Dugaan Galian Batu Padas Ilegal, Aparat Diminta Segera Turun Tangan dan Jangan Tutup Mata
NA 9 10 AEK Natas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara — Senin, 21 September 2026.
NA 9 10 AEK Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas dugaan galian batu padas tanpa izin tidak boleh dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan. Pantauan Media Target Krimsus pada hari Sabtu (19/09/2026) menemukan Lokasi galian batu padas berada di Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA 9 10 AEK Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Jika benar kegiatan tersebut dilakukan tanpa perizinan pertambangan yang dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas ekonomi, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan lingkungan.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap lokasi, legalitas perizinan, pemilik atau pengelola kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Secara hukum, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, mengangkut, menjual, atau melakukan kegiatan terkait mineral/batubara yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan.
Karena itu, jangan sampai kegiatan yang diduga ilegal justru berjalan seolah-olah tanpa persoalan. Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Jika izin tidak ada, maka harus ditindak sesuai ketentuan. Jika izin ada, maka legalitasnya perlu dibuka dan dipastikan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Pemerintah dan aparat terkait juga berkewajiban memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan serta memperhatikan aspek lingkungan.
Jangan tunggu keresahan masyarakat semakin besar. Periksa, buka legalitasnya, dan tindak jika terbukti melanggar hukum.
Kami Masyarakat, Media Target Krimsus dan Perisai Keadilan Rakyat (PKR) LBH Tipikor mendesak aparat dan instansi yang berwenang untuk:
1. Memeriksa legalitas perizinan kegiatan galian tersebut.
2. Memastikan apakah lokasi kegiatan berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.
3. Memeriksa dokumen lingkungan serta kewajiban lainnya sesuai ketentuan.
4. Apabila terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, melakukan tindakan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Tidak membiarkan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum berlangsung tanpa pengawasan.
Pesannya jelas: kegiatan pertambangan bukan wilayah tanpa aturan. Jika memang memiliki izin, tunjukkan legalitasnya. Jika tidak memiliki izin yang diwajibkan, maka harus diproses sesuai hukum.
Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas galian ilegal. Pemeriksaan harus dilakukan secara transparan berdasarkan bukti, dokumen perizinan, lokasi kegiatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
SUMBER DAYA ALAM ADALAH MILIK NEGARA DAN PENGELOLAANNYA HARUS BERDASARKAN HUKUM.
JANGAN BIARKAN ATURAN HANYA MENJADI TULISAN DI ATAS KERTAS.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(NA Hsb - Tim Redaksi)*
🌈🦋 🌈

Social Header