Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara — Selasa, 08 September 2026.
Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara — MediaTargetKrimsus.Com — Sorotan terhadap kondisi pemeliharaan tanaman kelapa sawit di PTPN IV Regional I Kebun Sei Baruhur, Afdeling IV, berlanjut.
Setelah sebelumnya kondisi gulma di areal tanaman produksi menjadi perhatian, temuan lapangan pada hari Senin, 07 September 2026, kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan manajemen, khususnya terhadap kegiatan pemeliharaan yang disebut melibatkan pihak ketiga.
Tanaman kelapa sawit tahun tanam 2004 di sejumlah titik Afdeling IV terlihat ditumbuhi gulma jenis kelompongan pada batang, sementara piringan sejumlah pokok tampak dipenuhi semak dan vegetasi pengganggu.
Padahal, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, areal tersebut direncanakan memasuki program replanting pada 2029.
Persoalannya menjadi sederhana tetapi serius:
Jika tanaman masih menjadi aset produksi perusahaan sampai masa replanting, apakah pemeliharaan boleh dibiarkan menurun hanya karena tanaman sudah mendekati masa peremajaan?
Jawabannya tentu harus dikembalikan kepada standar teknis, rencana kerja perusahaan dan kondisi aktual tanaman.
GULMA BUKAN SEKADAR SOAL RUMPUT
Kondisi yang terlihat bukan hanya gulma di permukaan tanah.
Tumbuhan kelompongan dilaporkan telah berkembang dan menempel pada batang sejumlah pokok sawit. Sementara pada bagian piringan, semak dan tumbuhan liar terlihat cukup lebat.
Kondisi tersebut patut dievaluasi karena pengendalian organisme pengganggu dan perlindungan tanaman memang menjadi bagian dari tanggung jawab pelaku usaha perkebunan.
UU Perkebunan mengatur bahwa perlindungan tanaman dilakukan melalui pemantauan, pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pelaku usaha perkebunan bersama pemerintah sesuai kewenangannya.
Pasal 34 juga mengatur bahwa pelaku usaha perkebunan yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan kepada pejabat berwenang dan melakukan pengendalian.
Sementara Pasal 35, dalam rumusan yang telah disesuaikan, mewajibkan pelaku usaha perkebunan memenuhi persyaratan minimum sarana dan prasarana pengendalian organisme pengganggu tanaman.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah gulma tersebut sulit dibasmi, tetapi bagaimana sistem pengawasan dan pengendaliannya dilakukan.
“SUSAH DIBASMI” — LALU APA LANGKAH PENANGANANNYA?
Saat dikonfirmasi awak media, Krani Afdeling IV membenarkan kondisi gulma tersebut.
Ia menyebut gulma kelompongan yang tumbuh pada batang pokok sawit memang sulit diberantas dan membutuhkan proses.
> “Susah pak untuk dibasmi,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi, Senin, 07 September 2026.
Pernyataan tersebut menjadi catatan penting.
Sebab apabila suatu jenis gulma memang membutuhkan metode dan waktu khusus untuk dikendalikan, justru diperlukan strategi pemeliharaan yang terukur, bukan sekadar menunggu gulma semakin berkembang.
Awak Media juga memperoleh keterangan bahwa Asisten Afdeling IV belum dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi pemeliharaan tanaman tersebut.
PIHAK KETIGA JANGAN HANYA DIBAYAR, TETAPI HARUS DIAWASI
Sorotan berikutnya mengarah kepada sistem pengawasan terhadap pihak ketiga apabila memang pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan oleh Vendor, kontraktor atau pihak eksternal.
• Siapa yang menetapkan volume pekerjaan?
• Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan?
• Siapa yang menyatakan pekerjaan telah selesai?
• Apakah pembayaran dilakukan berdasarkan pekerjaan nyata di lapangan?
• Apakah ada dokumentasi sebelum dan sesudah pemeliharaan?
Dan yang paling penting:
• Apakah kondisi fisik tanaman sesuai dengan laporan pekerjaan yang dibuat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Namun, apabila ditemukan perbedaan antara laporan pekerjaan, volume yang dibayar dan kondisi fisik lapangan, maka hal tersebut patut diaudit dan ditelusuri sesuai mekanisme internal perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
ASKep BARU EMPAT HARI: EVALUASI DIHARAPKAN TIDAK MENUNGGU LAMA
Informasi lain yang diperoleh awak media, Askep baru disebut baru sekitar empat hari menjabat, dengan nama yang disebut Bapak Nababan.
Dalam situasi tersebut, evaluasi lapangan justru dinilai penting.
Sebagai pejabat yang baru menjalankan tugas, Askep tentu membutuhkan waktu untuk melakukan pemetaan kondisi seluruh areal.
Namun, persoalan gulma pada tanaman produksi yang telah ditemukan di Afdeling IV dapat menjadi salah satu agenda pemeriksaan awal.
Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan:
Kondisi Aktual → Standar Pemeliharaan → Pekerjaan Pihak Ketiga (VENDOR) → Laporan → Pembayaran → Hasil Produksi
benar-benar berada dalam satu garis yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADA POTENSI PELANGGARAN HUKUM? JANGAN SEMBARANG MENJERAT
MediaTargetKrimsus.Com menegaskan bahwa keberadaan gulma di pokok sawit, dengan sendirinya, belum dapat disebut tindak pidana.
Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa pihak perusahaan atau pejabat tertentu telah melakukan korupsi hanya berdasarkan kondisi tanaman.
Akan tetapi, apabila hasil audit atau penyelidikan menemukan perbuatan lain seperti pekerjaan fiktif, pemalsuan dokumen, pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, penggelapan, atau perbuatan pidana lainnya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum sesuai unsur dan bukti yang ditemukan.
UU Perkebunan
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan masih berlaku dan telah diubah antara lain oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam ketentuan perlindungan tanaman, pelaku usaha mempunyai kewajiban melakukan pengendalian terhadap organisme pengganggu tanaman.
Pasal 107 — Penguasaan/penggunaan lahan secara tidak sah
Apabila terdapat orang yang secara tidak sah mengerjakan, menggunakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan, atau melakukan penebangan tanaman maupun memanen hasil perkebunan secara tidak sah, ketentuan pidana Pasal 107 dapat diterapkan apabila seluruh unsur delik terbukti.
Setelah penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, ancamannya menjadi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Kategori IV = maksimal Rp200 juta.
Pasal 108 — Pembukaan/pengolahan lahan dengan cara membakar
Apabila dalam kegiatan perkebunan ditemukan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar, Pasal 108 dapat diterapkan sesuai fakta dan unsur pidananya.
Setelah penyesuaian UU 1/2026, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Kategori VI = maksimal Rp2 miliar.
Namun, ketentuan ini jelas tidak boleh digunakan untuk menjerat persoalan gulma semata.
KORPORASI DAN PEJABAT: TETAP ADA BATAS TANGGUNG JAWAB HUKUM
Pasal 113 UU Perkebunan mengatur pertanggungjawaban korporasi untuk tindak pidana tertentu yang disebut dalam Pasal 103 sampai Pasal 109, termasuk ketentuan mengenai tambahan denda 1/3 dari maksimum denda dalam kondisi yang diatur pasal tersebut. Ketentuan itu juga mengatur keadaan tertentu ketika perbuatan dilakukan oleh pejabat yang diperintahkan atau memiliki kewenangan di bidang perkebunan.
Sekali lagi, ketentuan tersebut baru relevan apabila perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana memang terbukti.
UU PENYESUAIAN PIDANA 2026 SUDAH BERLAKU
Hal yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan hukum saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana telah berlaku sejak 2 Januari 2026. UU tersebut menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.
Besaran denda kategori yang digunakan antara lain:
Kategori Maksimal denda
I Rp1 juta
II Rp10 juta
III Rp50 juta
IV Rp200 juta
V Rp500 juta
VI Rp2 miliar
VII Rp5 miliar
VIII Rp50 miliar
Perlu diluruskan pula: istilah “kurungan badan” tidak boleh dicantumkan sembarangan sebagai ancaman pidana. Sistem pidana nasional telah mengalami penyesuaian, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional. Untuk ketentuan khusus di luar KUHP, ancaman harus dilihat dari rumusan pasal setelah penyesuaian UU 1/2026.
PENGAWASAN PEMERINTAH JUGA PATUT DIPERTANYAKAN
PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian—yang telah diubah dengan PP Nomor 52 Tahun 2023—mengatur subsektor perkebunan.
Dalam PP tersebut, pengawasan usaha perkebunan dilakukan melalui penilaian usaha perkebunan dan kewenangan penilaian berada pada bupati/wali kota, gubernur atau Menteri sesuai cakupan perizinannya.
Karena itu, persoalan di Kebun Sei Baruhur selayaknya tidak hanya menjadi urusan internal perusahaan.
Apabila terdapat laporan masyarakat atau temuan yang memenuhi kewenangan pemeriksaan, instansi pemerintah terkait dapat melakukan verifikasi dan pengawasan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
PTPN IV REGIONAL I DIMINTA BUKA DATA PEMELIHARAAN
Manajemen PTPN IV Regional I diharapkan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Afdeling IV.
Setidaknya ada sejumlah data yang perlu dicocokkan:
1. Rencana pemeliharaan Afdeling IV.
2. Jadwal dan rotasi pengendalian gulma.
3. Luas areal yang menjadi objek pekerjaan.
4. Volume pekerjaan pihak ketiga.
5. Nilai kontrak atau biaya pemeliharaan.
6. Berita acara pemeriksaan pekerjaan.
7. Dokumentasi sebelum dan sesudah pekerjaan.
8. Pihak yang melakukan pengawasan.
9. Dasar pembayaran pekerjaan.
10. Kondisi aktual tanaman di lapangan.
Jika seluruh administrasi dan pekerjaan fisik sesuai, maka klarifikasi manajemen akan menjadi jawaban penting bagi publik.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi internal dan tindakan korektif harus dilakukan.
HOLDING PTPN DIMINTA JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN
• Persoalan tanaman produksi tidak cukup diselesaikan dengan laporan di atas kertas.
• Turun ke lapangan.
• Lihat sendiri batang sawit.
• Periksa piringan.
• Periksa gawangan.
• Periksa blok.
• Periksa pekerjaan pihak ketiga.
• Kemudian bandingkan dengan laporan administrasi.
Karena masa replanting 2029 masih beberapa tahun lagi, tanaman produksi tetap harus dikelola secara optimal selama masih menjadi sumber produksi perusahaan.
INSTANSI TERKAIT DIMINTA BERTINDAK SESUAI KEWENANGAN
MediaTargetKrimsus.Com meminta:
• PTPN IV Regional I/Holding
• segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemeliharaan Afdeling IV.
• Manajemen Kebun Sei Baruhur
Diminta memastikan pekerjaan pihak ketiga benar-benar sesuai kontrak, standar teknis dan kondisi lapangan.
Dinas Perkebunan/Pertanian sesuai kewenangan
Diharapkan melakukan pengawasan apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi kewenangan pemeriksaan.
Aparat penegak hukum
diharapkan menindaklanjuti apabila kemudian ditemukan bukti perbuatan pidana, tetapi tetap berdasarkan alat bukti dan unsur hukum, bukan sekadar pemberitaan atau asumsi.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat sekitar perkebunan yang menemukan dugaan penyimpangan diminta:
• Dokumentasikan Kondisi Secara Aman;
• Catat lokasi, tanggal dan waktu;
• Jangan melakukan tindakan main hakim sendiri;
• Jangan merusak fasilitas perkebunan;
• Sampaikan laporan kepada instansi berwenang;
• Simpan bukti pendukung;
Dan hindari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPN IV Regional I, Manajemen Kebun Sei Baruhur, Askep, Asisten Afdeling IV maupun pihak ketiga yang disebut berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan.
JILID II INI BELUM BERAKHIR...
Pertanyaan berikutnya yang akan menjadi perhatian:
• Berapa nilai anggaran pemeliharaan Afdeling IV?
• Siapa Pihak Ketiga Pelaksana Pekerjaan?
• Kapan terakhir pekerjaan pengendalian gulma dilakukan?
• Berapa volume pekerjaan yang dibayar?
Dan yang paling penting:
APAKAH KONDISI FISIK TANAMAN DI LAPANGAN SESUAI DENGAN LAPORAN PEKERJAAN YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN?
*Bersambung ke Jilid III…
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan
Diberitakan Oleh:
(DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋🌈



Social Header