Kasus Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Ogan Ilir Belum Ada Penangkapan dan Penetapan Tersangka, Polres Ogan Ilir Didesak Tuntaskan Penyidikan Secara Transparan
Kab. Ogan Ilir, Sumsel – Senin, 22 Juni 2026.
Kab. Ogan Ilir, Sumatera Selatan – MediaTargetKrimsus.Com — Lebih dari beberapa bulan sejak peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap seorang wartawan media online Krimsus Polri, hingga kini proses penegakan hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Belum adanya informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun hasil penyidikan memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers dan masyarakat.
Korban diketahui bernama Suharman, warga Desa Sentul, Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh puluhan orang saat menjalankan aktivitas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial di wilayah Mbacang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa malam (5 November 2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tanjung Batu dalam kondisi tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit karena mengalami luka yang cukup serius.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami memar pada wajah dan mata, pembengkakan pada mulut, serta luka di bagian perut yang diduga akibat tendangan maupun injakan.
Kepala Desa Sentul membenarkan bahwa korban merupakan warganya. Namun saat itu kondisi korban belum memungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik maupun awak media.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut diketahui telah diterima oleh Polres Ogan Ilir. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, identitas terduga pelaku maupun kepastian langkah hukum yang telah dilakukan penyidik. Upaya konfirmasi kepada penyidik melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.
Dugaan Pelanggaran Hukum, Apabila terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:
1. Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
2. Pasal 170 ayat (2) KUHP, apabila mengakibatkan luka berat atau akibat lain sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, ancaman pidana dapat meningkat hingga 7 tahun, 9 tahun, bahkan 12 tahun apabila mengakibatkan kematian.
3. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi sesuai hasil penyidikan.
4. Apabila terbukti terdapat tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, maka dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Penetapan pasal-pasal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, hasil penyelidikan, penyidikan, serta fakta persidangan.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum, Mengingat perkara ini menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan saat menjalankan fungsi kontrol sosial, berbagai kalangan berharap:
- Polres Ogan Ilir mempercepat proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
- Polda Sumatera Selatan melakukan supervisi apabila diperlukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
- Kejaksaan melakukan pengawasan terhadap kelengkapan berkas perkara apabila nantinya telah dilimpahkan.
- Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan diharapkan turut memberikan perhatian terhadap perlindungan kemerdekaan pers.
Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Apabila memiliki informasi, bukti, rekaman video, maupun saksi yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut, masyarakat diharapkan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik agar proses pembuktian dapat berjalan secara objektif dan pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
MediaTargetKrimsus.Com akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan insan pers, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
▶️ Link Video YouTube:
Kasus Pengeroyokan Terharap Salah Satu Wartawan Di Wilayah Kabupaten Ogan Ilir Belum Ada Penangkapan
https://youtu.be/psjo8QEWMxY?si=bAKLJn2aOBzngxrz
*Bersambung...
Ditulis Oleh:
***(Tim Red)***
Tim Investigasi Media Target Krimsus.
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media)*
🌈🦋 🌈


Social Header