Diduga Jaringan Pelangsir BBM Bersubsidi Bebas Beroperasi di Labuhanbatu, APH Diminta Bertindak
Kabupaten Labuhanbatu, SUMUT – Kamis, 30 Juli 2026.
Kabupaten Labuhanbatu, SUMUT – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite diduga masih bebas beroperasi di wilayah Labuhanbatu. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, praktik ini dilakukan menggunakan kendaraan roda dua yang sudah dimodifikasi.
Hasil investigasi Tim Media Target Krimsus.Com_ pada Rabu 29 Juli 2026, terpantau satu unit sepeda motor membawa 15 jerigen dengan kapasitas 35 liter per jerigen.
Menurut pengakuan pengendara berinisial IN yang ditemui di lokasi, BBM bersubsidi tersebut didapat dari salah satu pangkalan/lokasi di wilayah Negeri Lama dengan inisial " Simbolon ".
“BBM itu diambil dari Negeri Lama,” ujar IN kepada awak media.
Dalam keterangannya,IN juga menyebut nomor registrasi SPBU di wilayah Negeri Lama. Berdasarkan data Pertamina, SPBU dengan nomor registrasi 14.227.350 berlokasi di Jalan Lintas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan apakah BBM tersebut benar berasal dari SPBU tersebut atau dari pangkalan lain.
Sesuai Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023, penyaluran BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat yang berhak. Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana berdasarkan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas jo UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Terlihat jelas modifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM melebihi kapasitas juga rawan pelanggaran lalu lintas dan membahayakan.
Warga sekitarnya meminta Aparat Penegak Hukum Polres Labuhanbatu, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga Sumbagut segera melakukan penindakan dan pengawasan di lapangan.
Sebelum nya Media Target Krimsus.Com bersama tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Pengelola SPBU 14.227.350 Negeri Lama namun tidak membuahkan hasil kuat dugaan alergi kepada awak media, karna jaringan mafia BBM bersubsidi kita sudah menjadi perbincangan hangat di kalangan warga masyarakat sekitarnya.
Sampai berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi, Media Target Krimsus.Com menjunjung tinggi Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 ayat 2 dan siap memuat klarifikasi secara berimbang dan gratis.
Berita ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan narasumber, dugaan keterlibatan pihak manapun masih perlu pembuktian lebih lanjut dan meminta APH agar menindaklanjuti nya.
*Bersambung...
Ditulis oleh :
*( Tim )*
🌈🦋 🌈

Social Header