Breaking News

Ketua Komite Merangkap Humas? Mengaku Miliki 2 Media! SMAN 1 Sei Balai Pungutan “SPP” Rp80 Ribu Per Siswa Jadi Tanda Tanya



 Ketua Komite Merangkap Humas? Mengaku Miliki 2 Media! SMAN 1 Sei Balai Pungutan “SPP” Rp80 Ribu Per Siswa Jadi Tanda Tanya


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara — Kamis, 3 September 2026.


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara — MediaTargetKrimsus.Com — Pungutan berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp80.000 per siswa setiap bulan di SMAN 1 Sei Balai, 4JQ5+RFV, Kwala Sikasim, Kec. Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21253, Indonesia, Saat Tim Media datang,pada 1 September 2026, Kepala Sekolah Juliani disebut sedang tidak berada di sekolah. Dede selaku Wakil Kesiswaan, menyampaikan bahwa dirinya mewakili kepala sekolah Ketika ditanya mengenai dugaan pungutan yang disebut-sebut sebagai SPP tersebut, Dede membenarkan adanya pembayaran Rp80.000 per siswa per bulan, Menurut Dede, dana tersebut digunakan untuk pembayaran guru honor.



Dari data yang dihimpun Tim Media , pihak sekolah telah menganggarkan sekitar Rp90 juta dari dana BOSP untuk pembayaran honor pada setiap tahap atau enam bulan




Saat Ditanya Transparansi, Wartawan Dialihkan ke Ketua Komite, Merangkap Humas..!

Ketika Tim Media meminta penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme, dasar penetapan dan transparansi penggunaan dana tersebut, Dede justru mengarahkan wartawan kepada Ketua Komite Sekolah Jekson Siahaan.



“Tanya langsung ke Ketua Komite Pak Jekson Siahaan, bapak itu juga merangkap Humas sekolah.”


Tim Media kemudian menghubungi Jekson dan menunggu kedatangannya di sekolah.


Namun, Jekson S. tidak kunjung hadir.




Konfirmasi selanjutnya dilakukan melalui WhatsApp. Akan tetapi, jawaban JS belum memberikan kepastian malah menyampaikan bahwa dirinya merupakan pemilik dua perusahaan media.



Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka:


Apa korelasi status Jekson S. sebagai pemilik perusahaan media dengan kapasitasnya sebagai Ketua Komite SMAN 1 Sei Balai?


Dan yang tidak kalah penting:


Apakah benar Jekson S. secara resmi merangkap sebagai Humas sekolah? Jika benar, berdasarkan SK atau keputusan siapa?


Bolehkah Ketua Komite Sekaligus Menjadi Humas Sekolah?

Ini bagian yang perlu diluruskan.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menempatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri, yang berfungsi memberikan pertimbangan, dukungan dan pengawasan terhadap pelayanan pendidikan. Komite juga harus menjalankan tugas secara demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel.


Karena itu, SMAN 1 Sei Balai seharusnya dapat menunjukkan secara terbuka:


Apakah Jekson S. memiliki SK sebagai Humas sekolah?

Siapa yang mengangkatnya?

Apa tugas dan kewenangannya?

Apakah posisi tersebut tercantum dalam struktur organisasi sekolah?

Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Sebab Komite Sekolah sendiri mempunyai fungsi pengawasan dan harus bersifat mandiri.


Publik kini mempertanyakan kedudukan Ketua Komite Sekolah Jekson Siahaan yang disebut juga merangkap sebagai Humas sekolah, serta transparansi pengelolaan dana yang menurut Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan, Dede, dana tersebut digunakan untuk pembayaran guru Honor.


Lantas, mengapa masih diperlukan pungutan Rp80.000 setiap siswa setiap bulan untuk membayar guru honor?


Pertanyaan berikutnya: berapa jumlah guru honor, berapa total honor yang dibayarkan, berapa dana BOSP yang digunakan, dan berapa pula dana Rp80.000 per siswa yang terkumpul?


Rp80 Ribu Per Bulan: Sumbangan atau Pungutan?

Di sinilah persoalan paling krusial.


Permendikbud 75/2016 membedakan secara jelas sumbangan dengan pungutan. Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.


Apabila Rp80.000 tersebut wajib dibayar oleh siswa, jumlahnya ditentukan dan dipungut setiap bulan, maka karakteristiknya justru memenuhi unsur pungutan, bukan sekadar disebut “sumbangan”.


Ombudsman RI juga pernah menegaskan bahwa pungutan adalah pembayaran yang bersifat wajib, mengikat, dengan jumlah dan jangka waktu yang ditentukan.


Dengan demikian, bukan label “SPP” atau “sumbangan” yang menjadi penentu. Mekanisme sebenarnya yang harus diperiksa.


Dana BOSP untuk Honor Juga Harus Dibuka

Pada 2026, pengelolaan BOSP mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur komponen pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan serta batas penggunaannya. Untuk satuan pendidikan negeri, komponen honor pada ketentuan umum maksimal 20% dari total alokasi BOS Reguler.


Kemendikdasmen juga menekankan bahwa pengelolaan BOSP harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Maka, dugaan adanya Rp80.000 per siswa per bulan, sementara sekolah telah menganggarkan sekitar Rp90 juta per tahap dari BOSP untuk honor, layak diuji melalui dokumen.


Bukan dengan saling lempar jawaban.


Yang perlu dibuka antara lain RKAS/ARKAS, laporan realisasi BOSP, daftar guru honor, bukti pembayaran honor, notulen rapat komite, dasar penetapan Rp80.000, jumlah siswa yang diwajibkan membayar serta rekening dan pembukuan dana hasil penggalangan tersebut.


Copot Cabdis Wilayah V, Demi Pendidikan Gratis

SMAN 1 Sei Balai berada dalam wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, yang mencakup Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.


Karena itu, Kinerja Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V, Yafizham Parinduri, harus dievaluasi, dan publik layak berharap Yafizham dicopot dari jabatannya. 


Jangan Sampai Pendidikan Negeri Berubah Menjadi Ladang Pungutan

Persoalan ini jangan dibiarkan berkembang menjadi skandal pungutan pendidikan di Batubara, dan orangtua menjadi ladang pungutan pihak Sekolah.


Orangtua siswa sudah dibebani berbagai kebutuhan pendidikan. Jika benar ada pembayaran rutin Rp80.000 per siswa setiap bulan, sementara sekolah juga menggunakan dana BOSP untuk membayar honor, maka publik pantas meminta transparansi total.


Kalau memang sumbangan, buktikan bahwa benar-benar sukarela. Kalau memang pungutan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau uangnya untuk honor, buka berapa guru yang dibayar dan berapa nominalnya.


*Catatan redaksi: pihak SMAN 1 Sei Balai, Kepala Sekolah Juliani, Wakil Kesiswaan Dede, Ketua Komite Jekson Siahaan, maupun Cabdis Pendidikan Wilayah V tetap memiliki hak memberikan klarifikasi.


*Bersambung...


**MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.**


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh: 

*(Mi – Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus