Breaking News

Galian C Pasir di DAS Sidalu-Dalu Disorot, Aktivitas Excavator Dekat Tanggul dan Jalinsum Diduga Langgar Regulasi Lingkungan


 Galian C Pasir di DAS Sidalu-Dalu Disorot, Aktivitas Excavator Dekat Tanggul dan Jalinsum Diduga Langgar Regulasi Lingkungan


Kab. Batubara, Sumatera Utara – Selasa, 23 Juni 2026.


Kab. Batubara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan pasir golongan C yang menggunakan alat berat excavator di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sidalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menjadi sorotan publik. Kegiatan yang berlangsung di bibir sungai tersebut diduga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait sumber daya air, lingkungan hidup, dan pertambangan mineral bukan logam.



Berdasarkan hasil investigasi lapangan Media Target Krimsus, terlihat satu unit excavator merek Hitachi melakukan pengerukan material pasir di kawasan sempadan sungai. Selain itu, tampak satu unit dump truck sedang melakukan pengangkutan material hasil galian dari lokasi.




Yang menjadi perhatian, lokasi aktivitas berada tidak jauh dari proyek pembangunan dan perbaikan tanggul sungai yang sebelumnya mengalami kerusakan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena aktivitas pengerukan dinilai berpotensi mempercepat erosi, memperlebar alur sungai, serta mengancam stabilitas tanggul yang masih dalam tahap pengerjaan.


Sejumlah warga sekitar mengaku khawatir apabila aktivitas pengerukan terus berlangsung tanpa pengawasan ketat dari instansi berwenang.


> "Kalau pengerukan terus dilakukan dekat tanggul dan jembatan, kami takut terjadi longsor atau tanggul kembali jebol saat debit air meningkat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Tim investigasi juga tidak menemukan papan informasi atau spanduk yang menerangkan legalitas operasional tambang maupun izin penggunaan alat berat di lokasi tersebut. Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi hanya menyebut aktivitas tersebut "bisa dilakukan", tanpa menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.


Dugaan Pelanggaran Hukum yang Perlu Ditelusuri, Apabila aktivitas pengambilan material pasir dilakukan tanpa izin yang sah atau melanggar ketentuan teknis pengelolaan sungai, maka terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air


Pemanfaatan material pada badan sungai dan kawasan DAS wajib memperhatikan fungsi konservasi serta memperoleh persetujuan dari instansi pengelola sumber daya air yang berwenang.


Aktivitas yang menyebabkan kerusakan sungai, tanggul, sempadan sungai, atau mengganggu fungsi pengendalian banjir dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara


Setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk pasir, wajib memiliki perizinan yang sah sesuai ketentuan pemerintah.


Apabila terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan denda miliaran rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pertambangan yang berlaku.


3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, abrasi, longsor, atau dampak ekologis lainnya, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, maupun pidana lingkungan hidup.


Pimpinan Redaksi Media Target Krimsus Bapak Djon meminta agar Instansi Terkait Diminta segera Bertindak:

– Bupati Kabupaten Batu Bara Bapak Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si..

– Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Bapak Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.. 

– Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II melakukan pemeriksaan lapangan dan verifikasi izin pemanfaatan material sungai.

– Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara melakukan pengecekan legalitas usaha pertambangan dan penggunaan alat berat.

– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara melakukan kajian dampak lingkungan terhadap DAS Sidalu-Dalu. 

– Satpol PP melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga tidak sesuai ketentuan.

– Polres Batu Bara dan Aparat Penegak Hukum lainnya melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana, Meminta Aparat Penegak Hukum APH, harus terbuka, transparan dan bertindak tegas menindak pemilik pengusaha pertambangan pasir golongan C diduga ilegal.


Langkah cepat dinilai penting mengingat lokasi aktivitas berada di sekitar infrastruktur vital berupa tanggul pengendali banjir dan akses Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menjadi jalur utama transportasi masyarakat.


Himbauan Kepada Masyarakat untuk: 

– Tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin yang sah.

– Melaporkan kepada pemerintah atau aparat apabila menemukan dugaan kerusakan DAS dan sempadan sungai.

– Menjaga kelestarian sungai sebagai sumber kehidupan, pengendali banjir, dan penunjang sektor pertanian.

– Mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Media Target Krimsus menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


*Bersambung...


Diberitakan Oleh:

***(DL – Tim Red)***

*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*

🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus