Breaking News

Sekdes Tekuk Piyai Abaikan Teguran, Bendera Merah Putih Sobek Tetap Terpasang di Depan Kantor


 Sekdes Tekuk Piyai Abaikan Teguran, Bendera Merah Putih Sobek Tetap Terpasang di Depan Kantor


Kabupaten Rokan Hilir, Riau — Sabtu, 05 September 2026.


Kabupaten Rokan Hilir, Riau — MediaTargetKrimsus.Com — Bendera Merah Putih yang terpasang di depan Kantor Kepenghuluan Teluk Piyai, 3JW6+GH4, Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau 28991, dalam keadaan sobek dan tidak layak menuai sorotan. Ironisnya, teguran dari Awak Media terkait hal tersebut diabaikan hingga jam kerja selesai.



Pantauan di lokasi pada hari Jumat, Tanggal 04 September 2026 siang, bendera Merah Putih tampak sobek di beberapa bagian namun tetap dikibarkan di tiang bendera depan kantor. Padahal bendera merupakan simbol negara yang kehormatannya wajib dijaga sesuai peraturan perundang-undangan. Diduga Pada Bulan Agustus satu Bulan penuh, tetap terkibar bendera Merah Putih dalam keadaan sobek. 




Awak media telah melakukan konfirmasi dan peneguran kepada pihak kantor terkait kondisi bendera tersebut. Namun hingga sore hari, bendera yang tidak layak itu tidak diturunkan.


Disisi lain,oknum Sekretaris Desa Kepenghuluan Teluk Piyai diduga mengabaikan kritikan dan teguran dari awak media. Bendera sobek itu tetap berkibar hingga jam dinas berakhir dan menjadi pusat perhatian masyarakat sekitar.


Sikap abai tersebut memicu dugaan ketidakpedulian terhadap simbol negara.


Pengibaran bendera dalam keadaan rusak, sobek, kusut, dan tidak layak bertentangan dengan Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 


Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan penghinaan terhadap Bendera Negara.


Selain itu Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengibaran dan Penurunan Bendera Negara juga menegaskan bahwa bendera yang sudah tidak layak harus segera diturunkan dan diganti.


Terkait kejadian ini, masyarakat berharap Bupati Rokan Hilir dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan teguran administrasi atau Sanksi kepada pihak perangkat Kepenghuluan Teluk Piyai. 


Penegakan aturan diharapkan dapat menjadi pembelajaran,agar penghormatan terhadap simbol negara tidak diabaikan di tingkat pemerintahan paling bawah.


Hingga berita ini diturunkan,pihak Sekretaris Kepenghuluan Teluk Piyai diduga kebal hukum abaikan teguran oleh awak media.


*Bersambung...


**MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.**


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh: 

*(Mi – Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus