Breaking News

GELPER TEMBAK IKAN DI TENGAH BAGAN SIAPI-API DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, ISU “BACKING” APARAT MENGEMUKA


 GELPER TEMBAK IKAN DI TENGAH BAGAN SIAPI-API DISOROT: LEGALITAS DIPERTANYAKAN, ISU “BACKING” APARAT MENGEMUKA


Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, RIAU — Senin, 14 September 2026.


Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Lokasi di Jalan Perniagaan Disebut Masih Beroperasi, Kapolres Rohil Diminta Buka Terang dan Lakukan Pemeriksaan. 




Diduga Aktivitas permainan gelper/tembak ikan yang disebut masih berlangsung di kawasan perkotaan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, kembali menjadi perhatian publik.



Informasi lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut berada di sebuah ruko di kawasan Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Besar, tepatnya di sekitar belakang Pekong Mabuk.


Keberadaan permainan tersebut menjadi sorotan karena masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas itu benar-benar memiliki legalitas dan izin yang sesuai, atau justru terdapat unsur permainan perjudian di dalamnya.


Pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat cukup sederhana namun serius:


Jika kegiatan tersebut legal, apa dasar perizinannya? Jika tidak legal, mengapa masih dapat beroperasi?


BUKAN SEKADAR PERMAINAN, UNSUR JUDI WAJIB DIPERIKSA


Permainan gelper atau tembak ikan dapat langsung dinyatakan sebagai perjudian hanya berdasarkan bentuk mesin atau namanya permainan Gelper.


Namun, apabila dalam praktiknya terdapat taruhan, uang atau keuntungan sebagai imbalan, mekanisme permainan untung-untungan, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk bermain dengan mempertaruhkan sesuatu, maka unsur pidana perjudian harus diperiksa oleh aparat berdasarkan fakta dan alat bukti.


Dalam konteks hukum yang berlaku saat ini, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana perjudian dalam Pasal 426 dan Pasal 427.


Pasal 426 mengatur bahwa orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. 


Sementara orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana Pasal 427 dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. 


Berdasarkan Pasal 79 KUHP, kategori III maksimal Rp50 juta, sedangkan kategori VI maksimal Rp2 miliar. 


Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 426, ancaman maksimalnya bukan perkara ringan: hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.


ISU “BACKING” OKNUM APARAT HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIBIARKAN MENJADI RUMOR


Lebih serius lagi, informasi dari lapangan menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum anggota berinisial SAI, yang dituding memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas tersebut.


Nama berinisial AG juga disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan sebagai koordinator operasional.


Redaksi menegaskan: informasi mengenai SAI dan AG tersebut masih merupakan keterangan atau dugaan yang diperoleh dari sumber lapangan, bukan kesimpulan hukum dan bukan penetapan bahwa kedua pihak tersebut melakukan tindak pidana.


Karena itu, justru aparat yang berwenang perlu melakukan verifikasi secara profesional.


Jika tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan dapat memberikan kepastian dan membersihkan nama pihak yang dituduhkan.


Namun apabila ternyata benar terdapat oknum aparat yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat.


SIAPA PEMILIK DAN APA IZIN USAHANYA?


Pertanyaan berikutnya menyangkut legalitas tempat usaha.


Saat upaya konfirmasi dilakukan, pihak yang dikonfirmasi disebut tidak memberikan penjelasan langsung mengenai status usaha tersebut.


Bahkan muncul keterangan bahwa tempat itu disebut milik seseorang yang dikenal dengan nama inisial “Bang Naga.”


Keterangan tersebut tentunya masih harus dikonfirmasi kepada pihak terkait.


Publik berhak mengetahui secara proporsional:

• Siapa pengelola usaha;

• Siapa pemilik atau penanggung jawabnya;

• Apa bentuk kegiatan usahanya;

• Apakah terdapat perizinan yang sesuai;

• Apakah kegiatan tersebut pernah diperiksa;

Serta apakah terdapat temuan pelanggaran dari aparat terkait.


KAPOLRES ROHIL JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG


Sorotan masyarakat kini mengarah kepada Polres Rokan Hilir.


Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi untuk meminta kepastian berdasarkan hukum.


Jika setelah pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut legal dan tidak memenuhi unsur perjudian, aparat dapat menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.


Sebaliknya, jika ditemukan unsur perjudian atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.


Apalagi apabila penyelidikan menemukan adanya pihak yang sengaja memberikan perlindungan kepada aktivitas ilegal.


Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika menyentuh pihak yang memiliki kekuatan atau koneksi tertentu.


BILA ADA DUGAAN NARKOTIKA, JANGAN MENUDUH — PERIKSA DAN BUKTIKAN


Informasi mengenai dugaan narkotika juga disebut menjadi kekhawatiran masyarakat.


Namun sampai saat ini, tidak ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa lokasi tersebut terlibat peredaran narkotika.


Karena itu, Media Target Krimsus tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta.


Jika aparat memiliki informasi atau indikasi yang cukup, pemeriksaan sesuai kewenangan hukum dapat dilakukan.


Prinsipnya jelas: jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula mengabaikan informasi yang layak diverifikasi.


UU KUHP NASIONAL SUDAH BERLAKU — PENEGAKAN HUKUM HARUS NYATA


Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sebagai hukum pidana nasional. UU tersebut kemudian mengalami penyesuaian melalui UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 


Untuk perkara perjudian yang memenuhi unsur Pasal 426, ancaman maksimalnya adalah:


🔴 Pasal 426 KUHP:

➡️ Penjara maksimal 9 tahun; atau

➡️ Denda maksimal Kategori VI = Rp2 miliar. 


Sedangkan terhadap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin:


🔴 Pasal 427 KUHP:

➡️ Penjara maksimal 3 tahun; atau

➡️ Denda maksimal Kategori III = Rp50 juta. 


PENEKANAN KEPADA INSTANSI TERKAIT


Media Target Krimsus mendorong:

1. Kapolres Rokan Hilir

Segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap lokasi yang disebut berada di Jalan Perniagaan.


2. Satreskrim Polres Rohil

Mendalami apakah terdapat unsur perjudian berdasarkan mekanisme permainan, transaksi, taruhan, hadiah, serta pihak yang mengoperasikan lokasi.


3. Propam/Divisi terkait

Apabila terdapat laporan atau bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri, lakukan pemeriksaan internal secara objektif.


4. Pemerintah daerah/instansi perizinan terkait

Memeriksa status legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.


5. Aparat terkait lainnya

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk narkotika, lakukan pemeriksaan berdasarkan prosedur dan alat bukti yang sah.


Yang paling penting adalah transparansi hasil pemeriksaan, bukan sekadar razia seremonial.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT


Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak melakukan intimidasi, dan tidak menyebarkan tuduhan sebagai fakta sebelum ada pembuktian.


Apabila memiliki informasi mengenai dugaan perjudian atau tindak pidana lainnya, masyarakat dapat menyampaikannya melalui jalur pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.


Laporkan fakta, simpan bukti, dan biarkan proses hukum bekerja.


KINI PERTANYAANNYA BUKAN LAGI SEKADAR “ADA ATAU TIDAK ADA GELPER”.


Tetapi:


• APA STATUS HUKUMNYA?

• SIAPA PENGELOLA NYA?

• APAKAH IZINNYA ADA?

• APAKAH TERDAPAT UNSUR PERJUDIAN?

• DAN BENARKAH ADA OKNUM YANG DIDUGA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN?


Semua itu harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian, bukan rumor.


MEDIA TARGET KRIMSUS AKAN MELANJUTKAN PENELUSURAN TERKAIT LEGALITAS USAHA, PIHAK PENGELOLA, MEKANISME PERMAINAN, SERTA KONFIRMASI KEPADA PIHAK BERWENANG.


*Bersambung...


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


***🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯***


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh:

(DLS – Tim Redaksi)


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus