Breaking News

SMKN 1 Kandis Disorot! Seragam Rp1,7 Juta, Kas Rp5 Ribu Tiap Minggu Dipersoalkan, Toilet Minim — Dugaan Pungutan Wajib Minta Dibongkar


 SMKN 1 Kandis Disorot! Seragam Rp1,7 Juta, Kas Rp5 Ribu Tiap Minggu Dipersoalkan, Toilet Minim — Dugaan Pungutan Wajib Minta Dibongkar


Kabupaten Siak, Riau — Rabu, 02 September 2026.


Kabupaten Siak, Riau – MediaTargetKrimsus.Com — SMKN 1 Kandis, Jalan Hang Tuah No. Km. 73, Telaga Sam Sam, Kec. Kandis, Kabupaten Siak, Riau 28686, Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah siswa mengungkap persoalan yang berkaitan dengan pengadaan seragam, pungutan kas mingguan, serta kondisi fasilitas toilet sekolah.



Temuan dan keterangan yang dihimpun Media Target Krimsus memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan dana yang bersumber dari orang tua siswa maupun anggaran operasional sekolah.



Persoalan ini bukan semata-mata soal nominal Rp5.000 atau harga sebuah seragam. Yang menjadi perhatian adalah apakah setiap pungutan memiliki dasar hukum, persetujuan yang sah, mekanisme yang transparan, bukti penerimaan, serta dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.




Seragam Rp1,7 Juta untuk Empat Jenis, Selisih Harga Dipertanyakan


Berdasarkan keterangan sejumlah siswa yang ditemui di lingkungan sekolah, mereka menyebut telah membayar sekitar Rp1,7 juta untuk empat jenis seragam, yakni seragam putih abu-abu, Melayu, Pramuka dan olahraga.


Uang tersebut, menurut keterangan yang diterima awak media, disebut disetorkan kepada seorang guru dan selanjutnya diserahkan kepada kepala sekolah.


Persoalan semakin menjadi sorotan setelah tim melakukan penelusuran harga ke sejumlah konveksi atau penjahit di wilayah Kandis dan memperoleh informasi bahwa empat jenis pakaian dengan spesifikasi yang perlu diverifikasi disebut berada di kisaran Rp800 ribuan.


Jika nantinya terbukti spesifikasi, bahan, jumlah dan kualitas barang memang sama, maka terdapat selisih indikatif sekitar Rp900 ribu per siswa.


Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian atau mark-up sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan, antara lain nota pembelian, kontrak atau kesepakatan, spesifikasi bahan, jumlah seragam, biaya produksi, ongkos distribusi, serta mekanisme penetapan harga.


Dengan jumlah siswa yang besar, selisih harga yang tampak kecil sekalipun patut diperiksa secara serius.


Permendikbud 50/2022: Sekolah Tidak Boleh Membebankan Pembelian Seragam Baru


Persoalan seragam juga harus dilihat dari ketentuan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.


Pasal 12 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali, sementara sekolah dan pihak lain dapat membantu pengadaan dengan memprioritaskan peserta didik kurang mampu.


Lebih penting lagi, Pasal 13 melarang sekolah mengatur kewajiban dan/atau membebankan orang tua/wali untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. 


Bahkan, pelanggaran terhadap kewajiban penerapan ketentuan seragam dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk peringatan lisan, peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan/atau hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 


Karena itu, aparat pengawas pendidikan perlu memastikan apakah pembayaran Rp1,7 juta tersebut benar-benar pilihan sukarela orang tua, atau dalam praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa.


Rp5.000 Setiap Minggu: Iuran Kas atau Dugaan Pungutan?


Sorotan berikutnya datang dari informasi mengenai pembayaran Rp5.000 setiap minggu yang disebut sebagai uang kas.


Jika benar dilakukan secara rutin kepada siswa, pertanyaan mendasarnya sederhana:

• Siapa yang menetapkan?

• Apa dasar hukumnya?

• Ke mana uang tersebut disetorkan?

• Siapa yang memegang?

• Untuk apa digunakan?

• Apakah ada rekening dan pembukuan?

• Apakah ada laporan pertanggungjawaban kepada orang tua siswa?


Sebab, istilah “kas” tidak otomatis membuat sebuah pungutan menjadi sah.


Jika pungutan dilakukan oleh Komite Sekolah, terdapat ketentuan penting dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal 12 secara tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. 


Namun, perlu dibedakan antara sumbangan sukarela yang sah dengan pungutan yang diwajibkan atau dipaksakan. Karena itu, status pungutan Rp5.000 per minggu tersebut harus diperiksa berdasarkan mekanisme sebenarnya di lapangan.


Bukan Soal Rp5 Ribu, Tapi Soal Ada atau Tidaknya Dasar dan Pertanggungjawaban

Nominal Rp5.000 mungkin terlihat kecil.


Tetapi jika benar dipungut secara rutin dari ratusan siswa, akumulasinya dapat menjadi angka yang signifikan.


Karena itu, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “berapa uang yang dipungut?”


Yang harus dibuka adalah:

• Dasar keputusan pungutan;

• Pihak yang menetapkan;

• Daftar siswa yang membayar;

• Bukti pembayaran;

• Rekening penerima;

• buku kas;

• RKAS;

• Laporan penggunaan;

• Pihak yang mengelola uang;

• Serta apakah pungutan tersebut wajib atau sukarela.


Dana BOSP Sekitar Rp1,3 Miliar, Toilet Siswa Justru Dipersoalkan dan Persoalan berikutnya menyangkut fasilitas dasar pendidikan.


Dari keterangan yang diterima, jumlah siswa disebut sekitar 831 orang, sementara toilet yang berfungsi disebut hanya sekitar dua toilet pria dan dua toilet wanita, dengan sejumlah fasilitas toilet lainnya dikabarkan mengalami kerusakan.


Kondisi tersebut menimbulkan keluhan siswa karena harus antre ketika hendak menggunakan toilet.


Media Target Krimsus juga memperoleh keterangan mengenai dana operasional sekolah yang disebut sekitar Rp1,3 miliar per tahun.


Angka tersebut tentu perlu diverifikasi melalui dokumen resmi BOSP/RKAS dan laporan realisasi. Namun, apabila fasilitas sanitasi memang masih minim atau rusak, kondisi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan.


Terlebih, aturan BOSP terbaru pada 2026 adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. 


Dalam pengelolaan BOSP, perencanaan dan penganggaran harus dituangkan dalam RKAS serta didasarkan pada kebutuhan satuan pendidikan dan hasil evaluasi diri sekolah. 


Dengan demikian, publik berhak mempertanyakan apakah kebutuhan mendasar seperti sanitasi dan toilet telah masuk dalam perencanaan dan prioritas sekolah.


URAIAN HUKUM: KAPAN PUNGUTAN DAPAT MENJADI PUNGLI?


Perlu ditegaskan, “pungli” bukan satu pasal tunggal yang otomatis berlaku untuk setiap pungutan.


Status hukumnya harus dilihat dari siapa yang melakukan, kewenangannya, apakah ada dasar hukum, apakah ada pemaksaan, apakah terdapat penyalahgunaan jabatan, serta untuk kepentingan siapa uang tersebut dikumpulkan.


1. Jika Melibatkan Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan Unsur Pemerasan dalam Jabatan


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan seseorang yang termasuk kategori pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, maka Pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa.


Untuk tindak pidana yang memenuhi unsur Pasal 12, ancaman pidananya dapat berupa:


pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


Tetapi penerapan pasal tersebut tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan adanya pungutan. Unsur pidananya harus dibuktikan penyidik.


2. Jika Perbuatannya Memenuhi Unsur Pemerasan dalam KUHP Baru


KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2026.


Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. 


Namun pasal ini juga mempunyai unsur khusus. Karena itu, tidak setiap pungutan sekolah dapat langsung disebut pemerasan berdasarkan Pasal 482.


3. Jika Berkaitan dengan Pengelolaan Dana BOSP


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur pengelolaan BOSP, termasuk penggunaan dan pertanggungjawabannya. Peraturan tersebut merupakan aturan terbaru yang berlaku pada 2026. 


Karena itu, jika ditemukan penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai ketentuan, manipulasi laporan, pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi/kelompok, maka persoalan tersebut dapat berkembang dari pelanggaran administratif menjadi persoalan hukum lain apabila unsur pidananya terpenuhi.


KEPALA SEKOLAH DAN PIHAK TERKAIT DIMINTA BUKA DOKUMEN


Media Target Krimsus mendorong Kepala SMKN 1 Kandis untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai:

1. dasar pengadaan seragam Rp1,7 juta;

2. rincian harga masing-masing seragam;

3. spesifikasi dan bahan;

4. nama penyedia/konveksi;

5. bukti pembayaran dan pembelian;

6. mekanisme penunjukan penyedia;

7. dasar pungutan kas Rp5.000 per minggu;

8. siapa pengelola uang kas;

9. rekening dan pembukuan;

10. laporan penggunaan uang kas;

11. RKAS dan realisasi BOSP;

12. jumlah anggaran untuk pemeliharaan toilet;

13. kondisi seluruh toilet sekolah;

14. serta alasan masih adanya fasilitas sanitasi yang dikeluhkan siswa.


Kepala sekolah sebelumnya belum dapat memberikan keterangan langsung karena, menurut Humas Andika Saputra, Kepala Sekolah Edi Yusri, M.M. sedang tidak berada di sekolah saat dikonfirmasi.


Media Target Krimsus tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah.


DESAKAN KEPADA DISDIK RIAU, INSPEKTORAT DAN APARAT PENEGAK HUKUM


Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta tidak hanya menerima laporan secara administratif.


Inspektorat juga patut melakukan pemeriksaan khusus apabila terdapat pengaduan yang disertai bukti mengenai pungutan, pengadaan seragam, maupun penggunaan anggaran sekolah.


Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/daerah, maka hasil pemeriksaan perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


Polres Siak maupun aparat penegak hukum terkait juga diharapkan tidak alergi terhadap laporan masyarakat.


Periksa dulu. Audit dulu. Buka dokumennya. Cocokkan uang dengan barang. Cocokkan pungutan dengan dasar hukumnya.


Jika semua sesuai aturan, tentu sekolah harus diberikan kesempatan menjelaskan dan membersihkan nama baiknya.


Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ada pembiaran hanya karena nominalnya kecil atau pelakunya berada di lingkungan pendidikan.


PESAN UNTUK ORANG TUA DAN MASYARAKAT:

• Orang tua siswa berhak mengetahui berapa uang yang dipungut, untuk apa, berdasarkan aturan apa, siapa pengelolanya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

• Masyarakat juga diimbau tidak langsung menuduh seseorang melakukan korupsi atau pungli sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan unsur pelanggaran.

• Namun masyarakat berhak meminta transparansi dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

• Jangan takut meminta kuitansi.

• Jangan takut meminta laporan.

• Dan jangan menganggap pungutan menjadi sah hanya karena disebut “uang kas”, “uang kebersamaan”, atau “kebutuhan sekolah”.


Sekolah adalah tempat mendidik generasi bangsa, bukan tempat membangun budaya pungutan yang tidak jelas pertanggungjawabannya.


Kesimpulan Investigatif

Rp1,7 juta seragam, Rp5.000 setiap minggu, toilet yang minim, dan anggaran operasional sekitar Rp1,3 miliar per tahun adalah rangkaian informasi yang layak diuji melalui audit dan pemeriksaan resmi.


Media Target Krimsus tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.


Tetapi apabila fakta di lapangan nantinya membuktikan adanya pungutan wajib tanpa dasar, penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan harga, pengadaan yang tidak transparan, atau penyalahgunaan dana BOSP, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu sekolah.


Harus ada pemeriksaan. Harus ada pertanggungjawaban. Dan jika ditemukan unsur pidana, harus diproses sesuai hukum.


*Bersambung...


(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)


Diberitakan Oleh: 

*(DL – Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus