Breaking News

RUPANG BUDDHA 30 KG DIDUGA DICURI DARI VIHARA METTA KARUNA, BAGIAN KEPALA DAN TANGAN DILEBUR — DUA TERDUGA PELAKU DITANGKAP


 RUPANG BUDDHA 30 KG DIDUGA DICURI DARI VIHARA METTA KARUNA, BAGIAN KEPALA DAN TANGAN DILEBUR — DUA TERDUGA PELAKU DITANGKAP


Vihara Metta Karuna, Simpang Empat, Kabupaten Asahan, SUMUT — Selasa, 29 September 2026.


Vihara Metta Karuna, Simpang Empat, Kabupaten Asahan, SUMUT – MediaTargetKrimsus.Com — Sebuah dugaan tindak pidana pencurian terjadi di Vihara Metta Karuna, yang berada di Jalan Perintis, Km 9, Dusun XV, Kecamatan Simpang Empat,Kab. Asahan, Prov. SUMUT. Vihara tersebut disebut sudah lama tidak aktif melaksanakan kegiatan ibadah.




Peristiwa diketahui pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, setelah saksi Dirman menghubungi pelapor melalui telepon dan memberitahukan bahwa terdapat dugaan orang tidak dikenal masuk secara paksa ke dalam bangunan Vihara.



Setelah menerima informasi tersebut, Pengurus Vihara/ Pelapor segera mendatangi lokasi dan segera melaporkan ke Polsek Simpang Empat dengan Tanggap dan Singgap datang kelokasi TKP. Dalam hal penanganan ini Polsek sangat diacungkan Jempol. Dari pemeriksaan awal, ditemukan jendela sebelah kiri dan pintu besi samping kiri dalam keadaan terbuka. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan akses masuk secara paksa. 





Yang kemudian menjadi perhatian serius adalah hilangnya sejumlah benda Suci yang sangat Sakral Bagi Pemeluk Umat Buddha. Dari dalam Vihara, di antaranya Rupang/Patung Buddha berbahan kuningan dengan berat sekitar 30 kilogram serta enam unit jerjak jendela berbahan besi. 6 unit Jerjak Jendela berbahan besi sengaja dibuka paksa dan dibongkar diduga perbuatan ke Tiga Pencuri. Vihara Metta Karuna sering kehilangan di masuki maling diduga malingnya Orang itu - itu saja. 




Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar ±Rp125. 000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah),  sebagaimana keterangan dalam informasi untuk diketahui Masyarakat Umum.


RUPANG BUDDHA DIDUGA DILEBUR, BAGIAN KEPALA DAN TANGAN HILANG


Dari hasil investigasi Media Target Krimsus.Com🎯 di lokasi TKP dan dokumentasi yang diterima Media Target Krimsus, kondisi Rupang Buddha terlihat mengalami kerusakan berat. Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa bagian kepala dan tangan sebelah kanan telah hilang dan diduga dilebur oleh pelaku.




Jika benar demikian, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai material benda seni tersebut. Rupang yang menjadi bagian dari tempat ibadah juga memiliki nilai keagamaan, benda Suci yang sangat Sakral diagungkan Bagi pemeluk Agama Umat Buddha dan kepercayaan bagi umat yang menggunakannya.




Diduga Perusakan atau peleburan benda tersebut juga berpotensi Merusak, menghilangkan bagian penting dari benda yang sebelumnya memiliki bentuk yang Utuh, Karya Seni dan fungsi keagamaan, atas kejadian ini sangat disayangkan dan sangat di sesalkan, perasaan sedih, meneteskan Air mata dan sangat menyayat hati bagi Pemeluk Umat Buddha. Pelaku harus mendapatkan Pembinaan serius dari Dinas Sosial dan Pemerintah. 




DUA ORANG DIDUGA TERLIBAT, SATU ORANG MASIH DICARI


Dalam informasi kejadian yang disampaikan kepada redaksi, disebutkan bahwa telah diamankan dua orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial SUDAMAN alias Daman dan ARIS RISTANTO alias Cacun.




Keduanya disebut mengakui mengambil Rupang Buddha tersebut. Sementara itu, satu orang lainnya yang disebut dengan nama panggilan Getuk masih dalam Pencarian, Daftar Pencarian Orang (DPO).




Namun demikian, status hukum seseorang tetap harus mengikuti proses penyidikan dan pembuktian. Keterangan pengakuan, barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi serta alat bukti lainnya menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.


PASAL PIDANA YANG RELEVAN: BUKAN SEKADAR PENCURIAN BIASA


Peristiwa ini terjadi pada September 2026, sehingga secara hukum pidana nasional KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga telah berlaku sejak 2 Januari 2026. 


1. Pasal 477 ayat (1) huruf a UU 1/2023 — Pencurian benda suci keagamaan


Pasal 477 ayat (1) huruf a secara khusus memasukkan pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan sebagai pencurian dengan keadaan yang memberatkan.


Ancaman pidananya:


Penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V.


Kategori V berdasarkan Pasal 79 UU 1/2023 adalah maksimal Rp500 juta. 


Apabila Rupang Buddha tersebut secara hukum dapat dikategorikan sebagai benda suci keagamaan atau kepercayaan, ketentuan ini menjadi salah satu pasal yang sangat relevan untuk didalami penyidik. 


2. Pasal 477 ayat (1) huruf f — Pencurian dengan cara merusak


Informasi kejadian menyebutkan adanya jendela yang diduga dirusak untuk masuk ke Vihara.


Pasal 477 ayat (1) huruf f mengatur pencurian dengan cara antara lain merusak, Mengaburkan Karya Seni yang Tinggi, membongkar, memotong, memecah, atau cara tertentu lainnya untuk masuk ke tempat tindak pidana atau mencapai barang yang diambil.


Ancaman maksimalnya juga 7 tahun penjara atau denda kategori V, yaitu maksimal Rp500 juta. 


3. Pasal 477 ayat (1) huruf g — Dilakukan secara bersama-sama


Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa pencurian dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, Pasal 477 ayat (1) huruf g juga relevan.


Karena informasi awal menyebutkan adanya lebih dari satu orang yang diduga terlibat, unsur ini tentu perlu dibuktikan melalui penyidikan, termasuk pembagian peran masing-masing orang. 


4. Pasal 521 — Dugaan perusakan barang


Selain dugaan pencurian, tindakan merusak bagian bangunan atau barang milik pihak lain dapat dianalisis berdasarkan Pasal 521 UU 1/2023.


Pasal tersebut mengatur perbuatan secara melawan hukum yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.


Kategori IV adalah maksimal Rp200 juta. 


Penerapan pasal perusakan secara tersendiri tetap bergantung pada konstruksi perkara, karena penyidik dan penuntut umum harus menentukan hubungan antara kerusakan tersebut dengan tindak pidana pencurian.


SOROTAN: NILAI KERUGIAN BUKAN SATU-SATUNYA PERSOALAN


Nilai kerugian Vihara Metta Karuna sekitar ±Rp12.5000.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana informasi laporan memang menjadi bagian penting dalam perkara. Namun, secara hukum, persoalannya tidak semata-mata dihitung berdasarkan harga Rupang, tetapi merusak barang Sakral, benda suci dan merusak karya Serni.


KUHP baru secara eksplisit memberikan keadaan yang memberatkan terhadap pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan. Artinya, apabila unsur tersebut terbukti, perkara tidak tepat dipandang hanya sebagai kehilangan barang biasa. Ini Perkara sangat Serius, karena mengandung SARA. 


Terlebih lagi, terdapat informasi mengenai perusakan akses masuk serta dugaan peleburan bagian Rupang Buddha. Seluruh rangkaian tersebut patut didalami melalui pemeriksaan barang bukti, saksi, rekonstruksi bila diperlukan, serta penelusuran ke mana bagian logam hasil peleburan tersebut dibawa atau dijual.


Merusak Barang sakral, benda suci, Simbol keagamaan dan Pencurian terhadap benda - benda simbol Keagamaan adalah Penghinaan, mengandung Unsur SARA, Wajib di Hukum dengan Seberat-beratnya, Wajib di tindak dan di Bina dan Pembinaan, karena ini mengandung SARA. Dapat memicu ketidak Kondusif dalam Kerukunan dalam hubungan Agama. Dan dapat memancing kesenjangan Sosial. 


Siapa saja yang terlibat dan apa peran masing-masing;


➡️ Siapa yang merusak jendela atau akses masuk;


➡️ Siapa yang mengambil Rupang dan enam jerjak besi;


➡️ Bagaimana Rupang sekitar 30 kilogram tersebut dibawa keluar;


➡️ Siapa yang melakukan atau menerima hasil peleburan;


➡️ Ke mana bagian Rupang yang telah dilebur tersebut dibawa;


Apakah terdapat pihak lain yang menjual dan membeli benda keagamaan sama dengan penghinaan terhadap keyakinan suatu kaum/ keagamaan. 


Polisi diminta usut tuntas telusuri seluruh rangkaian perkara dengan serius. 


Media Target Krimsus mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polsek Simpang Empat dan jajaran kepolisian terkait, agar tidak berhenti pada penangkapan dua orang terduga.


Beberapa hal penting yang patut didalami antara lain:

➡️ Penadah Atau menampung hasil peleburan;


Serta apakah masih terdapat barang bukti lain yang belum ditemukan.


Apabila masih ada satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang, proses pencarian juga diharapkan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan Hukum.


Barang bukti sekecil apa pun dalam perkara ini patut ditelusuri, sebab pengungkapan rantai peristiwa secara utuh penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana modus kejahatan tersebut dilakukan.


Media Target Krimsus sangat Apresiasi dan PENEKANAN KEPADA APARAT TERKAIT


Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi pengelola rumah ibadah yang sudah lama tidak beraktivitas. Bangunan yang kosong atau jarang digunakan tetap membutuhkan sistem pengamanan yang memadai.


Pihak terkait diharapkan melakukan pendataan terhadap bangunan ibadah yang tidak aktif, termasuk memastikan kondisi pintu, jendela, pagar, penerangan dan pengawasan lingkungan.


Di sisi lain, masyarakat sekitar juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pencurian terhadap fasilitas maupun benda keagamaan.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Masyarakat diminta tidak membeli, menampung, melebur, atau memperjualbelikan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.


Apabila menemukan benda keagamaan, logam, jerjak besi atau barang lainnya yang asal-usulnya mencurigakan, masyarakat sebaiknya tidak mengambil tindakan sendiri dan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.


Media Target Krimsus juga mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian yang sah.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik: apakah seluruh jaringan dan aliran barang hasil pencurian akan berhasil diungkap, atau hanya berhenti pada pelaku lapangan?


Media Target Krimsus akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi dan perkembangan resmi dari Aparat Penegak Hukum🎯 


*Bersambung...


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


*(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan.)*


Diberitakan Oleh:

*(DL Sitorus — Tim Redaksi)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus