THM Cafe Bona Pasogit Disorot, Dugaan Penyediaan Minuman Beralkohol dan Wanita Pemandu Tuai Sorotan Publik
Kabupaten Rokan Hilir, Riau, – Senin, 27 Juli 2026.
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi dengan nama Cafe Bona Pasogit, berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya penyediaan minuman beralkohol serta wanita pemandu bagi pengunjung.
Berdasarkan hasil pemantauan Media Target Krimsus.Com bersama Tim investigasi di lapangan, lokasi tersebut tampak beroperasi sejak sore hingga larut malam dan ramai didatangi pengunjung dari berbagai daerah. Di lokasi juga ditemukan indikasi adanya aktivitas hiburan yang menurut sejumlah informasi masyarakat diduga berkaitan dengan penyediaan minuman beralkohol dan layanan wanita pemandu.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Media Target Krimsus.Com belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi langsung dari pemilik atau pengelola Cafe Bona Pasogit. Saat dikonfirmasi, seorang karyawan menyampaikan bahwa pihak pemilik tidak berada di lokasi.
Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait serta verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat sekitar berharap aparat pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran perizinan maupun aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Dugaan Pelanggaran yang Perlu Didalami Aparat, Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional/UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila terdapat tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP.
2. Peraturan Daerah Provinsi Riau maupun Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir mengenai penyelenggaraan usaha hiburan, ketertiban umum, serta pengendalian atau peredaran minuman beralkohol, apabila usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan atau melanggar pembatasan yang berlaku.
3. Peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, apabila kegiatan usaha dijalankan tanpa izin yang dipersyaratkan atau tidak sesuai dengan klasifikasi izin usaha.
4. Apabila ditemukan adanya tindak pidana lain seperti perdagangan orang, eksploitasi seksual, atau tindak pidana lain, maka penanganannya mengacu pada undang-undang yang mengatur tindak pidana tersebut.
Besaran pidana penjara maupun denda hanya dapat diterapkan sesuai pasal yang terbukti dilanggar berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan. Karena fakta hukumnya belum ditetapkan, belum dapat disimpulkan adanya ancaman pidana tertentu.
Desakan kepada Instansi Terkait, Media Target Krimsus mendorong agar:
• Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan apabila terdapat laporan atau bukti permulaan yang cukup.
• Satpol PP Kabupaten Rokan Hilir memeriksa kepatuhan terhadap izin operasional dan ketentuan daerah.
• Instansi perizinan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional tempat usaha apabila diperlukan.
• Pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat diimbau untuk:
• Menyampaikan informasi kepada aparat melalui jalur resmi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum.
• Tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
• Menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan dari aparat penegak hukum atau pengadilan.
Media Target Krimsus.Com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pemilik, pengelola, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯
Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(DL - Tim Red)*
🌈🦋 🌈

Social Header