STOP PERS, SAMUEL SITOHANG, Jabatan sebelumnya WARTAWAN NASIONAL
Kabupaten Baru Bara, Sumatera Utara – Kamis, 20 Agustus 2026.
Kabupaten ASAHAN, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com —
PEMBERITAHUAN RESMI REDAKSI MEDIA TARGET KRIMSUS
Nomor: 002/MTK/STOP-PERS/VIII/2026.
Dengan ini Pimpinan Redaksi/ Manajemen PT. Media Target Krimsus menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh instansi Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Polri, TNI, Perusahaan Swasta, BUMN, Lembaga, Narasumber, Mitra Kerja, Masyarakat Luas, dan seluruh instansi yang terkait lainnya yang berada di Wilayah Hukum NKRI, Pemerintahan Kabupaten/ Kota se-Provinsi, se-Indonesia, Apabila Oknum Wartawan tersebut masih menggunakan KTA, Surat Tugas, segala Atribut dan mengatas nanakan dari Media Target Krimsus maka segera Melaporkan Oknum tersebut ke kantor Polisi Terdekat ke Pihak Berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di Proses secara Hukum yang Berlaku.
Sejak dikeluarkan pengumuman ini terhitung sejak hari Kamis, 20 Agustus 2026, Bahwa Nama, Jabatan, tugas dan segala atribut yang dikenakan sudah tidak terdaftar sebagai Wartawan Nasional Media Online ataupun Surat Kabar Umum (SKU) MediaTargetKrimsus.Com, dan nama dibawah tidak masuk lagi di dalam Box Redaksi, berikut nama dan Jabatan yang telah di STOP PERS :
Nama : SAMUEL SITOHANG
Tempat Tanggal Lahir : PERDAGANGAN, 28-04-2000
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Alamat : Kel/Desa GAMBUS LAUT, Kecamatan LIMA PULUH PESISIR, Kabupaten Batu Bara, Prov. Sumatera Utara
Jabatan sebelumnya : WARTAWAN NASIONAL
No. KTA : 053/MTK/VII/2026
Tanggal Dikeluarkan KTA dan Surat Tugas : 06 Juli 2026
Masa berlaku KTA tertulis : 06 Juli 2026 s/d 06 Juli 2027
DINYATAKAN TIDAK LAGI MEMILIKI KEWENANGAN UNTUK MEWAKILI MEDIA TARGET KRIMSUS DALAM KEGIATAN JURNALISTIK, KEGIATAN REDAKSI, PELIPUTAN, KONFIRMASI, PENCARIAN INFORMASI, ATAU KEGIATAN LAIN ATAS NAMA MEDIA TARGET KRIMSUS, TERHITUNG SEJAK DITETAPKANNYA PEMBERITAHUAN INI.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, maka:
1. KTA Nomor 053/MTK/VII/2026 dinyatakan DICABUT/TIDAK BERLAKU untuk seluruh kepentingan yang mengatasnamakan Media Target Krimsus.
2. Surat Tugas Nomor ST-053/MTK/VII/2026 dinyatakan DICABUT/TIDAK BERLAKU sejak tanggal pemberitahuan ini ditetapkan.
3. Yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan nama, logo, atribut, KTA, Surat Tugas, kop surat, identitas, maupun simbol Media Target Krimsus untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan pihak lain.
4. Segala tindakan, pernyataan, permintaan, kesepakatan, penerimaan uang/barang, atau bentuk kegiatan lainnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan setelah pencabutan ini tidak mewakili dan bukan tanggung jawab Media Target Krimsus, sepanjang tidak dilakukan berdasarkan penugasan tertulis baru dari Pimpinan Redaksi/ Manajemen.
5. Apabila setelah pencabutan masih terdapat penggunaan KTA, Surat Tugas, atribut, nama atau identitas Media Target Krimsus, pihak yang menemukan penggunaan tersebut diminta melakukan verifikasi langsung kepada kantor redaksi dan maka segera Melaporkan Oknum tersebut ke kantor Polisi Terdekat ke Pihak Berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di Proses secara Hukum yang Berlaku.
6. Apabila ditemukan dugaan penggunaan dokumen atau identitas media untuk memperoleh keuntungan, melakukan penipuan, pemaksaan, intimidasi, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya, Media Target Krimsus berhak mengambil langkah administratif maupun hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Dihimbau Kepada Seluruh Aparat Penegak Hukum dan Instansi Yang Ada Di Seluruh NKRI, Bahwa Nama Tersebut Bukan Lagi Wartawan Nasional Media Target Krimsus.
PENEGASAN Pencabutan KTA dan Surat Tugas merupakan keputusan internal perusahaan/ media dan tidak dimaksudkan sebagai putusan pengadilan atau penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Media Target Krimsus juga menegaskan bahwa atribut pers bukan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan melakukan tekanan terhadap narasumber, bukan alat meminta sejumlah uang, bukan mengancam pihak tertentu, ataupun tidak melakukan tindakan di luar kegiatan jurnalistik yang sah.
KEPADA SELURUH INSTANSI DAN MASYARAKAT
Mulai berlakunya pemberitahuan ini, seluruh pihak diminta tidak menganggap Samuel Sitohang sebagai wartawan atau perwakilan resmi Media Target Krimsus berdasarkan KTA dan Surat Tugas tersebut.
Setiap komunikasi, konfirmasi, permintaan data, peliputan, atau kegiatan jurnalistik yang mengatasnamakan Media Target Krimsus agar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada Redaksi/ Manajemen Media Target Krimsus.
Apabila terdapat pihak yang menerima permintaan uang, fasilitas, atau bentuk keuntungan tertentu dengan mengatasnamakan Media Target Krimsus, masyarakat dan instansi terkait diminta tidak langsung memenuhi permintaan tersebut dan segera melakukan verifikasi kepada redaksi dan Segera Melaporkan ke kantor Polisi Terdekat ke Pihak Berwenang Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di Proses secara Hukum yang Berlaku.
Demikian STOP PERS / PEMBERITAHUAN RESMI ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian Informasi dan Pemberitaan ini kami sampaikan, segala bentuk dan kegiatannya di luar tangung jawab kami, PT. Media Target Krimsus.
Asahan, Kamis, 20 Agustus 2026
PT. MEDIA TARGET KRIMSUS
PIMPINAN REDAKSI
DJON
Pimpinan Redaksi
LIDIK • UNGKAP FAKTA • LAPORKAN
MEDIA TARGET KRIMSUS
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(Redaksi)*
🌈🦋 🌈

Social Header