Breaking News

Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek Berkibar di Halaman Kantor Desa Bagan Bilah, Sekdes: "Gantinya Tunggu 17 Agustus"

 


Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek Berkibar di Halaman Kantor Desa Bagan Bilah, Sekdes: "Gantinya Tunggu 17 Agustus"


Labuhanbatu, Provinsi Sumatera – Jum'at, 24 Juli 2026.


Labuhanbatu, Provinsi Sumatera – MediaTargetKrimsus.Com — Bendera Merah Putih yang kusam dan robek masih berkibar di halaman Kantor Desa Bagan Bilah, Kec. Bilah Hulu, Labuhanbatu. Kondisi itu memantik sorotan warga dan awak media yang melintas, Jum'at, (24/7/2026).




Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa justru menjawab santai.  

"Kita ganti bendera setiap 17 Agustus. Setahun sekali baru ganti," ujarnya.


Jawaban itu menuai kritik. Warga menilai aparat desa tidak menghargai simbol negara.  

"Padahal Dana Desa Besar. Masa bendera Rp. 75 Ribu saja tidak ada dan tidak bisa mengganti bendera. Ini soal menghargai perjuangan pahlawan, bukan soal harga," ujar warga yang minta namanya dirahasiakan.


Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menegaskan kehormatan bendera harus dijaga. Pasal 24 huruf c melarang mengibarkan bendera yang rusak. Pelanggarnya terancam Pasal 67, pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bagan Bilah belum dapat dimintai keterangan.


Warga mendesak Pemdes segera menurunkan bendera rusak tersebut dan menggantinya. "Jangan tunggu 17-an. Harga diri bangsa tidak bisa ditunda," tegasnya.


*Bersambung... 


(TEAM – *Tim Liputan & Tim Investigasi Lintas Media*)*


🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯


Diberitakan Oleh:

*(Nurainun Hsb – Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus