PLAFON SEKOLAH RUSAK PARAH, SARPRAS SMPN 4 PINTU POHAN MERANTI DIPERTANYAKAN — BOS 2023–2025 DIMINTA DIAUDIT, REVITALISASI JANGAN JADI ALASAN PEMELIHARAAN TERABAIKAN
Kabupaten Toba, Sumatera Utara — Selasa, 15 September 2026.
Kabupaten Toba, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Kondisi sarana dan prasarana UPTD SMP Negeri 4 Pintu Pohan Meranti di Jalan Sigura-gura, Dusun Batumamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan serius.
Hasil pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 15 September 2026, memperlihatkan sejumlah bagian bangunan sekolah dalam kondisi memprihatinkan. Pada salah satu bangunan, bagian plafon tampak mengalami kerusakan cukup berat, dengan material yang mengelupas, pecah dan sebagian terlihat terbuka sehingga konstruksi bagian atas bangunan dapat terlihat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, terlebih fasilitas tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan para siswa.
Persoalannya bukan sekadar soal bangunan yang terlihat tua atau mengalami kerusakan. Pertanyaan yang kini patut dijawab adalah: bagaimana perencanaan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah selama beberapa tahun terakhir, berapa anggaran yang tersedia, berapa yang direalisasikan, dan apa saja bentuk pekerjaan yang telah dilakukan?
Sekolah Negeri, Akreditasi B, Sarpras Justru Memprihatinkan
SMP Negeri 4 Pintu Pohan Meranti tercatat memiliki NPSN 69774812, berstatus sekolah negeri dengan akreditasi B dan berdiri sejak 10 Juli 2013 berdasarkan SK Pendirian Nomor 421/15/SMPN4/PPM/VII/2013.
Sekolah tersebut juga disebut sebagai satu-satunya SMP di Desa Meranti Utara.
Karena itu, keberadaan sekolah tersebut memiliki posisi penting bagi akses pendidikan masyarakat setempat.
Namun kondisi fisik yang ditemukan di lapangan memunculkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana proses perencanaan, penganggaran, pemeliharaan, pengawasan serta evaluasi sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan.
Standar sarana dan prasarana merupakan bagian dari Standar Nasional Pendidikan. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022, memasukkan sarana dan prasarana sebagai salah satu standar pendidikan.
Selain itu, Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 secara khusus mengatur standar sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Sekolah: “Sebentar Lagi Pak Mau Dapat Anggaran Revitalisasi”
Saat dikonfirmasi mengenai kondisi bangunan tersebut, pihak Kepala Sekolah SMPN 4 Pintu Pohan Meranti menyampaikan bahwa sekolah sedang menunggu program anggaran revitalisasi.
> “Sebentar lagi pak mau dapat Anggaran Revitalisasi,” ujar Kepala Sekolah saat ditemui di lingkungan sekolah.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran selanjutnya.
Sebab, adanya rencana revitalisasi di masa mendatang tidak serta-merta menghapus kebutuhan pemeliharaan rutin terhadap fasilitas sekolah yang masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Terlebih, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) memiliki ketentuan tersendiri. Untuk tahun 2026, petunjuk teknis yang berlaku adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mulai berlaku 6 Februari 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam ketentuan BOSP sebelumnya maupun regulasi yang berlaku, pemeliharaan sarana dan prasarana merupakan salah satu komponen penggunaan dana operasional satuan pendidikan.
Dengan demikian, perlu dilihat secara objektif apakah kerusakan yang ditemukan merupakan persoalan yang baru terjadi, kerusakan yang sudah lama berlangsung, atau bagian dari kebutuhan pemeliharaan yang belum tertangani.
Bukan Menuduh, Tetapi Perlu Dibuka Secara Transparan
Media Target Krimsus menegaskan bahwa kondisi plafon rusak tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan Dana BOS/BOSP.
Namun, apabila kemudian ditemukan adanya anggaran pemeliharaan yang telah dicairkan tetapi pekerjaannya tidak dilaksanakan, pekerjaan fiktif, laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mark-up, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum dan harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sendiri mengatur antara lain mengenai sarana-prasarana, pendanaan, pengelolaan pendidikan, pengawasan dan ketentuan pidana.
Jika Ditemukan Penyimpangan Anggaran, Ancaman Hukumnya Tidak Ringan
Perlu ditegaskan, ketentuan pidana tidak dapat diterapkan hanya berdasarkan dugaan kondisi bangunan. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan, aliran dana, kerugian negara dan unsur pidana lainnya.
Namun apabila hasil audit atau penyelidikan membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan/kedudukan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikenai:
Pidana penjara seumur hidup, atau
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
Pidana denda paling sedikit kategori II sampai paling banyak kategori VI.
Dalam KUHP Nasional, nilai denda kategori tersebut adalah:
Kategori II: maksimal Rp10 juta
Kategori III: maksimal Rp50 juta
Kategori IV: maksimal Rp200 juta
Kategori V: maksimal Rp500 juta
Kategori VI: maksimal Rp2 miliar.
Apabila yang ditemukan adalah perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, ketentuan tindak pidana korupsi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 juga perlu diperiksa sesuai unsur perbuatannya. Status sejumlah ketentuan korupsi dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 telah mengalami penyesuaian setelah berlakunya KUHP Nasional.
Dinas Pendidikan Toba Diminta Turun Langsung
Atas kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba diminta tidak hanya menunggu laporan administratif dari sekolah.
Pengecekan langsung ke SMPN 4 Pintu Pohan Meranti dinilai penting untuk memastikan:
1. Kondisi sebenarnya seluruh ruang belajar dan bangunan sekolah.
2. Apakah kerusakan plafon sudah masuk dalam laporan sekolah.
3. Apakah sekolah pernah mengusulkan perbaikan sebelumnya.
4. Status usulan Anggaran Revitalisasi yang disebut Kepala Sekolah.
5. Besaran Dana BOS/BOSP yang diterima sekolah.
6. Rencana dan realisasi penggunaan anggaran untuk pemeliharaan sarana-prasarana.
7. Bukti pengadaan atau pekerjaan pemeliharaan yang telah dilaksanakan.
8. Kondisi fasilitas sekolah sejak tahun-tahun sebelumnya.
Audit BOS/BOSP 2023, 2024 dan 2025 Perlu Dipertimbangkan
Media Target Krimsus juga mendorong Inspektorat Kabupaten Toba dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran sekolah, khususnya Dana BOS/BOSP tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025, apabila terdapat dasar dan indikasi yang cukup untuk dilakukan audit.
Pemeriksaan tersebut bukan berarti menetapkan adanya korupsi. Audit justru diperlukan untuk menjawab secara terang apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan perencanaan, juknis, bukti pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.
Apabila seluruh administrasi dan realisasi kegiatan sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi bagi pihak sekolah.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Revitalisasi Harus Transparan
Rencana revitalisasi sekolah juga patut dikawal secara terbuka.
Jika benar SMPN 4 Pintu Pohan Meranti akan memperoleh anggaran revitalisasi, masyarakat berhak mengetahui status usulan, sumber anggaran, nilai anggaran, jenis pekerjaan, pelaksana pekerjaan serta hasil akhirnya, sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengelolaan keuangan negara.
Jangan sampai persoalan pemeliharaan yang selama ini dipertanyakan kemudian berhenti hanya pada pernyataan bahwa sekolah “akan mendapat revitalisasi”.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian, transparansi dan bukti nyata perbaikan fasilitas pendidikan.
Penekanan Kepada Instansi Terkait
🔴 Dinas Pendidikan Kabupaten Toba diminta segera melakukan pengecekan.
🔴 Inspektorat Kabupaten Toba diminta mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS/BOSP apabila terdapat indikasi atau dasar pemeriksaan.
🔴 Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi berwenang lainnya diharapkan memastikan setiap penggunaan anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Himbauan Kepada Masyarakat, Masyarakat, orang tua siswa dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan diharapkan ikut mengawasi fasilitas sekolah dan penggunaan anggaran pendidikan.
Pengawasan masyarakat bukan berarti menuduh pihak tertentu, melainkan memastikan uang negara yang diperuntukkan bagi pendidikan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan dan fasilitas yang layak bagi peserta didik.
Media Target Krimsus juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Toba maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara resmi.
Hingga berita ini diturunkan, Media Target Krimsus masih menunggu keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Toba mengenai kondisi sarpras SMPN 4 Pintu Pohan Meranti, status program revitalisasi, serta hasil evaluasi atau pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS/BOSP sekolah tersebut.
*Bersambung...
***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
(DLS – Tim Redaksi)
🌈🦋 🌈



Social Header