GELPER DIDUGA JADI KEDOK JUDI DI KANDIS, POLRES SIAK DIMINTA TURUN TANGAN DAN BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM
Kabupaten Siak, RIAU — Senin, 21 September 2026.
Kabupaten Siak, RIAU – MediaTargetKrimsus.Com — Sejumlah Titik Disebut Beroperasi, Warga Pertanyakan Pengawasan APH.
Dugaan aktivitas perjudian berkedok gelanggang permainan atau Gelper kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polsek Kandis, Polres Siak, Riau.
Sejumlah lokasi yang disebut berada di kawasan Kota Kandis dan sekitarnya diduga masih menjalankan permainan meja tembak ikan yang oleh masyarakat setempat dicurigai mengandung unsur perjudian. Kondisi tersebut memunculkan keresahan sekaligus pertanyaan publik mengenai pengawasan dan langkah penertiban aparat penegak hukum.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, sedikitnya terdapat beberapa titik yang disebut menjadi lokasi permainan Gelper, antara lain:
1. Kota Kandis, di kawasan belakang Showroom Honda;
2. Daerah Garut;
3. Kelurahan Pasar Minggu/Pasar Apek;
4. Simpang Pipa.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas permainan tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan didatangi berbagai kalangan.
Dokumentasi Lapangan Jadi Sorotan, Salah satu dokumentasi yang dihimpun tim menunjukkan aktivitas permainan meja Gelper pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.25 WIB di wilayah Garut, Kecamatan Kandis, Kelurahan Pasar Minggu, Kota Kandis.
Dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah orang berada di sekitar meja permainan.
Namun demikian, keberadaan meja permainan atau aktivitas Gelper tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana perjudian. Unsur perjudian perlu dibuktikan melalui fakta penyidikan, antara lain mengenai taruhan, keuntungan, mekanisme permainan, izin, serta pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan kesempatan bermain.
Hal inilah yang justru menjadi pertanyaan masyarakat: apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah dan apakah terdapat unsur taruhan atau keuntungan yang memenuhi unsur tindak pidana?
Warga Minta Aparat Tidak Hanya Menunggu Laporan
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keresahannya kepada awak media.
> “Bahasa sehari-harinya Gelper, tapi isinya ya judi. Banyak anak muda yang menghabiskan waktunya di situ. Kami berharap Pak Kapolsek baru bisa tegas menutupnya,” ujarnya, Sabtu (19/09/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Siak: Jika Ditemukan Perjudian, Akan Ditindak
Dalam konfirmasi yang dilakukan awak media, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan perintah Kapolres Siak kepada jajaran Kanit Reskrim Polsek.
Menurut keterangan yang diterima media, pihak kepolisian menyatakan bahwa tidak ada aktivitas perjudian yang dibenarkan di wilayah hukum tersebut dan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, akan dilakukan penindakan hukum secara tegas.
Posisi AKP Raja Kosmos sebagai Kasat Reskrim Polres Siak juga terkonfirmasi melalui pemberitaan dan informasi resmi kepolisian pada 2026.
Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada langkah konkret aparat untuk memastikan apakah titik-titik yang dilaporkan masyarakat benar mengandung unsur perjudian atau tidak.
KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU: ANCAMAN PIDANA PERJUDIAN
Perlu ditegaskan, sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) telah berlaku. UU tersebut menggantikan sejumlah ketentuan pidana lama mengenai perjudian.
Dalam Pasal 426 KUHP Nasional, orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk bermain judi, termasuk menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana:
Penjara paling lama 9 tahun, atau
Denda paling banyak kategori VI.
Kategori VI dalam sistem denda KUHP Nasional bernilai paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Pasal 427 KUHP Nasional mengatur orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dikenakan:
Penjara paling lama 3 tahun, atau
Denda paling banyak kategori III, yakni Rp50 juta.
Artinya, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan bahwa aktivitas Gelper tertentu memenuhi unsur perjudian tanpa izin, persoalan tersebut bukan sekadar masalah ketertiban tempat usaha, tetapi dapat masuk ke ranah tindak pidana perjudian.
JIKA MENGGUNAKAN SISTEM ELEKTRONIK, ASPEK UU ITE JUGA PERLU DITELUSURI
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur perjudian yang dilakukan atau dipromosikan melalui sistem elektronik, aparat juga perlu memeriksa kemungkinan penerapan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, khususnya ketentuan mengenai informasi elektronik bermuatan perjudian. UU tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, penyidik perlu melihat fakta secara utuh: mekanisme permainan, aliran uang, bentuk taruhan, keuntungan penyelenggara, penggunaan perangkat elektronik, promosi melalui internet, serta pihak yang menyediakan fasilitas permainan.
APARAT DIMINTA MELAKUKAN VERIFIKASI DAN PENERTIBAN BERDASARKAN BUKTI
MediaTargetKrimsus.Com mendorong Polsek Kandis, Satreskrim Polres Siak, Polres Siak, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
➡️ Memeriksa legalitas dan izin kegiatan;
➡️ Memastikan ada atau tidaknya unsur taruhan;
➡️ Memeriksa sistem pembayaran dan transaksi;
➡️ Mengidentifikasi pengelola dan pihak yang bertanggung jawab;
➡️ Memeriksa apakah terdapat keterlibatan jaringan perjudian;
➡️ Melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana;
Serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Publik juga perlu mendapat penjelasan apabila hasil pemeriksaan ternyata menunjukkan bahwa suatu lokasi tidak memenuhi unsur perjudian, sehingga pemberitaan dan informasi kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
SOROTAN BUKAN HANYA KEPADA PEMAIN, TETAPI JUGA PENYELENGGARA
Jika benar terdapat praktik perjudian, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pemain.
Pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berjudi, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan perjudian, merupakan bagian penting yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui: siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme permainannya, dari mana sumber keuntungan diperoleh, apakah memiliki izin, dan apakah ada unsur taruhan.
KAPOLRES SIAK DIMINTA TUNJUKKAN LANGKAH NYATA
Saat ini Kapolres Siak dijabat AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang masih tercatat memimpin Polres Siak pada September 2026.
Dengan adanya informasi dan dokumentasi yang disampaikan masyarakat serta pemberitaan mengenai dugaan Gelper tersebut, publik menunggu tindak lanjut aparat.
Apabila benar ditemukan perjudian, masyarakat tentu berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat diminta tidak ikut melakukan perjudian maupun memberikan uang taruhan dalam permainan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Warga yang mengetahui dugaan tindak pidana juga diimbau menyampaikan informasi kepada aparat melalui jalur resmi dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Setiap informasi sebaiknya disertai keterangan yang dapat diverifikasi, seperti lokasi, waktu kejadian, bentuk aktivitas, dan bukti pendukung yang diperoleh secara sah.
MediaTargetKrimsus.Com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi pihak pengelola usaha maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
*(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan.)*
Diberitakan Oleh:
*(DLS — Tim Redaksi)*
🌈🦋 🌈

Social Header