GULMA “DIBIARKAN” DI KEBUN SEI BARUHUR? Pemeliharaan Afdeling IV Dipertanyakan, Manajemen Diminta Buka Data Rotasi dan Evaluasi Pengawasan
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara — Senin, 07 September 2026.
Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara — MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi pemeliharaan tanaman kelapa sawit di PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Baruhur, Afdeling IV, kembali menjadi sorotan.
Hasil dokumentasi lapangan pada 07 September 2026 memperlihatkan sejumlah areal perkebunan yang tampak dipenuhi tumbuhan merambat, semak dan vegetasi pengganggu. Pada sejumlah pokok sawit, tumbuhan merambat terlihat menempel pada batang hingga bagian tajuk, sementara piringan pokok dan gawangan tampak ditumbuhi gulma.
Lokasi yang terdokumentasi berada di sekitar Blok G, kawasan Kebun Sei Baruhur, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem pemeliharaan dengan rotasi empat bulan memang masih mampu menjaga kondisi kebun sesuai standar teknis pemeliharaan?
Gulma Menutupi Areal, Rotasi Empat Bulan Dipertanyakan
Saat dikonfirmasi pada Senin, 07 September 2026 di Kantor Afdeling IV, Asisten Afdeling disebut sedang tidak berada di tempat.
Sementara itu, Krani Afdeling bernama Juni memberikan keterangan bahwa kegiatan pemeliharaan akan segera memasuki rotasi berikutnya.
> “Tidak lama lagi akan rotasi pemeliharaan, empat bulan sekali,” ujar Juni saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru.
Sebab, berdasarkan kondisi visual yang ditemukan di lapangan, pertumbuhan gulma pada beberapa bagian areal tampak cukup lebat. Tumbuhan merambat bahkan terlihat menempel pada batang sejumlah tanaman sawit.
Jika benar pemeliharaan dilakukan dengan rotasi empat bulanan, manajemen perlu menjelaskan bagaimana mekanisme monitoring di antara periode rotasi tersebut.
Apakah kondisi blok menunggu jadwal rotasi, atau pemeliharaan dapat dilakukan lebih cepat ketika kondisi lapangan memang membutuhkan?
Pertanyaan itu penting karena pemeliharaan tanaman merupakan bagian dari kegiatan usaha budi daya perkebunan. UU Perkebunan mendefinisikan usaha budi daya sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup antara lain pemeliharaan tanaman dan pemanenan.
Bukan Sekadar Soal Gulma, Tetapi Soal Pengawasan
Media ini tidak menyimpulkan bahwa keberadaan gulma tersebut dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Namun, apabila kemudian ditemukan bahwa kondisi tersebut merupakan akibat kelalaian sistematis, pelanggaran standar teknis, manipulasi laporan pekerjaan, pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau penyimpangan anggaran pemeliharaan, persoalannya dapat berkembang menjadi pemeriksaan administratif maupun hukum sesuai fakta dan alat bukti.
Karena itu, manajemen PTPN IV Regional 1 perlu membuka informasi mengenai:
• Kapan terakhir Blok G14 dilakukan pemeliharaan;
• Jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
• Luas areal yang dikerjakan;
• Volume pekerjaan;
• Realisasi biaya pemeliharaan;
• Siapa pelaksana pekerjaan;
• Hasil pemeriksaan mandor/krani;
• Hasil pengawasan Asisten Afdeling;
Serta apakah kondisi aktual kebun sesuai dengan laporan pekerjaan.
Jangan sampai secara administrasi pekerjaan dinyatakan selesai, sementara kondisi fisik lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
UU Perkebunan Mewajibkan Perlindungan Tanaman
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan—yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui regulasi Cipta Kerja—mengatur bahwa perlindungan tanaman perkebunan dilakukan melalui pemantauan, pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pelaku usaha perkebunan bersama pemerintah sesuai kewenangannya.
Undang-undang tersebut juga mewajibkan pelaku usaha perkebunan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dengan demikian, pengawasan kondisi kebun tidak semestinya hanya bersandar pada kalender rotasi, tetapi harus memperhatikan kondisi nyata tanaman di lapangan.
Ancaman Hukum, Harus Tepat Sasaran.
Perlu ditegaskan agar pemberitaan tidak keliru secara hukum: gulma yang lebat saja belum otomatis memenuhi unsur tindak pidana tertentu dalam UU Perkebunan.
Ketentuan pidana harus diterapkan berdasarkan perbuatan dan unsur yang benar-benar terbukti.
Beberapa ketentuan penting yang relevan sebagai ruang pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran lain antara lain:
1. Membuka/mengolah lahan dengan cara membakar
Pasal 108 UU Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Setelah penyesuaian pidana 2026, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI. Kategori VI bernilai maksimal Rp2 miliar berdasarkan sistem denda KUHP Nasional.
2. Penguasaan atau penggunaan lahan perkebunan secara tidak sah
Pasal 107 mengatur sejumlah perbuatan seperti mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah, melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan, atau memanen/memungut hasil perkebunan secara tidak sah.
Setelah penyesuaian pidana 2026, ancamannya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu maksimal Rp200 juta.
3. Pelanggaran lingkungan
Pasal 67 UU Perkebunan mewajibkan pelaku usaha menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Namun perlu diperhatikan bahwa Pasal 109 UU Perkebunan telah dihapus dalam penyesuaian pidana 2026, sehingga tidak tepat lagi memberitakan ancaman lama Pasal 109 sebagai ketentuan pidana yang masih berlaku.
Apabila fakta lapangan ternyata menyangkut pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan lingkungan hidup lainnya dapat diperiksa sesuai perbuatan dan unsur yang terbukti.
UU Penyesuaian Pidana 2026 Mengubah Sistem Denda
Mulai berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan penting terhadap ancaman pidana dalam sejumlah undang-undang di luar KUHP.
Sistem denda kini menggunakan kategori. Nilai maksimalnya antara lain:
Kategori Maksimal
I Rp1 juta
II Rp10 juta
III Rp50 juta
IV Rp200 juta
V Rp500 juta
VI Rp2 miliar
VII Rp5 miliar
VIII Rp50 miliar
UU tersebut juga melakukan penyesuaian terhadap ancaman pidana dalam UU di luar KUHP, termasuk perubahan terhadap rumusan denda dan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
Artinya, pemberitaan mengenai “kurungan badan” harus dibedakan dari pidana penjara. Untuk kasus yang ancamannya berupa pidana penjara, pidana penjara tetap dapat berlaku sesuai pasal yang bersangkutan; sedangkan istilah pidana kurungan tidak boleh dicantumkan secara sembarangan sebagai ancaman baru.
Korporasi Juga Tidak Berada di Atas Hukum
UU Perkebunan juga mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana tertentu. Dalam ketentuan Pasal 113 yang telah disesuaikan, apabila perbuatan tertentu dilakukan oleh korporasi, pidana denda terhadap korporasi dapat dikenakan dengan tambahan 1/3 dari maksimum denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila suatu pemeriksaan nantinya menemukan bukan sekadar persoalan teknis gulma, tetapi dugaan perbuatan pidana yang memenuhi unsur undang-undang, pertanggungjawaban tidak berhenti pada pekerja lapangan saja.
PP 26/2021: Penilaian Usaha Perkebunan Harus Dilakukan
PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, yang masih berlaku dan telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023, mengatur penyelenggaraan subsektor perkebunan.
PP tersebut juga mengatur penilaian Usaha Perkebunan. Penilaian dilakukan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional; untuk tahap operasional dilakukan setiap tiga tahun.
Karena itu, kondisi lapangan seperti yang terlihat dalam dokumentasi patut menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan dan penilaian usaha perkebunan.
Manajemen PTPN IV Regional 1 Diminta Turun ke Lapangan
Manajemen PTPN IV Regional 1 diharapkan tidak hanya menerima laporan administratif dari jajaran bawah.
• Turun langsung ke Afdeling IV.
• Periksa Blok G14.
• Bandingkan kondisi fisik dengan laporan pekerjaan.
Cocokkan antara:
Rencana → Anggaran → Pekerjaan → Realisasi → Kondisi Fisik.
Jika semuanya sesuai, tentu tidak ada alasan bagi manajemen untuk khawatir membuka penjelasan.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus segera dilakukan tindakan korektif dan pemeriksaan internal.
Publik Meminta Transparansi
Pertanyaan publik sederhana tetapi sangat penting:
• Apakah benar pemeliharaan dilakukan empat bulan sekali?
• Kapan terakhir Blok G14 dikerjakan?
• Berapa anggaran pemeliharaannya?
• Berapa hektare yang telah dikerjakan?
• Siapa pelaksana pekerjaannya?
• Apakah hasil pekerjaan telah diperiksa?
Dan yang paling penting:
• Apakah kondisi fisik kebun saat ini benar-benar sesuai dengan laporan pemeliharaan yang dibuat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran apakah persoalan ini sebatas gulma yang menunggu rotasi, atau terdapat persoalan manajemen pemeliharaan yang lebih serius.
Instansi Terkait Diminta Tidak Tutup Mata
Dinas Perkebunan/Pertanian sesuai kewenangan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta instansi teknis terkait diharapkan dapat melakukan pengawasan objektif berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen perusahaan apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi kewenangan pemeriksaan.
Penegak hukum juga diharapkan tidak menarik kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan alat bukti. Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Himbauan kepada Masyarakat, Masyarakat sekitar perkebunan yang menemukan dugaan penyimpangan pemeliharaan, kerusakan lingkungan, pembakaran lahan, penguasaan lahan secara ilegal atau dugaan penyalahgunaan anggaran diminta:
1. Mendokumentasikan kondisi secara aman dan objektif.
2. Mencatat waktu dan lokasi kejadian.
3. Tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
4. Menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.
5. Menyimpan bukti pendukung dan saksi apabila ada.
6. Memastikan setiap tuduhan disampaikan berdasarkan fakta dan bukti.
Media Target Krimsus akan terus mengawal informasi ini secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak manajemen PTPN IV Regional 1 maupun pihak-pihak terkait.
*Bersambung…
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan
Diberitakan Oleh:
(DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋 🌈



Social Header