LIMA TRUK HINO DAN DUA EXCAVATOR MENGGALI TANAH URUG KESUMBO AMPAI, LEGALITAS DIPERTANYAKAN — DUGAAN SOLAR SUBSIDI DISOROT
Kabupaten Bengkalis, Riau — Selasa, 25 Agustus 2026
Kabupaten Bengkalis, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas penggalian tanah urug menggunakan alat berat di wilayah Jalan Perjuangan, Kesumbo Ampai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menjadi sorotan.
Hasil pantauan awak media pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, terlihat dua unit excavator sedang melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan material tanah urug. Material hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah kendaraan pengangkut yang hilir-mudik dari lokasi.
Sedikitnya lima unit truk Hino terpantau beroperasi mengangkut material dengan kapasitas yang diperkirakan mencapai puluhan ton. Dua nomor kendaraan yang terlihat di lapangan antara lain B 9658 BIS dan BM 9568 RO.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status wilayah izin, dokumen lingkungan, legalitas kendaraan pengangkut, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan.
IZIN PERTAMBANGAN WAJIB DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR DIKLAIM
Dalam ketentuan pertambangan, tanah urug termasuk material yang dapat masuk dalam kategori batuan jenis tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sesuai ketentuan yang berlaku. PP No. 96 Tahun 2021 secara eksplisit memasukkan tanah urug sebagai salah satu material yang dapat diusahakan melalui SIPB.
Artinya, kegiatan penggalian dan pengangkutan tanah urug tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena berada di atas tanah milik pribadi atau tanah yang dikuasai pihak tertentu. Legalitas kegiatan pertambangannya tetap harus dapat dibuktikan dengan perizinan yang sesuai, termasuk kesesuaian koordinat dan komoditas yang ditambang.
Yang menjadi sorotan awak media, berdasarkan pantauan di lokasi tidak terlihat papan informasi izin pertambangan yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai nama pemegang izin, nomor izin, komoditas, luas wilayah maupun masa berlaku izin.
Namun demikian, tidak adanya plang di lokasi saja belum dapat dijadikan bukti mutlak bahwa kegiatan tersebut ilegal. Karena itu, pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan titik koordinat lokasi aktivitas.
Terlebih, data resmi Pemerintah Provinsi Riau yang diperbarui Juni 2026 memang mencatat adanya sejumlah SIPB komoditas tanah urug di wilayah Kesumbo Ampai/Bathin Solapan. Karena itu, pemeriksaan harus dilakukan secara spesifik terhadap nama pemegang izin, nomor izin, koordinat WIUP/SIPB, masa berlaku, serta status “bisa beroperasi” lokasi yang sedang ditambang.
DUA EXCAVATOR DAN LIMA TRUK, SIAPA PENGENDALINYA?
Aktivitas dua excavator yang melakukan penggalian dan lima unit truk yang mengangkut material secara berulang menunjukkan adanya kegiatan produksi dan distribusi material dalam skala yang perlu mendapat pengawasan.
Awak media mempertanyakan:
• Siapa pemegang izin kegiatan tersebut?
• Apakah lokasi penggalian benar berada di dalam koordinat SIPB/IUP yang sah?
• Apakah komoditas dan luas wilayah penambangan sesuai dengan izin?
• Apakah kegiatan operasi produksi telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan?
• Dari mana asal material yang dimuat ke dalam lima unit truk tersebut dan kepada siapa material dijual atau dikirim?
Pertanyaan tersebut penting karena perizinan pertambangan tidak hanya menyangkut keberadaan dokumen, tetapi juga kesesuaian antara izin dengan kegiatan nyata di lapangan.
DUGAAN BBM SOLAR SUBSIDI JUGA PERLU DIUSUT
Selain persoalan legalitas pertambangan, awak media menemukan indikasi yang menimbulkan dugaan penggunaan BBM jenis Solar bersubsidi untuk menunjang aktivitas di lokasi.
BBM yang diduga digunakan tersebut disebut terlihat dalam jeriken berkapasitas sekitar 35 liter.
Temuan tersebut tentu masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan sumber BBM, bukti pembelian, kendaraan atau alat yang menggunakannya, serta jalur distribusinya.
Yang jelas, ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi pidana. Setelah penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU No. 6 Tahun 2023, disesuaikan menjadi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V. Kategori V dalam KUHP Nasional bernilai Rp500 juta.
Dengan demikian, apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.
ANCAMAN PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN
Apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa perizinan berusaha pertambangan yang dipersyaratkan, ketentuan pidana pertambangan dapat diterapkan.
Pasal 158 UU Minerba sebagaimana rezim perubahannya mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana. Setelah penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ancaman tersebut menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Kategori IV dalam KUHP Nasional bernilai Rp200 juta.
Artinya, untuk perkara yang terjadi dan diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada 2026, angka denda harus dibaca dengan memperhatikan UU No. 1 Tahun 2026, bukan sekadar mengutip angka Rp100 miliar dari redaksi lama Pasal 158.
MATERIAL HASIL TAMBANG JUGA TIDAK BOLEH ASAL DIANGKUT DAN DIJUAL
Jika kemudian ditemukan bahwa material yang diangkut atau diperjualbelikan tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 161 rezim UU Minerba juga patut menjadi perhatian penyidik.
Ketentuan tersebut mengatur perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral/batuan tertentu yang tidak berasal dari sumber perizinan yang sah. Setelah penyesuaian pidana 2026, ancamannya menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV atau Rp200 juta.
Karena itu, bukan hanya operator excavator yang perlu diperiksa, tetapi juga pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik atau pengelola lokasi, pihak yang mengangkut, pihak yang membeli material, serta alur pembayaran dan distribusinya apabila ditemukan bukti tindak pidana.
DOKUMEN LINGKUNGAN JANGAN DIABAIKAN
Pertambangan juga harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Apabila kegiatan usaha terbukti dilakukan tanpa persetujuan/perizinan yang dipersyaratkan dan kemudian mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup, Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa oleh penyidik. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp3 miliar untuk kondisi yang memenuhi unsur pasalnya.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menanyakan “ada izin tambang atau tidak”, tetapi juga perlu melihat persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, batas wilayah, pengelolaan dampak, reklamasi, drainase, debu, keselamatan kerja dan kondisi lahan pascapenambangan.
SIO DAN SILO EXCAVATOR WAJIB DIVERIFIKASI
Dua unit excavator yang bekerja di lokasi juga layak menjadi objek pemeriksaan dari sisi keselamatan kerja.
Aparat dan instansi teknis perlu memeriksa antara lain:
- legalitas dan kepemilikan alat berat;
- kondisi serta kelayakan operasional excavator;
- SILO atau dokumen kelayakan operasi alat sesuai ketentuan yang berlaku;
- SIO operator;
- kompetensi operator;
- penerapan keselamatan pertambangan;
- pemeriksaan dan pemeliharaan alat;
- serta dokumen teknis kegiatan pertambangan.
Pemeriksaan ini penting karena kecelakaan alat berat di lokasi tambang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian serius.
APH DIMINTA TURUN LANGSUNG, BUKAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
Atas temuan tersebut, Tipidter Polda Riau dan Tipidter Polres Bengkalis diminta melakukan pemeriksaan secara langsung dan menyeluruh.
Tidak cukup hanya memeriksa keberadaan dokumen di atas meja. Aparat perlu mencocokkan:
1. titik koordinat lokasi dengan wilayah izin;
2. nama pemegang izin dengan pengelola lapangan;
3. masa berlaku SIPB/IUP;
4. jenis komoditas yang diizinkan;
5. luas wilayah yang boleh ditambang;
6. volume produksi dan pengangkutan;
7. dokumen lingkungan;
8. asal-usul serta tujuan material;
9. legalitas lima unit truk;
10. SIO dan SILO excavator/operator;
11. sumber BBM yang digunakan;
12. serta kemungkinan adanya pihak lain yang menerima atau membeli material.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
INSTANSI TERKAIT JANGAN TUTUP MATA
Dinas/instansi ESDM yang berwenang, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DLH, aparat kepolisian, BPH Migas dan instansi terkait lainnya diharapkan segera melakukan verifikasi terpadu.
Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut:
LEGAL — BERIZIN DAN SESUAI KOORDINAT,
atau justru
DIDUGA BEROPERASI TANPA IZIN DAN MELANGGAR KETENTUAN.
Kepastian tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat di sekitar lokasi diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Apabila mengetahui adanya dugaan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan BBM subsidi, kerusakan lingkungan atau aktivitas alat berat yang membahayakan keselamatan, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait dengan menyertakan foto, video, waktu, lokasi dan titik koordinat apabila memungkinkan.
Masyarakat juga diimbau tidak ikut mengangkut, membeli atau memperdagangkan material apabila tidak jelas asal-usul dan legalitasnya.
PIHAK PENGELOLA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI, Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola atau penanggung jawab aktivitas penggalian tanah urug tersebut belum memberikan klarifikasi maupun menunjukkan dokumen legalitas kegiatan kepada awak media di lapangan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola, pemilik izin, pemilik alat berat maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan lapangan dan memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh instansi berwenang. Setiap pihak tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan praduga tidak bersalah tetap dihormati.
*Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(Tim – Redaksi)*
🌈🦋🌈


Social Header