Breaking News

SPP Rp50 Ribu dan Fasilitas Sekolah Dipertanyakan, SMAN 1 Portibi Disorot: Ke Mana Arah Pengelolaan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah?

 


 SPP Rp50 Ribu dan Fasilitas Sekolah Dipertanyakan, SMAN 1 Portibi Disorot: Ke Mana Arah Pengelolaan Dana BOS Ratusan Juta Rupiah?


Kabupaten PADANG LAWAS UTARA, SUMATERA UTARA — Rabu, 23 September 2026.


Kabupaten PADANG LAWAS UTARA, SUMATERA UTARA – MediaTargetKrimsus.Com — Pengelolaan anggaran pendidikan di SMAN 1 Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.




Sekolah negeri yang tercatat berstatus Akreditasi A tersebut disebut memiliki sekitar 450-an peserta didik. Namun, berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima Media Target Krimsus, masih ditemukan sejumlah kondisi fasilitas sekolah yang dipertanyakan, di antaranya kamar mandi/WC yang dinilai tidak layak, serta kipas angin di ruang-ruang kelas yang disebut tidak berfungsi.




Di sisi lain, muncul informasi mengenai adanya iuran/SPP sebesar Rp50.000 per siswa yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua/wali murid, terutama mengenai dasar penetapan, sifat pembayaran apakah wajib atau sumbangan, siapa pengelolanya, serta penggunaannya.


Pertanyaan publik pun mengarah pada transparansi pengelolaan anggaran sekolah.


Apalagi, berdasarkan data anggaran yang disampaikan kepada Media Target Krimsus, SMAN 1 Portibi tercatat menerima dana BOS dalam jumlah ratusan juta rupiah setiap tahap pada 2023–2025.


ANGGARAN BOS BESAR, KONDISI FASILITAS MASIH DIPERTANYAKAN


Berdasarkan data yang diberikan, pada 2023 sekolah tercatat menerima:

Tahap I: Rp385.120.000

Tahap II: Rp385.120.000


Sementara pada 2024 tercatat:

Tahap I: Rp375.990.000

Tahap II: Rp329.905.830


Sedangkan pada 2025:

Tahap I: Rp378.480.000

Tahap II: Rp378.480.000



Jika seluruh angka penerimaan tersebut dijumlahkan berdasarkan data yang diberikan, nilainya sekitar Rp2,23 miliar untuk periode 2023–2025.


Namun, terdapat pula ketidaksesuaian angka dalam data yang diterima redaksi. Misalnya, pada beberapa tahap tercantum angka “jumlah dana yang diterima” yang berbeda dengan angka “Total Dana”. Karena itu, angka tersebut belum boleh dianggap sebagai hasil audit, dan perlu dicocokkan dengan RKAS, rekening sekolah, laporan realisasi, serta dokumen resmi BOSP.


POS PEMELIHARAAN SARANA PRASARANA JUGA MENJADI SOROTAN


Yang membuat persoalan semakin menarik untuk ditelusuri adalah adanya pos pemeliharaan sarana dan prasarana dalam data BOS yang diberikan.


Di antaranya:


Tahun 2023

Tahap I: Rp15.650.000

Tahap II: Rp108.871.930


Tahun 2024

Tahap I: Rp47.350.000

Tahap II: Rp88.705.000


Tahun 2025

Tahap I: Rp201.975.000

Tahap II: Rp26.600.000


Artinya, berdasarkan angka yang disampaikan, terdapat sekitar Rp489,15 juta yang tercantum pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana selama periode tersebut.


Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan:


Jika anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana telah direalisasikan dalam jumlah signifikan, mengapa masih ditemukan WC yang dinilai tidak layak dan kipas angin ruang kelas yang disebut tidak berfungsi?


Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan kondisi fisik, bukan sekadar asumsi.


➡️ Apakah pekerjaan pemeliharaan benar-benar dilaksanakan?

➡️ Apa saja objek yang diperbaiki?

➡️ Berapa nilai setiap pekerjaan?

➡️ Siapa pihak pelaksana atau penyedianya?

➡️ Apakah seluruh pengadaan tercantum dalam RKAS?

➡️ Apakah barang yang dibeli benar-benar diterima dan digunakan?

➡️ Dan yang paling penting, apakah terdapat kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan?

➡️ SPP Rp50 RIBU: PUNGUTAN ATAU SUMBANGAN?


Persoalan lain yang perlu mendapatkan penjelasan adalah informasi mengenai iuran/SPP Rp50.000.


Untuk SMA negeri di Sumatera Utara, persoalan pembiayaan pendidikan perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku saat ini. Pada 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Pergub Sumatera Utara Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri. Peraturan tersebut berlaku sejak Juli 2026. 


Pemprov Sumut sendiri pada Januari 2026 telah menyampaikan peringatan agar tidak terjadi pungutan liar di lingkungan SMA, SMK, dan SLB Negeri. 


Karena itu, angka Rp50.000 tidak boleh begitu saja diberi label “Pungli” tanpa pemeriksaan.


Yang harus dibuka kepada publik adalah:

1. Apakah Rp50.000 tersebut wajib?

2. Apakah terdapat surat keputusan atau dasar hukum?

3. Apakah telah dibahas bersama Komite Sekolah?

4. Apakah tercantum dalam RKAS?

5. Apakah ada rekening khusus?

6. Siapa yang menerima pembayaran?

7. Apakah siswa yang tidak mampu dibebaskan?

8. Untuk apa uang tersebut digunakan?

9. Apakah orang tua memperoleh laporan pertanggungjawaban?

10. Apakah pembayaran tersebut masih sesuai dengan kebijakan Program Unggulan Bersekolah Gratis Pemprov Sumut?


Ini penting karena sumbangan yang sah dan pungutan yang diwajibkan merupakan dua hal yang berbeda.


ATURAN BOSP 2026 SEMAKIN MENEKANKAN TRANSPARANSI


Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP mulai berlaku 6 Februari 2026 dan menggantikan aturan tahun 2025. Regulasi tersebut memperkuat tata kelola, pelaporan, pengawasan dan kesiapan satuan pendidikan untuk diaudit. 


Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus transparan dan akuntabel. Untuk BOS Reguler, aturan 2026 menetapkan antara lain minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan dan membatasi pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 persen bagi sekolah negeri. 


Dengan demikian, laporan penggunaan dana tidak cukup hanya terlihat bagus di atas kertas. Realisasi anggaran seharusnya dapat ditelusuri pada barang, jasa, pekerjaan dan manfaat yang benar-benar diterima peserta didik.


JANGAN SAMPAI ANGGARAN BESAR HANYA BERHENTI PADA LAPORAN


Kondisi WC yang tidak layak dan fasilitas kelas yang tidak berfungsi tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan dana.


Namun, apabila kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya pengadaan fiktif, pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan, mark-up, pembayaran tanpa barang/jasa, atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, persoalannya dapat bergeser dari sekadar masalah administrasi menjadi persoalan hukum.


Dalam kondisi demikian, aparat pengawas dan penegak hukum dapat menelusuri unsur kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.


ANCAMAN PIDANA DALAM KUHP NASIONAL 2026


Perlu dicatat, sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. 


Untuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan memperkaya diri dan merugikan keuangan negara, ketentuan yang sebelumnya dikenal melalui Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor telah diambil alih ke Pasal 603 KUHP Nasional.


Sedangkan penyalahgunaan kewenangan/jabatan yang merugikan keuangan negara diatur dalam Pasal 604 KUHP Nasional. Pasal 604 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit kategori II sampai paling banyak kategori VI. 


Dalam sistem KUHP Nasional:

Denda Kategori II = maksimal Rp10 juta

Denda Kategori VI = maksimal Rp2 miliar


Kategori denda tersebut diatur dalam Pasal 79 KUHP Nasional. 


Namun, pasal-pasal tersebut tidak boleh langsung ditempelkan kepada kepala sekolah atau pihak tertentu hanya berdasarkan adanya fasilitas rusak. Harus terlebih dahulu terdapat bukti mengenai perbuatan, kewenangan, niat/unsur kesalahan, penggunaan dana, serta kerugian negara sebagaimana dipersyaratkan hukum.


PENGAWASAN TIDAK BOLEH HANYA FORMALITAS


UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah mempunyai fungsi pengawasan penyelenggaraan pendidikan sesuai kewenangannya, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. 


Maka, kondisi SMAN 1 Portibi layak mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan berjenjang, terutama terhadap kesesuaian:


RKAS → Pencairan Dana → Belanja → Barang/Jasa → Bukti Pembayaran → Kondisi Fisik → Laporan Pertanggungjawaban.


MEDIA TARGET KRIMSUS MENDORONG KETERBUKAAN


Media Target Krimsus meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan terkait, Inspektorat, BPKP apabila diperlukan, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila memang ditemukan indikasi penyimpangan.


Pemeriksaan dapat diarahkan pada:

➡️ Realisasi BOS 2023;

➡️ Realisasi BOS 2024;

➡️ Realisasi BOS 2025;

➡️ Penggunaan BOSP 2026;

➡️ RKAS dan perubahan RKAS;

➡️ Rekening sekolah;

➡️ Kuitansi dan faktur;

➡️ Pengadaan barang;

➡️ Pekerjaan pemeliharaan;

➡️ Kondisi WC dan sanitasi;

➡️ Kondisi kipas angin setiap ruang kelas;

➡️ Mekanisme iuran Rp50.000;

➡️ Keterlibatan Komite Sekolah;


Serta laporan pertanggungjawaban seluruh dana yang diterima.


Jika administrasinya benar, tunjukkan dokumennya. Jika pekerjaannya benar, tunjukkan hasil pekerjaannya. Jika penggunaan anggarannya sesuai, buka kepada publik secara transparan.


Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum hendaknya dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah, bukan berdasarkan tuduhan semata.


KONFIRMASI KEPADA KEPALA SEKOLAH


Media Target Krimsus memberikan ruang hak jawab kepada Kepala SMAN 1 Portibi, Toni Simbolon, maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai:


SPP/iuran Rp50.000, kondisi WC, kipas angin yang disebut tidak berfungsi, serta realisasi anggaran BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana.


Keterangan pihak sekolah penting agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi dari seluruh pihak.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, Orang tua/wali murid diimbau tidak takut menyampaikan informasi apabila memiliki bukti terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan dana pendidikan.


Namun, setiap informasi sebaiknya disertai bukti pembayaran, surat edaran, kuitansi, dokumentasi fasilitas, atau dokumen lainnya, sehingga dapat diverifikasi secara objektif.


Pendidikan adalah hak peserta didik. Anggaran pendidikan adalah amanah publik. Transparansi bukan ancaman bagi sekolah yang pengelolaannya benar—justru menjadi bukti bahwa setiap rupiah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.


Media Target Krimsus akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.


*Bersambung...


***MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.***


*(TEAM — KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan.)*


Diberitakan Oleh:

*(DLS — Tim Redaksi)*


🌈🦋 🌈

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus