– Penyalahgunaan jabatan;


– Pemerasan atau pungutan liar;



Maka pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang relevan dalam KUHP Nasional sesuai jenis perbuatannya.


3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.


4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024


Pemerintah desa berkewajiban:

– menyelenggarakan pemerintahan yang transparan;


– Akuntabel;


– tertib administrasi;


– bertanggung jawab dalam pengelolaan program pemerintah.


Penekanan kepada Instansi Terkait


MediaTargetKrimsus mendorong:


– Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara;


– Inspektorat Kabupaten Batu Bara;


– Camat Lima Puluh Pesisir;


– Pendamping Desa;


– Aparat Penegak Hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran;



untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyaluran bantuan agar benar-benar sesuai data penerima manfaat dan bebas dari praktik penyimpangan.


Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:


– tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengurus bantuan;


– segera melaporkan apabila menemukan dugaan pemotongan bantuan, pungutan liar, manipulasi data penerima, atau penyalahgunaan kewenangan;


– turut mengawasi pelaksanaan program bantuan sosial sebagai bentuk partisipasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.


Ketentuan hukum di atas merupakan penjelasan normatif. Penerapannya hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti yang cukup dan diputuskan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*

🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus