Breaking News

Tim Investigasi dan Advokasi ABR Indonesia Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Dapur MBG di Tubaba



 Tim Investigasi dan Advokasi ABR Indonesia Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Dapur MBG di Tubaba


Tulang Bawang Barat, Lampung – Minggu, 26 Juli 2026.


Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaTargetKrimsus.Com — Diduga Praktik manipulasi anggaran dan konspirasi senyap dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kini meledak menjadi skandal besar yang mengancam kredibilitas korps pejabat daerah. Investigasi berlapis yang digencarkan Tim Investigasi bersama Tim Advokasi Rakyat perwakilan Tubaba berhasil membongkar taktik gurita bisnis dan penyamaran sistemik yang diduga didalangi oleh oknum pejabat legislatif parlemen daerah setempat. Kasus yang awalnya mencuat dari penemuan menu tidak layak bagi anak sekolah ini kini menggelinding menjadi skandal dugaan korupsi berjamaah, benturan kepentingan jabatan, hingga perintangan pers yang menyeret nama anggota dewan aktif beserta jejaring operator lapangannya.


Pusaran kasus ini memanas pasca ditemukannya indikasi penyusutan mutu dan volume porsi makanan secara ekstrem di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Rabu, 15 Juli 2026. Anggaran bersih yang semestinya bernilai Rp.10.000.- per porsi berdasarkan regulasi per 3 Juli 2026 dipangkas secara ugal-ugalan hingga menyisakan porsi minimalis berupa nasi sejemput, satu tahu kecil, satu telur rebus, dan empat butir kelengkeng mikro yang nilai riil pasarnya hanya berkisar maksimal Rp5.000.- per porsi. Dengan volume harian mencapai 200 porsi di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya, hitungan forensik ekonomi mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp.1.000.000.- per hari atau setara dengan Rp. 22.000.000.- per bulan berdasarkan asumsi 22 hari kerja. Pemangkasan anggaran hak gizi anak sekolah ini secara materiil memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bukannya melakukan perbaikan, pasca pemberitaan jilid pertama mengudara di media massa, muncul upaya senyap berupa intervensi fisik dan intimidasi psikologis yang dilancarkan oleh oknum jaringan penyedia logistik dapur. Kronologi lapangan mencatat, seorang oknum berinisial Olpi yang bergerak atas instruksi pengelola dapur berinisial (Sf) mencoba menginisiasi pertemuan rahasia pada malam hari dengan menghubungi perwakilan Tim Investigasi dan Advokasi, Pak Yahumin Karim. Dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola diduga menyalahgunakan relasi profesi dengan menggandeng oknum wartawan berinisial (A.l) yang mengaku sebagai jurnalis aktif jaringan media televisi nasional. Oknum tersebut dijadikan "Tameng" untuk menekan integritas Tim dengan melontarkan kalimat penjajakan kondisional bernada abu-abu demi membujuk tim agar bersedia menghapus produk jurnalistik yang telah tayang. Tindakan ini memicu indikasi delik formal perintangan penyidikan korupsi atau obstruction of justice sesuai Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena secara sengaja menghambat kemerdekaan pers dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.


Melihat penolakan keras dan sikap tegak lurus dari Tim di lapangan, pihak pengelola dapur beserta jaringan perantaranya langsung memilih langkah bungkam massal (Ghosting). Hingga saat ini, nomor WhatsApp milik Syaiful Mudhofi maupun oknum perantara dalam keadaan tidak aktif. Bahkan, riwayat log panggilan di dalam ruang obrolan diduga sengaja dihapus massal demi menghilangkan jejak komunikasi digital di lapangan. Di sisi lain, upaya konfirmasi awal kepada Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, sempat memicu tanda tanya besar ketika pimpinan daerah tersebut hanya membalas singkat melalui pesan elektronik dengan pertanyaan interogatif, "Dapur siapa?". Jawaban singkat tersebut mengindikasikan adanya kesenjangan informasi yang sangat lebar antara realita penyelewengan di lapangan dengan fungsi pengawasan internal daerah yang diamanatkan kepada kepala daerah berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Di tengah aksi bungkam dan penghapusan jejak digital tersebut, Tim Investigasi justru berhasil mengunci informasi emas (*Golden information*) berupa rekaman kesaksian narasumber kunci terkait siapa dalang utama di balik operasional proyek tersebut. Berdasarkan transkrip bukti rekaman, proyek MBG tersebut dikendalikan penuh oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat aktif bernama Eko Prihanto, S.E., yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi 1 membidangi Sektor Hukum, Pemerintahan, dan Aparatur dari Partai Buruh, setelah pada periode sebelumnya sempat naik melalui gerbong PKB. Ironisnya, demi meloloskan verifikasi teknis di Badan Gizi Nasional (BGN) dan menyamarkan kepemilikan modal agar tidak terbentur aturan jabatan, Eko Prihanto, S.E. diduga menggunakan nama samaran atau nama pondoan "Abdul Mukti" dalam mengendalikan dapur MBG di kecamatan sebelah, yaitu Kecamatan Gunung Agung (SP1C), melalui tangan kanannya yang bernama Selamet. Sementara untuk wilayah Kecamatan Lambu Kibang, proyek tersebut menggunakan kedok administratif kemitraan partai dengan memasang Syaiful Mudhofi sebagai pengelola di atas kertas.


Keterlibatan aktif Anggota Komisi 1 DPRD Tubaba dalam mengendalikan bisnis logistik pangan yang dibiayai penuh oleh uang negara secara formal menabrak aturan hukum tata negara dan etika jabatan. Sesuai Pasal 236 ayat (1) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) juncto UU Pemerintahan Daerah, anggota legislatif dilarang keras merangkap pekerjaan atau bermain proyek yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD. Tindakan menyusupkan modal ke dalam proyek negara ini secara yuridis formal memenuhi unsur delik korupsi dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan atau pengadaan barang yang pada saat dilakukan perbuatan ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Sebagai anggota Komisi 1 yang membidangi fungsi hukum dan pengawasan aparatur, tindakan ini menjadi pukulan telak bagi kredibilitas institusi parlemen daerah.


Gelombang penolakan dan desakan pengawasan anggaran ini kian meluas dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat provinsi. Di Kota Bandar Lampung, Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) Jilid 3 bersama ratusan massa gabungan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Gubernur Lampung. Massa ALAM BAKA mendesak Pemerintah Provinsi melakukan evaluasi total terhadap tata kelola Program MBG se-Provinsi Lampung agar berjalan transparan, efektif, akuntabel, dan tepat sasaran. Hal ini diperkuat oleh tuntutan dari kalangan akademisi hukum dan PERMAHI Lampung yang mendesak penghentian sementara program di wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki sistem pengawasan yang lemah. Kabar yang bergerak di lapangan juga menangkap adanya temuan kasus serupa berupa indikasi *mark-up* harga satuan porsi MBG yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tejosari 02 di Kota Metro, menandakan bahwa carut-marut ini telah menjadi isu sistemik di tingkat regional Lampung.


Menyikapi eskalasi kasus yang makin memanas, Tim Advokasi Rakyat perwakilan Tubaba yang dipimpin oleh koordinator Yahumin Karim, CPL, bersama Sahrodi, CPL, dan Holidi, CPL, sempat melayangkan pesan konfirmasi tertulis dan peringatan tegas kepada Wakil Bupati Tubaba terkait rencana pengerahan aksi massa ke Kantor Bupati pada Senin, 27 Juli 2026. Melalui komunikasi digital yang dikirimkan pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 13.55 WIB, tim menegaskan pergerakan ini didorong atas instruksi langsung Pimpinan Redaksi di Jakarta untuk mengejar Hak Jawab serta meminta kejelasan sikap pemerintah daerah mengenai keabsahan anggota Dewan Komisi 1 yang ikut mencampuri dan menanam modal di dapur MBG. Atas pesan peringatan tersebut, Wakil Bupati Nadirsyah memberikan respons jawaban tertulis singkat berbunyi, "Ok", pada pukul 14.04 WIB.


Pesan singkat berupa balasan "Ok" dari Wakil Bupati Nadirsyah tersebut dinilai oleh tim hukum memiliki sifat multitafsir. Jawaban tersebut dapat diartikan sebagai konfirmasi kesediaan protokoler pemerintah daerah untuk menerima kedatangan fisik tim pada hari Senin atau sekadar formalitas tanda pesan telah dibaca tanpa memberikan jawaban substantif atas keterlibatan oknum dewan. Menyikapi tanggapan interaktif pimpinan daerah tersebut, Yahumin Karim, CPL, selaku perwakilan Media Putra Bhayangkara Provinsi Lampung, mengambil keputusan taktis di lapangan dengan menunda sementara waktu rencana kedatangan aksi fisik ke Kantor Bupati pada Senin, 27 Juli 2026. Penundaan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan dan ruang diplomasi bagi birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat agar segera menerbitkan surat tanggapan tertulis resmi serta mengambil tindakan konkret yang transparan di hadapan publik.


Kendati rencana unjuk rasa fisik ke Kantor Bupati ditunda, Tim Advokasi Rakyat menegaskan bahwa langkah hukum formal dan lima tuntutan utama mereka tetap berjalan mutlak tanpa ada pengurangan satu poin pun. Tuntutan tersebut meliputi pembentukan Tim Investigasi Independen untuk memeriksa pengelola MBG SDN 14 Tiuh Pagar Jaya; pelaksanaan audit forensik menyeluruh terhadap penyaluran anggaran MBG di seluruh wilayah Tubaba termasuk Tiyuh Mekar Jaya; pembukaan Posko Pengaduan MBG se-Provinsi Lampung di Bandar Lampung apabila pemerintah kabupaten bersikap pasif; desakan kepada Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengawasan; serta pelimpahan berkas perkara final ke tingkat pusat, yaitu kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Badan Gizi Nasional (BGN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Istana Negara.


Seluruh barisan gerakan penegakan hukum di daerah kini mendapatkan payung perlindungan hukum yang sangat kuat dari tingkat pusat. Dewan Pimpinan Pusat Advokat Bela Rakyat (DPP ABR) Indonesia di bawah komando Ketua Umum Dr. (c). Hermawan, S.HI., M.H., C.M., SHEL., secara terbuka menyatakan komitmennya untuk mengawal bersih-bersih korupsi tanpa tebang pilih demi menyelamatkan keuangan negara menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen institusional ini sejalan dengan penyegaran di korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah melantik mantan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026. Dengan adanya jaminan garis komando hukum yang bersih dari Jakarta, Tim Investigasi Tubaba memastikan tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal kasus hak gizi anak bangsa dan penyelewengan uang rakyat ini hingga tuntas ke meja hijau.


*Bersambung... 


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*

🎯 Hasil Investigasi Tim Media Target Krimsus 🎯


Diberitakan Oleh:

 *(Sahrodi - Red)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus