Galian C Pasir Pakai Excavator di DAS Sidalu-Dalu Batu Bara Diduga Langgar Aturan
Kab. Batu Bara, Sumatera Utara – Selasa, 23 Juni 2026.
Kab. Batu Bara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan Galian C pasir di tepi Daerah Aliran Sungai DAS Sidalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, disorot media dan warga. Pantauan lapangan menunjukkan penggunaan alat berat excavator merek Hitachi untuk pengerukan pasir kedalam kurang lebih 10 meter di area yang masuk wilayah kerja Balai Wilayah Sungai BWS II Sumatera Utara.
Tim Media Target Krimsus.Com mendatangi lokasi dan mendapati 1 unit excavator merek Hitachi beroperasi mengeruk material pasir di bibir sungai. Terlihat pula 1 unit mobil dump truk berplat BL 8812 AA sedang parkir dan melakukan pengisian muatan pasir.
Lokasi tambang berada ±500 meter dari jembatan penyeberangan kendaraan di Jalan Lintas Sumatera Jalinsum. Berdasarkan pantauan pada hari Senin 22 Juni 2026, kondisi bibir sungai tampak terkikis dan berpotensi longsor. Saat ini, pihak BWS II Sumut masih dalam proses pembangunan/perbaikan tanggul sungai di segmen tersebut yang sebelumnya dilaporkan jebol.
“Kalau digeruk terus pakai excavator, takutnya tanggul yang lagi dibangun itu jebol lagi. Jembatan Jalinsum kan nggak jauh dari sini, bahaya,” ujar warga sekitarnya yang tidak mau menyebut namanya.
Tim Media mencoba konfirmasi ke salah satu petugas/karyawan di lokasi terkait legalitas pengerukan pasir di lahan DAS dan penggunaan excavator. Petugas tersebut menjawab bahwa aktivitas “bisa” dilakukan, pungkasnya, sementara izin aktivitas pertambangan galian C menggunakan alat ekscavator tidak tidak ada terpajang di spanduk.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2, pihak pengelola lokasi, pemilik excavator, BWS II Sumut, ESDM Sumut, DLH Batu Bara, dan Polres Batu Bara berhak menggunakan "Hak Jawab dan Hak Koreksi" secara transparan keterbukaan informasi publik.
Menurut Aturan Galian C di DAS Menurut Hukum dalam UU SDA No. 17/2019, Pengambilan material sungai wajib izin dari BWS. Tujuan: menjaga kelestarian sungai, cegah erosi, banjir, dan kerusakan infrastruktur.
Media Target Krimsus.Com meminta Aparat Penegak Hukum APH, Satpol PP, BWS II Sumut, dan Dinas ESDM Sumut segera melakukan peninjauan, penertiban, dan penindakan hukum. Mereka khawatir aktivitas terus berjalan saat tanggul sungai belum rampung akan memperparah risiko banjir dan kerusakan Jalinsum.
Warga telah lama mengkritik daerah aliran sungai (DAS) seperti tanggul yang jebol yang berdampak gagal panen pada daerah Desa Pematang Panjang belum rampung selesai pembangunan, aliran sungai langsung tersebut ke saluran irigasi Primer, Sekunder, Tersier ke Desa Kampung Kelapa, Desa lima Sundai, Desa Sukarame, dan berharap penegakan hukum jangan lumpuh, seharusnya harus tegas biar sungai kami selamat,”.
Dengan terbitnya berita ini, agar pihak berwenang dapat evaluasi peninjauan lokasi kembali terkait Pertambangan Galian C Pasir yang masih beraktivitas lama berlokasi di area daerah aliran sungai (DAS).
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*(RS – Tim)*
🌈🦋 🌈


Social Header