Galian C Diduga Ilegal, Aparat Diminta Segera Turun Tangan — Aparat Diminta Bertindak Tegas
Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara — Kamis, 17 September 2026.
Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Kegiatan pengambilan material yang diduga merupakan aktivitas pertambangan atau “galian C” tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Lokasi Galian C Tanah Uruk Jln. Aek Bange, Sukadamai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi perizinan lengkap harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jangan sampai kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat justru dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.
Jika benar kegiatan tersebut berjalan tanpa izin, maka tidak boleh ada pembiaran. Pemerintah dan aparat terkait harus segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas usaha, dokumen perizinan, serta dampak aktivitas galian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: siapa pengelolanya, apa dasar izinnya, dan apakah seluruh ketentuan hukum telah dipenuhi?
Kami meminta instansi berwenang bertindak tegas dan transparan. Jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan.
Apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum harus dilakukan. Jangan menunggu sampai kerusakan lingkungan semakin parah dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hukum harus berlaku sama. Tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada tebang pilih.
Negara telah mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan harus memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara tegas, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur:
«“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.”»
Dengan demikian, apabila suatu kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori penambangan tanpa izin (PETI) dan dapat dikenakan ketentuan pidana tersebut.
Ketentuan perizinan pertambangan juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.
JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA MENJADI TULISAN
Jika benar terdapat aktivitas galian yang tidak memiliki perizinan sebagaimana diwajibkan, maka aparat penegak hukum dan instansi berwenang patut melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan pertambangan tidak dilakukan secara ilegal serta tidak menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jika izin tidak ada, jangan ada pembiaran. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai ketentuan hukum.
STOP PERTAMBANGAN TANPA IZIN.
PENEGAKAN HUKUM HARUS TEGAS, TERUKUR, DAN TRANSPARAN.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(NA Hsb - Tim Redaksi)*
🌈🦋 🌈

Social Header