Breaking News



 BPKB Diduga Digelapkan Usai Dipinjam Teman Sendiri, Laporan Resmi di Polres Nias Soroti Dugaan Penipuan dan Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih


Gunungsitoli – Senin, 27 Juli 2026.


Gunungsitoli – MediaTargetKrimsus.Com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB kendaraan roda empat yang dilaporkan oleh seorang warga Kota Gunungsitoli kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini telah tercatat secara resmi di SPKT Polres Nias dan memunculkan desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.


Pelapor, Ediria Lase (48) atau yang akrab disapa Ina Ewi, mengaku mengalami kerugian setelah BPKB mobil miliknya dipinjam oleh seseorang berinisial ESPL, yang menurut keterangannya merupakan teman dekatnya sendiri. Atas dasar hubungan pertemanan dan rasa saling percaya, pelapor menyerahkan BPKB tersebut disertai surat perjanjian.


Namun, menurut pengakuan pelapor, hingga kini BPKB tersebut tidak dikembalikan sebagaimana mestinya dan diduga telah disalahgunakan. Merasa haknya dirugikan, pelapor akhirnya menempuh jalur hukum.


Laporan polisi tersebut telah diterima dengan nomor:


STPLP/B/329/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/Polda Sumatera Utara


tertanggal 18 Juli 2026.


Dalam perkembangan perkara, pelapor juga menyebut adanya percakapan melalui pesan singkat (SMS maupun WhatsApp) dan komunikasi telepon yang menurutnya berisi pengakuan bahwa BPKB tersebut memang pernah dipinjam. Bukti komunikasi tersebut disebut telah disampaikan sebagai bagian dari informasi yang dimiliki pelapor.


Di sisi lain, di media sosial beredar pernyataan yang membantah bahwa BPKB tersebut pernah dipinjam. Menurut pelapor, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta yang diyakininya serta tidak sejalan dengan isi komunikasi yang dimilikinya.


Pelapor juga menjelaskan bahwa saat peminjaman dilakukan telah dibuat surat perjanjian yang disaksikan beberapa pihak. Namun, surat tersebut kemudian dititipkan kepada seorang saksi untuk disimpan dan hingga kini belum berhasil dikembalikan. Atas persoalan tersebut, pelapor menyatakan telah mengambil langkah hukum.


Hingga berita ini disusun, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan dikabarkan telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Namun, belum memberikan keterangan resmi. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan masih menjadi materi penyelidikan aparat penegak hukum dan tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Desakan Penegakan Hukum


Sejumlah pihak berharap penyidik Polres Nias dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun, terlebih karena muncul informasi bahwa salah satu pihak yang dilaporkan memiliki hubungan keluarga dengan seorang aparat.


Publik juga berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga kepastian hukum dapat segera diperoleh.


Uraian Dugaan Pelanggaran Hukum, Apabila berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan terbukti telah terjadi tindak pidana, maka ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan antara lain:

1. Dugaan Penipuan


Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)


Ancaman pidana:


- Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


2. Dugaan Penggelapan


Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP


Ancaman pidana:


- Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.


Tentang Denda


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mengenal sistem pidana denda berdasarkan kategori. Namun, untuk pasal-pasal dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, sanksi utamanya adalah pidana penjara. Besaran denda hanya dapat dijatuhkan apabila secara tegas diatur dalam rumusan pasal yang diterapkan oleh hakim. Karena itu, tidak tepat menyatakan adanya nominal denda tertentu sebelum pasal yang digunakan dan putusan pengadilan ditetapkan.


Kurungan Badan


Apabila seseorang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi pidana penjara, maka pelaksanaan pidana dilakukan sesuai amar putusan hakim berdasarkan ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penekanan kepada Aparat Penegak Hukum, Media dan masyarakat berharap:


- Penyidik Polres Nias bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel.

- Seluruh saksi yang mengetahui peristiwa diperiksa sesuai prosedur hukum.

- Barang bukti yang berkaitan dengan perkara diamankan sesuai ketentuan.

- Tidak ada perlakuan khusus ataupun intervensi terhadap proses hukum.

- Hak pelapor maupun terlapor tetap dilindungi sesuai hukum yang berlaku.


Penekanan kepada Institusi Terkait, Apabila benar terdapat keterkaitan keluarga dengan aparat negara, maka institusi yang bersangkutan diharapkan melakukan pengawasan internal guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan ataupun penyalahgunaan kewenangan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau agar:


- Tidak mudah meminjamkan dokumen penting seperti BPKB, sertifikat, atau dokumen bernilai hukum tanpa dasar administrasi yang jelas.

- Membuat perjanjian tertulis yang lengkap apabila terjadi transaksi atau peminjaman dokumen.

- Menyimpan dokumen asli maupun salinannya di tempat yang aman.

- Menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan fitnah maupun pelanggaran hukum.

- Menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Media Target Krimsus akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.


*Bersambung...


Sumber:

*(Elizaro Lase)*


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

 *(DL - Tim Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus