Breaking News

Diduga Ilegal Penggalian Batu Padas, Aparat Diminta Segera Turun Tangan — Aparat Diminta Bertindak Tegas


 Diduga Ilegal Penggalian Batu Padas, Aparat Diminta Segera Turun Tangan — Aparat Diminta Bertindak Tegas


Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara — Jumat, 18 September 2026.


Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Diduga Penggalian Batu Padas Tanpa Izin: Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Biarkan Sumber Daya Alam Dieksploitasi Sembarangan. 




Pantauan Media Target Krimsus pada hari Jumat (18/09/2026) menemukan Lokasi Galian Batu Padas, Desa Naga Jaya ll, Kec. Bandar Huluan, Kab. Simalungun 

Sumatera utara. Aktivitas penggalian dan pengambilan material Penggalian batuan yang dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan bukanlah persoalan sepele. Kegiatan pertambangan wajib memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara hukum, Pasal 35 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2025, menegaskan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Jenis izin yang dapat terkait dengan kegiatan pertambangan antara lain IUP, IPR, SIPB, serta izin lainnya sesuai jenis kegiatan dan komoditasnya.


Khusus untuk kegiatan pertambangan batuan, UU tersebut mengenal SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) sebagai izin untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.


Dengan demikian, apabila benar terdapat kegiatan penggalian batu padas/batuan yang dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, maka kegiatan tersebut patut diduga sebagai kegiatan pertambangan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Jangan ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Jangan pula aktivitas yang diduga tidak berizin dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa pemeriksaan.


Kami Masyarakat, Media Target Krimsus dan Perisai Keadilan Rakyat (PKR) LBH Tipikor mendesak aparat dan instansi yang berwenang untuk:


1. Memeriksa legalitas perizinan kegiatan galian tersebut.

2. Memastikan apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

3. Memeriksa dokumen lingkungan serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan.

4. Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, melakukan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Tidak membiarkan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum berlangsung tanpa pengawasan.


ANCAMAN PIDANA:


Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Ketentuan UU Minerba telah mengalami beberapa perubahan, sehingga penerapan pasal pidana terhadap suatu kasus konkret harus diperiksa berdasarkan ketentuan terbaru dan jenis perizinannya.


Pesannya jelas: kegiatan pertambangan bukan wilayah tanpa aturan. Jika memang memiliki izin, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak memiliki izin yang diwajibkan, maka harus diproses sesuai hukum.


Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas galian ilegal. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan berdasarkan bukti, dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.


SUMBER DAYA ALAM ADALAH MILIK NEGARA DAN PENGELOLAANNYA HARUS BERDASARKAN HUKUM.

JANGAN BIARKAN ATURAN HANYA MENJADI TULISAN DI ATAS KERTAS.


*Bersambung... 


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

*(NA Hsb - Tim Redaksi)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus