MIRIS! SMPN 1 KUBU DIDUGA BERTAHUN-TAHUN MINIM BUKU UTAMA, SISWA LEBIH BANYAK MENULIS CATATAN — BOSP DAN FASILITAS WC DIPERTANYAKAN
Kabupaten Rokan Hilir, RIAU — Kamis 10 September 2026.
Kabupaten Rokan Hilir, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — Sekolah Berakreditasi A Disorot, Ratusan Siswa Disebut Hanya Dilayani Dua WC yang Berfungsi — Dinas Pendidikan Rohil Diminta Turun Langsung, Bukan Sekadar Periksa Laporan
Persoalan pemerataan dan mutu pendidikan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kali ini perhatian tertuju kepada SMP Negeri 1 Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Fahriani.
Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan hak peserta didik, muncul informasi dan keluhan mengenai ketersediaan buku pelajaran utama serta kondisi fasilitas sanitasi sekolah.
Berdasarkan penelusuran MediaTargetKrimsus.Com serta keterangan yang dihimpun dari sejumlah orang tua dan siswa, persoalan buku pelajaran utama disebut telah berlangsung cukup lama.
Sejumlah siswa disebut lebih banyak mengikuti pembelajaran dengan cara mencatat materi yang disampaikan guru, sementara untuk menunjang pembelajaran mereka disebut diarahkan membeli LKS.
Seorang siswa kelas VIII bahkan menyampaikan bahwa penilaian guru disebut banyak memperhatikan kelengkapan catatan.
Jika kondisi tersebut benar, pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:
Apakah proses pembelajaran benar-benar berorientasi pada pemahaman siswa, atau justru kelengkapan catatan menjadi ukuran utama?
BUKU TEKS UTAMA BUKAN SEKADAR PELENGKAP
Persoalan buku perlu mendapat perhatian serius.
UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan mengatur bahwa buku teks utama wajib digunakan oleh satuan pendidikan dalam proses pembelajaran sesuai kurikulum. Bahkan satuan pendidikan yang tidak menggunakan buku teks utama dapat dikenai sanksi administratif.
Artinya, apabila benar selama bertahun-tahun peserta didik tidak memperoleh akses yang memadai terhadap buku teks utama, maka persoalannya perlu diperiksa dari sisi pemenuhan kewajiban satuan pendidikan dan pengawasan pendidikan, bukan sekadar dianggap sebagai persoalan teknis.
Pemerintah juga telah memiliki aturan mengenai penyediaan, pendistribusian dan penggunaan buku pendidikan.
Karena itu, pihak terkait perlu menjawab secara terbuka:
• Berapa jumlah buku teks utama yang tersedia?
• Berapa jumlah peserta didik?
• Berapa rasio buku terhadap siswa?
• Kapan terakhir pengadaan buku dilakukan?
Dan yang paling penting:
• Jika anggaran pengadaan buku tersedia, ke mana anggaran tersebut digunakan?
RATUSAN SISWA, DISEBUT HANYA DUA WC BERFUNGSI
Sorotan berikutnya menyangkut fasilitas sanitasi.
Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut jumlah siswa SMPN 1 Kubu mencapai sekitar dua ratusan siswa, sementara WC yang disebut masih berfungsi hanya sekitar dua unit.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu tentu patut mendapat pemeriksaan langsung.
Sebab toilet atau jamban sekolah bukan sekadar fasilitas tambahan.
Sanitasi merupakan bagian dari sarana dan prasarana pendidikan yang harus memenuhi standar kelayakan. Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 mengatur standar sarana dan prasarana pada pendidikan dasar dan menengah dan saat ini berstatus berlaku.
Bahkan, apabila siswa harus mengantre panjang atau meninggalkan lingkungan sekolah hanya untuk mendapatkan fasilitas sanitasi yang layak, maka persoalan tersebut sudah menyentuh kenyamanan, kesehatan dan keselamatan peserta didik.
DANA BOSP JANGAN HANYA TERLIHAT DI ATAS KERTAS
Persoalan buku dan fasilitas sekolah kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Perlu ditegaskan: belum dapat disimpulkan telah terjadi penyelewengan BOSP hanya berdasarkan kondisi fisik sekolah atau keluhan siswa.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara RKAS, laporan penggunaan dana, bukti pembelian dan kondisi nyata di sekolah, maka hal tersebut wajib diaudit dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Untuk tahun 2026, pengelolaan BOSP diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Regulasi ini mengatur perencanaan, penganggaran, penggunaan, pengelolaan, serta pemantauan dan evaluasi dana BOSP.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan:
“Ada laporan atau tidak?”
Tetapi harus sampai pada:
> “Apakah uang yang dilaporkan benar-benar menghasilkan barang dan layanan yang diterima siswa?”
APA YANG HARUS DIBUKA?
MediaTargetKrimsus.Com mendorong dilakukan pemeriksaan terhadap:
• Jumlah Dana BOSP yang diterima SMPN 1 Kubu;
• RKAS tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya;
• Alokasi anggaran pengadaan buku;
• Jumlah buku yang benar-benar dibeli;
• Faktur, kuitansi dan bukti pembayaran;
• Daftar penerimaan barang;
• Jumlah buku yang tersedia di perpustakaan/ruang kelas;
• Pengadaan LKS dan mekanisme pembeliannya;
• Kondisi seluruh WC dan fasilitas sanitasi;
• Rencana pemeliharaan dan pembangunan sarana;
Serta kesesuaian laporan BOSP dengan kondisi nyata di lapangan.
Perencanaan BOSP sendiri harus disusun berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri, dituangkan dalam RKAS, serta mencakup rincian komponen pembiayaan, barang/jasa, satuan harga dan volume.
JIKA ADA PENYELEWENGAN, BARU MASUK RANAH PIDANA
Jika pemeriksaan nantinya menemukan sekadar kekurangan administrasi, maka mekanisme pembinaan, koreksi dan sanksi administratif harus ditempuh sesuai ketentuan.
Tetapi apabila ditemukan bukti bahwa dana publik sengaja disalahgunakan, dibuat pertanggungjawaban fiktif, terjadi penggelembungan harga, atau dana digunakan tidak sesuai peruntukan sehingga memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah pidana.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, ketentuan khusus harus dilihat berdasarkan peraturan yang berlaku setelah perubahan KUHP Nasional. Database peraturan BPK mencatat sebagian ketentuan lama Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut sebagian oleh UU Nomor 1 Tahun 2023, sehingga penyebutan ancaman pidana harus disesuaikan dengan rezim hukum yang berlaku, bukan sekadar mengutip angka lama secara otomatis.
Karena itu, penetapan pasal pidana harus menunggu hasil audit dan penyidikan, bukan ditentukan oleh pemberitaan.
PENGAWAS SEKOLAH JUGA WAJIB DIPERTANYAKAN
Pertanyaan berikutnya:
• Di mana fungsi pengawas sekolah?
• Jika persoalan buku dan fasilitas sanitasi benar berlangsung dalam waktu lama, bagaimana proses monitoring dilakukan?
• Apakah kondisi tersebut pernah masuk dalam laporan pengawasan?
• Apakah kepala sekolah pernah mendapat rekomendasi perbaikan?
• Apakah rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan?
• Dan apabila belum, mengapa tidak ada tindakan korektif yang terlihat?
Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan pendidikan tidak seharusnya hanya menghasilkan dokumen administratif, tetapi juga memastikan kondisi riil satuan pendidikan memenuhi ketentuan.
DINAS PENDIDIKAN ROHIL JANGAN MENUNGGU VIRAL
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir di bawah Muhammad Nurhidayat didorong turun langsung ke SMPN 1 Kubu.
Bukan sekadar mengirim surat.
Bukan sekadar meminta kepala sekolah membuat laporan.
Tetapi melakukan verifikasi lapangan.
Datang ke sekolah, lihat buku yang tersedia, hitung WC yang benar-benar berfungsi, periksa kondisi siswa, buka dokumen BOSP, cocokkan RKAS dengan realisasi, kemudian umumkan hasil pemeriksaan secara proporsional kepada publik.
Masyarakat berhak mengetahui apakah persoalan tersebut benar terjadi dan bagaimana pemerintah menyelesaikannya.
BUPATI ROHIL DAN KOMISI X DPR RI JUGA PERLU BERSUARA
Persoalan ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Bupati Rokan Hilir H. Bistamam.
Program peningkatan mutu pendidikan harus dapat dirasakan langsung oleh siswa.
Sementara perhatian kepada Karmila Sari sebagai anggota DPR RI Komisi X juga wajar disampaikan publik dalam konteks fungsi representasi dan pengawasan sektor pendidikan.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kehadiran pejabat dalam kegiatan seremonial.
Yang ditunggu adalah:
• Apa hasil perjuangan untuk sekolah?
• Apa solusi terhadap kekurangan fasilitas?
• Apa pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan?
Dan:
• Apa langkah konkret agar anak-anak di daerah memperoleh fasilitas pendidikan yang layak?
KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Upaya wartawan MediaTargetKrimsus.Com meminta klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Kubu, Fahriani, pada 4 September 2026 belum mendapatkan jawaban karena yang bersangkutan disebut tidak berada di sekolah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak sekolah.
Kepala sekolah, Dinas Pendidikan, pengawas, maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, data pembanding dan hak jawab.
Jika terdapat fakta yang berbeda, MediaTargetKrimsus.Com terbuka untuk memuat klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.
PENEKANAN UNTUK APARAT PENGAWASAN
• Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir perlu mempertimbangkan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran.
• Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil perlu melakukan inspeksi lapangan.
• BPK/BPKP sesuai kewenangan dapat melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.
Apabila kemudian ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan hasil audit atau bukti lainnya, maka APH dapat melakukan penanganan sesuai kewenangannya.
Yang paling penting:
> Jangan sampai laporan administrasi terlihat sempurna, sementara kondisi nyata yang dialami siswa justru sebaliknya.
MASYARAKAT DIMINTA IKUT MENGAWASI, Orang tua siswa dan masyarakat diimbau ikut mengawasi penggunaan anggaran pendidikan secara kritis tetapi bertanggung jawab.
Jika memiliki bukti mengenai dugaan penyimpangan, masyarakat sebaiknya menyerahkan bukti tersebut kepada lembaga berwenang, bukan melakukan tuduhan tanpa dasar atau menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Dokumen seperti RKAS, laporan realisasi, kuitansi, foto kondisi fasilitas, data pengadaan dan bukti penerimaan barang dapat menjadi bahan penting dalam proses pemeriksaan.
PERTANYAAN YANG SEKARANG MENUNGGU JAWABAN
• Berapa Dana BOSP SMPN 1 Kubu setiap tahun?
• Berapa anggaran buku?
• Berapa buku teks utama yang tersedia?
• Mengapa siswa disebut lebih banyak mencatat?
• Bagaimana mekanisme pengadaan LKS?
• Berapa WC yang sebenarnya berfungsi?
• Apakah kondisi tersebut pernah dilaporkan pengawas?
• Apakah seluruh realisasi BOSP sesuai dengan kondisi fisik di sekolah?
Dan pertanyaan paling penting:
• Jika anggaran pendidikan memang tersedia untuk memenuhi kebutuhan siswa, mengapa masih muncul keluhan seperti ini?
Jawabannya harus diberikan melalui data, pemeriksaan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan.
Yang dipertaruhkan adalah hak anak-anak Rokan Hilir untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, sehat dan manusiawi.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI
Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)
Diberitakan Oleh:
(DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋 🌈





Social Header