Breaking News

Prof. DR. Sutan Nasomal: KAPOLRES Wajib Tangkap Pemilik SPPG MBG Bila Terjadi Keracunan



 Prof. DR. Sutan Nasomal: KAPOLRES Wajib Tangkap Pemilik SPPG MBG Bila Terjadi Keracunan


Jakarta, Indonesia — Senin, 14 September 2026.


Jakarta, Indonesia – MediaTargetKrimsus.Com — Peristiwa maraknya keracunan makanan dari SPPG MBG yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menjadi perhatian luas para semua Organisasi Advokat (OA) seluruh INDONESIA.


Pihak kepsek wajib melaporkan ke polisi atas peristiwa keracunan siswa setelah mengkonsumsi menu makanan dari SPPG MBG tersebut sehingga mengancam keselamatan para siswa.


Pihak orang tua juga harus melaporkan peristiwa tersebut agar APH menjalankan kewajibannya. Bila tidak terjadi penangkapan ke pemilik SPPG MBG. 


KAPOLRES wajib menangkap pemilik SPPG MBG bila terjadi keracunan sehingga mengancam nyawa para siswa guru dan pihak pihak yang menerima manfaat MBG. 


Masalah ini harus menjadi perhatian MABES POLRI dan KOMPOLNAS secara serius. Bila ada KAPOLRES tidak mau menangkap pemilik SPPG MBG yang telah menyebabkan keracunan para siswa. Maka berhentikan dengan tidak hormat KAPOLRES tersebut.


Semua Organisasi Advokate seluruh INDONESIA juga memiliki hak menegakkan hukum dari dampak kerugian yang di alami masyarakat dan melakukan tuntutan resmi di ranah hukum sampai di dapatkan keadilan. Hal ini di sampaikan Prof DR Sutan Nasomal SH,MH guru besar hukum International kepada para awak media.


Sangat wajib pihak SPPG MBG membayar ganti rugi 1 Milyar bagi setiap anak anak yang keracunan makanan dari SPPG MBG. Bila terjadi keracunan 600 anak maka silahkan bayarkan 600 milyar untuk ganti ruginya.


Jangan jadikan alasan bahwa makanan tersebut di masak pada malam menjelang pagi dan diberikan setelah siang sehingga basi. Itu alasan orang bodoh.


Bila tidak memahami makanan bisa basi maka jangan berikan kepada para siswa untuk di makan. Ini sama saja mau mencelakai dan merugikan masyarakat dan para siswa.


Jangan SPPG MBG mau untung dan masyarakat di jadikan kelinci percobaan.


Himbauwan ke pada semua KETUA UMUM ORGANISASI ADVOKATE di harapkan lakukan tuntutan hukum seberat beratnya bagi para pemilik SPPG MBG yang telah membiarkan terjadinya keracunan ke para siswa dan masyarakat.


Narasumber: PROF. DR. SUTAN NASOMAL SH., MHSH., MH., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates


*Bersambung...


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


***🎯 Hasil investigasi Media Target Krimsus 🎯***


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh:

*(PROF. DR. SUTAN NASOMAL SH., MHSH., MH. – Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus