Breaking News

Galian C Tanah Timbun di Kampung Belutu Diduga Ilegal, Berbulan-bulan Beroperasi Terang-terangan


 Galian C Tanah Timbun di Kampung Belutu Diduga Ilegal, Berbulan-bulan Beroperasi Terang-terangan


Kabupaten Siak, Riau — Jum'at, 28 Agustus 2026


Kabupaten Siak, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas galian C berupa pengerukan tanah timbun di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan pertambangan yang sah dan disebut telah beroperasi selama berbulan-bulan.


Hasil pantauan Kamis 27 Agustus 2026, Aktivitas pengerukan tanah itu dilakukan menggunakan alat berat jenis Excavator Komatsu. Lokasinya berada persis di pinggir jalan poros yang menghubungkan Kampung Belutu menuju Sungai Gondang.


Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengerukan dilakukan secara terbuka. Namun, tidak terlihat adanya plang atau papan informasi perizinan yang menjelaskan legalitas kegiatan maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas galian tersebut.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, kegiatan pertambangan tanah timbun yang diduga tidak mengantongi perizinan tetap dapat berlangsung dalam waktu cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.


Koordinator Akui Tidak Memiliki Perizinan


Marga Simbolon yang disebut sebagai koordinator kegiatan, ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, mengakui bahwa aktivitas galian tersebut tidak memiliki perizinan.


Menurutnya, tanah hasil pengerukan hanya diperuntukkan bagi kebutuhan tanah di tiga desa sekitar dan bukan untuk perusahaan.


Tanggapan publik alasan tersebut untuk menutupi aktivitas galian yang tidak memiliki legalitas.


Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum kegiatan tersebut. Sebab, tujuan penggunaan tanah untuk kepentingan masyarakat atau desa tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan perizinan apabila kegiatan tersebut masuk dalam kategori pertambangan yang wajib berizin.


Jangan Sampai Kepentingan Desa Mengalahkan Hukum


Indonesia merupakan negara hukum. Setiap kegiatan usaha yang memiliki konsekuensi terhadap lingkungan, tata ruang, keselamatan dan sumber daya alam pada prinsipnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jika benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana yang diakui oleh koordinator, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan status hukumnya.


Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Siak. Bagaimana mungkin aktivitas menggunakan alat berat dan berlangsung berbulan-bulan di lokasi yang berada di pinggir jalan poros dapat berjalan secara terbuka tanpa ada tindakan atau pemeriksaan yang jelas?


Polres Siak Diminta Bertindak


Publik berharap Polres Siak tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Aparat diminta turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, asal-usul dan penggunaan material tanah, serta dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Penindakan yang transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa kegiatan galian C tanpa izin dapat berjalan bebas selama mengatasnamakan kepentingan desa atau masyarakat.


Sebab, apabila aktivitas semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dan merangsang munculnya aktivitas galian C lainnya yang juga tidak mengantongi izin.


Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak kalah oleh kepentingan kelompok maupun kepentingan tertentu. Jika memang legal, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak memiliki izin, maka harus ada langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Siak maupun instansi pemerintah terkait mengenai legalitas aktivitas galian C tersebut. 


*Bersambung...


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

*(MI - Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus