MERAH PUTIH ROBEK TETAP DIKIBARKAN! Kantor Kepenghuluan Teluk Piyai Disorot, Teguran Awak Media Diduga Diabaikan
Kabupaten Rokan Hilir, Riau — Sabtu, 05 September 2026
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Bendera Negara Rusak Terpampang di Depan Kantor Pemerintahan, Penghormatan terhadap Simbol Negara Dipertanyakan
Pemandangan yang semestinya tidak terjadi di lingkungan kantor pemerintahan kembali menjadi sorotan.
Bendera Merah Putih yang terpasang di depan Kantor Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terlihat dalam kondisi sobek dan tidak layak dikibarkan.
Temuan tersebut didokumentasikan Awak Media Target Krimsus pada Jumat, 04 September 2026. Dalam dokumentasi lapangan, terlihat bagian kain bendera mengalami kerusakan, sementara bendera tersebut masih berada di tiang depan kantor pemerintahan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa bendera yang sudah terlihat rusak masih tetap dikibarkan di kantor pemerintahan?
Lebih jauh, Awak Media mengaku telah menyampaikan teguran kepada pihak kantor mengenai kondisi Bendera Negara tersebut. Namun, hingga jam kerja berakhir, bendera yang terlihat rusak itu disebut masih tetap terpasang.
Bukan Sekadar Kain Merah Putih
Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tampilan kantor.
Bendera Negara Sang Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur larangan penggunaan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Ketentuan larangan tersebut berada pada Pasal 24 huruf c.
Pasal 235 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023), yang berlaku sejak 2 Januari 2026. UU No. 1 Tahun 2026 kemudian menyesuaikan rujukan ketentuan lama UU 24/2009 ke KUHP.
Karena itu, ketika sebuah kantor pemerintahan tetap mengibarkan bendera yang secara kasatmata sudah rusak, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi dan pengawasan oleh atasan maupun pemerintah daerah.
Apalagi kantor kepenghuluan merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat paling bawah yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati simbol negara.
Diduga Sudah Berlangsung Selama Bulan Agustus.
Berdasarkan informasi dan pantauan yang diperoleh awak media, kondisi bendera tersebut diduga bukan baru terjadi satu hari.
Bendera Merah Putih tersebut diduga telah digunakan selama rangkaian peringatan bulan Agustus dalam kondisi yang tidak layak.
Jika benar demikian, persoalannya menjadi semakin serius karena terdapat waktu yang cukup untuk melakukan penggantian dengan bendera yang baru dan layak.
Namun demikian, MediaTargetKrimsus.Com menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut kepada pihak Kepenghuluan Teluk Piyai.
Teguran Sudah Disampaikan, Mengapa Tak Segera Diganti?
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah respons pihak kantor setelah kondisi bendera tersebut disampaikan oleh Awak Media.
Menurut pantauan lapangan, teguran telah disampaikan agar bendera yang rusak tersebut diturunkan dan diganti. Akan tetapi, hingga berakhirnya jam kerja, bendera masih terlihat berkibar.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan internal di lingkungan pemerintahan kepenghuluan.
Apakah tidak ada pemeriksaan rutin terhadap kondisi bendera?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan Bendera Negara di depan kantor tetap dalam kondisi layak?
Dan, apabila kerusakan sudah diketahui, mengapa tidak segera dilakukan penggantian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab.
CATATAN HUKUM:
ATURAN PIDANA SUDAH BERUBAH
Perlu diluruskan bahwa ketentuan pidana lama dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 UU Nomor 24 Tahun 2009 telah dicabut/diubah penempatannya seiring berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Untuk kondisi seperti bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, ketentuan yang relevan sekarang adalah:
Pasal 235 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dapat dikenai pidana denda paling banyak kategori II.
Berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP, denda kategori II paling banyak Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pasal 235 tersebut perbuatan mengibarkan bendera yang rusak/robek. Jadi, tidak tepat jika berita ini menyebut pelanggaran tersebut otomatis dapat dihukum kurungan atau penjara.
Bagaimana dengan Pasal 234 KUHP?
Pasal 234 KUHP mengatur perbuatan seperti merusak, merobek, menginjak-injak atau membakar Bendera Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Kategori IV bernilai paling banyak Rp200 juta.
Namun, temuan bendera robek yang tetap dikibarkan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana Pasal 234. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur perbuatannya, kesengajaan atau maksud untuk menodai/menghina/merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Dengan kata lain, bendera rusak merupakan fakta yang dapat didokumentasikan, sedangkan pertanggungjawaban pidana harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
UU Nomor 1 Tahun 2026 Mempertegas Penyesuaian Ketentuan
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana secara eksplisit menyesuaikan rujukan ketentuan pidana dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan KUHP baru.
Dalam ketentuan penyesuaian tersebut, Pasal 67 UU 24/2009 dirujuk kepada Pasal 235 KUHP, sementara Pasal 66 dirujuk kepada Pasal 234 KUHP.
Artinya, pemberitaan mengenai persoalan Bendera Negara pada tahun 2026 sebaiknya menggunakan ketentuan KUHP yang berlaku sekarang, bukan hanya mencantumkan ancaman pidana berdasarkan ketentuan lama.
SOROTAN UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Temuan ini semestinya menjadi perhatian Bupati Rokan Hilir, Camat Kubu, serta pihak terkait di lingkungan pemerintahan Kepenghuluan Teluk Piyai.
Pengawasan tidak harus menunggu munculnya persoalan.
Jika memang benar bendera tersebut diketahui telah rusak dan masih dikibarkan, langkah paling sederhana sebenarnya adalah segera menurunkan dan menggantinya dengan Bendera Negara yang layak.
Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan fasilitas dan atribut kenegaraan di seluruh kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan kepenghuluan/desa.
Jangan Sampai Kritik Publik Justru Dianggap Angin Lalu
Sikap aparatur pemerintahan terhadap kritik masyarakat maupun media juga patut menjadi perhatian.
Kritik mengenai simbol negara tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan. Sebaliknya, kritik dapat menjadi pengingat agar aparatur segera memperbaiki sesuatu yang memang keliru.
Jika benar telah disampaikan teguran tetapi tidak segera ditindaklanjuti, pemerintah daerah perlu menjelaskan mengapa kondisi tersebut bisa dibiarkan.
Bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan prinsip ketertiban, tanggung jawab dan penghormatan terhadap simbol negara.
MEDIA TARGET KRIMSUS: BUKAN MENUDUH, TETAPI MEMINTA JAWABAN
MediaTargetKrimsus.Com tidak menyimpulkan bahwa Sekretaris Kepenghuluan Teluk Piyai telah melakukan tindak pidana.
Istilah “Kebal Hukum” juga tidak dapat dibuktikan hanya berdasarkan adanya bendera yang rusak dan teguran yang belum ditindaklanjuti.
Yang menjadi pertanyaan investigasi adalah:
• Mengapa bendera yang terlihat sobek masih dikibarkan?
• Mengapa setelah teguran disampaikan tidak segera diganti?
• Siapa pejabat atau perangkat yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Bendera Negara di kantor tersebut?
• Dan apakah pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten telah melakukan pengawasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.
PENEKANAN KEPADA INSTANSI TERKAIT
• Bupati Rokan Hilir diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan kepenghuluan.
• Camat Kubu diharapkan segera melakukan pengecekan dan memastikan atribut kenegaraan di seluruh kantor pemerintahan di wilayahnya berada dalam kondisi layak.
• Pihak Kepenghuluan Teluk Piyai diharapkan memberikan klarifikasi mengenai kondisi bendera tersebut, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pengadaan dan penggantian Bendera Negara.
• Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, APH dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dan pembuktian.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri.
Apabila menemukan Bendera Negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut atau kusam, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pengelola kantor, pemerintah Desa/Kepenghuluan, Kecamatan, pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Kritik dan pengawasan masyarakat sangat penting, tetapi harus disampaikan secara tertib, berdasarkan fakta dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Merah Putih bukan sekadar kain. Ia merupakan simbol negara yang harus dihormati.
Hingga berita ini diturunkan, MediaTargetKrimsus.Com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Sekretaris Kepenghuluan Teluk Piyai maupun pihak terkait lainnya.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)
Diberitakan Oleh:
(DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋🌈




Social Header