DIDUGA KUASAI ±400 Hektare KAWASAN HUTAN, KEBUN SAWIT DI KUBU BABUSSALAM DISOROT — APH DIMINTA TURUN TANGAN
Kabupaten Rokan Hilir, Riau — Sabtu, 05 September 2026.
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit seluas ± 400 hektare di Jalan Lintas Kubu Km 31, Kepenghuluan Sungai Pinang, dan Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai menjadi sorotan serius.
Berdasarkan penelusuran Tim Media terhadap peta Online Kementerian Kehutanan, lokasi yang disebut dikelola untuk perkebunan sawit tersebut diduga berada dalam kawasan hutan yang pada peta ditandai dengan zona berwarna kuning.
Informasi yang dihimpun di lapangan juga menyebutkan lahan tersebut dikaitkan dengan diduga seseorang berinisial Pardede, warga Medan. Sementara Nainggolan yang mengaku sebagai pengelola lahan menyebut sekitar 400 hektare tersebut diduga merupakan milik inisial Pardede.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah: atas dasar izin apa lahan seluas ratusan hektare itu dikuasai dan ditanami kelapa sawit?
Sebab, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan klaim kepemilikan atau penguasaan secara fisik. PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan kehutanan, termasuk penggunaan kawasan hutan, pengawasan dan sanksi administratif. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui PP Nomor 8 Tahun 2026.
Lebih jauh, PP Nomor 24 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur secara khusus mekanisme sanksi administratif terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan, termasuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Sanksinya tidak main-main. Dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif dan/atau paksaan pemerintah, tergantung karakteristik serta status kegiatan yang ditemukan oleh pemerintah.
Artinya, apabila hasil verifikasi resmi nantinya membuktikan bahwa areal tersebut benar berada dalam kawasan hutan dan digunakan untuk perkebunan tanpa perizinan kehutanan yang dipersyaratkan, maka persoalan ini patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang.
BUKAN SEKADAR SOAL TANAMAN SAWIT
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai berapa banyak pohon sawit yang tumbuh di atas lahan tersebut.
Yang jauh lebih penting adalah status kawasan dan legalitas kegiatan di atasnya.
Sebab, pemerintah telah menyediakan mekanisme hukum untuk menangani kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan. Bahkan PP 24/2021 secara eksplisit mencakup penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan.
Karena itu, aparat terkait patut membuka terang persoalan ini dengan memeriksa setidaknya:
1. Status dan fungsi kawasan hutan pada koordinat lokasi ±400 hektare tersebut;
2. Dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan;
3. Legalitas perkebunan dan perizinan berusaha;
4. Ada atau tidaknya perizinan/persetujuan di bidang kehutanan;
5. Kapan lahan tersebut pertama kali dibuka;
APARAT JANGAN HANYA LIHAT DARI PETA
Peta digital dapat menjadi petunjuk awal, tetapi penentuan status hukum kawasan harus diverifikasi berdasarkan data dan dokumen kehutanan resmi serta koordinat lapangan.
Karena itu, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada klaim pihak-pihak yang berkepentingan.
Jika benar terdapat penguasaan dan kegiatan perkebunan sawit sekitar ± 400 hektare di dalam kawasan hutan tanpa legalitas yang dipersyaratkan, maka publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, sejak kapan dikuasai, bagaimana prosesnya terjadi dan apakah kewajiban hukum kepada negara telah dipenuhi.
Sebaliknya, apabila pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola memiliki dokumen dan perizinan yang sah, maka dokumen tersebut juga wajib diberi ruang untuk diuji dan dikonfirmasi.
Publik kini menunggu: apakah dugaan penguasaan kawasan hutan seluas ratusan hektare ini akan diverifikasi secara serius, atau kembali dibiarkan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat?
Seiring habisnya diserobot kawasan hutan di Riau.
Mohon tanggapannya Lae Nainggolan...
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)
Diberitakan Oleh:
(Mi&DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋🌈


Social Header