Kuasai ±400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan, Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Kabupaten Rokan Hilir, Riau — Sabtu, 05 September 2026.
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan perkebunan seluas kurang lebih ± 400 hektare di wilayah Jalan Lintas Kubu Km 31, Kepenghuluan Sungai Pinang dan Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai menuai sorotan.
Dugaan Lahan yang disebut-sebut milik inisial S Pardede, warga Medan, tersebut berdasarkan pantauan wartawan melalui peta Kehutanan tampak berada pada zona kuning.
Informasi mengenai luas dan pengelolaan lahan itu diperoleh dari inisial Nainggolan, Sabtu, 05 September 2026, yang mengaku sebagai pengelola lahan.
Menurut inisial Nainggolan, lahan sekitar ± 400 hektare tersebut merupakan milik inisial Pardede dan berada di dua wilayah kepenghuluan, yakni Kepenghuluan Teluk Nilap dan Kepenghuluan Sungai Pinang.
“Sekitar ± 75 hektare sudah produksi. Sebagian lagi baru ditanam, sedangkan sebagian lainnya masih berupa belukar dan sedang diolah menggunakan alat berat,” demikian keterangan inisial Nainggolan wartawan.
Legalitas Lahan Dipertanyakan
Yang menjadi pertanyaan serius adalah dasar penguasaan dan legalitas lahan seluas sekitar ± 400 hektare tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan surat kepemilikan atau alas hak atas lahan, inisial Nainggolan menyebut Pardede memiliki surat yang berasal dari dua kepenghuluan serta kelompok tani.
Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut: apakah dokumen yang dimaksud merupakan alas hak yang sah, sertifikat hak atas tanah, dokumen penguasaan tanah, atau bentuk dokumen lainnya?
Sebab, status administratif suatu lahan di tingkat desa atau kepenghuluan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan perkebunan tersebut telah memperoleh seluruh perizinan yang dipersyaratkan, terlebih apabila lokasi benar berada di dalam kawasan hutan.hpo
Artinya, angka ± 400 hektare itu sendiri belum otomatis membuktikan adanya pelanggaran batas luas perkebunan. Yang justru harus dibuktikan adalah siapa subjek hukum yang menguasai/mengusahakan lahan tersebut, status hak atas tanahnya, legalitas usaha perkebunannya, serta apakah areal kawasan hutan tersebut memiliki persetujuan/perizinan kehutanan yang sesuai.
Jika Benar Kawasan Hutan, Siapa yang Memberi Izin?
Regulasi kehutanan membedakan antara hak atas tanah dengan status kawasan hutan. Bahkan dalam aturan mengenai penyelesaian kegiatan usaha di kawasan hutan, kegiatan perkebunan yang berada di kawasan hutan produksi memiliki mekanisme kehutanan tersendiri, termasuk persetujuan pelepasan atau penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keberadaan surat dari kepenghuluan atau kelompok tani perlu diuji dan diverifikasi, apakah dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum untuk menjadi dasar penguasaan maupun kegiatan perkebunan pada lokasi yang disebut masuk kawasan hutan.
Alat Berat Disebut Mengolah Lahan
Selain lahan yang telah menghasilkan, informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan masih terdapat bagian areal yang berupa belukar dan sedang dilakukan pengolahan menggunakan alat berat.
Jika benar kegiatan pembukaan atau pengolahan tersebut berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang diwajibkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa atau administrasi kepemilikan tanah.
Status kawasan, legalitas pembukaan lahan, perizinan perkebunan, serta pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara menyeluruh.
Terlebih, titik lokasi berada pada area berwarna kuning peta Kehutanan.
KPH dan Gakkum Diminta Turun ke Lapangan
Atas kondisi tersebut, KPH Bagan Siapi-api dan aparat penegak hukum bidang kehutanan/Gakkum wilayah Sumatera diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi turun langsung melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting:
• Siapa pemegang hak atau penguasa sah atas sekitar ± 400 hektare tersebut?
• Apa alas hak dan dokumen yang dimiliki inisial Pardede ?
• Jika masuk kawasan hutan, apa fungsi dan status hukumnya?
• Apakah terdapat persetujuan penggunaan atau pelepasan kawasan hutan?
• Siapa yang memberikan dasar legalitas dari tingkat kepenghuluan/kelompok tani?
• Apakah kegiatan pembukaan lahan dengan alat berat memiliki dasar hukum yang sah?
• Apakah seluruh kegiatan perkebunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku?
• Jangan Tajam ke Masyarakat Kecil, Tumpul ke Penguasa Lahan Luas
Sorotan masyarakat juga menyentuh aspek keadilan dalam penegakan hukum.
Jangan sampai masyarakat kecil yang menguasai lahan relatif sedikit begitu cepat berhadapan dengan penertiban, sementara dugaan penguasaan lahan dalam skala ratusan hektare justru luput dari pemeriksaan.
Hukum kehutanan harus berlaku sama—tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pemilik atau pengelola lahan dalam skala besar.
Karena itu, KPH Bagan Siapi-api danm Gakkum wilayah Sumatera, dan khususnya DirKrimsus Polda Riau diminta segera melakukan pengecekan koordinat, overlay peta kawasan hutan, pemeriksaan dokumen, serta verifikasi lapangan terhadap lahan yang disebut dikuasai Pardede tersebut.
Jika setelah pemeriksaan resmi ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status legalitas lahan, dokumen yang disebut dimiliki inisial Pardede, serta konfirmasi dari inisial Pardede maupun instansi terkait masih diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)
Diberitakan Oleh:
(Mi&DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋 🌈


Social Header