Breaking News

SPP Rp80 Ribu di SMAN 1 Sei Balai Disorot, Diduga Ketua Komite Merangkap Humas Dipertanyakan: Sesuai Aturan atau Tumpang Tindih Jabatan?



SPP Rp80 Ribu di SMAN 1 Sei Balai Disorot, Diduga Ketua Komite Merangkap Humas Dipertanyakan: Sesuai Aturan atau Tumpang Tindih Jabatan?



Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara — Kamis, 3 September 2026.


Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara — MediaTargetKrimsus.Com — Tim Gabungan dari berbagai Media termasuk MediaTargetKrimsus. Com mengambil dokumentasi pada hari Selasa, tanggal 01 September 2026. Sorotan terhadap tata kelola pendidikan kembali mencuat. Kali ini perhatian publik tertuju pada SMA Negeri 1 Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menyusul informasi mengenai pembayaran SPP sebesar Rp80.000 per bulan serta pertanyaan mengenai posisi Jekson Siahaan, SH, yang disebut menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah sekaligus merangkap Humas.




Kepala Sekolah di Jabat oleh ibu Juliani, oleh karena itu ibu Juliani, SE., harus bertanggung jawab penuhnya atas segala aktifitas, Tindakan dan Kinerja di sekolah tersebut. 



Secara administratif, SMA Negeri 1 Sei Balai merupakan sekolah negeri milik Pemerintah Daerah dengan NPSN 69822697, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Data Kemendikdasmen juga mencatat sekolah tersebut berstatus Negeri. 



Namun, pertanyaan yang kini layak diajukan bukan semata-mata soal besaran Rp80 ribu tersebut.


Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: atas dasar apa SPP tersebut ditetapkan, apakah benar bersifat sukarela, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima dan mengelola dananya, serta bagaimana pertanggungjawabannya kepada orang tua siswa?


Selain itu, publik juga patut meminta penjelasan mengenai status rangkap jabatan Ketua Komite Sekolah dengan Humas.


Ketua Komite Merangkap Humas, Bolehkah?


Persoalan rangkap jabatan ini harus dilihat dari status Humas yang dimaksud.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa anggota Komite Sekolah berasal dari unsur orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan. Jumlah anggota paling sedikit lima dan paling banyak 15 orang. 


Yang lebih penting, Pasal 4 ayat (3) mengatur bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah yang bersangkutan, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, unsur Forkopimcam/Forkopimda, anggota DPRD, maupun pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan. 


Dengan demikian, jika jabatan “Humas” yang dimaksud merupakan jabatan/fungsi resmi dalam struktur sekolah dan menyebabkan Jekson Siahaan berstatus sebagai tenaga kependidikan atau bagian dari penyelenggara sekolah, maka kedudukannya sebagai anggota/ketua Komite Sekolah perlu dipertanyakan secara serius.


Sebaliknya, apabila istilah Humas hanya merupakan fungsi internal Komite Sekolah atau kegiatan kemasyarakatan yang tidak menjadikannya tenaga kependidikan sekolah, maka tidak otomatis dapat disebut sebagai pelanggaran.


Karena itu, yang harus dibuka kepada publik adalah SK pengangkatan, struktur organisasi, uraian tugas, serta dasar hukum penunjukan Jekson Siahaan sebagai Humas.


SPP Rp80 Ribu: Sumbangan atau Pungutan?

Inilah bagian yang jauh lebih sensitif.


Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas membedakan penggalangan dana berbentuk bantuan/sumbangan dengan pungutan. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Penggalangan tersebut harus didahului proposal yang diketahui sekolah, dan hasilnya dibukukan pada rekening bersama Komite Sekolah dan sekolah serta dipertanggungjawabkan secara transparan. 


Bahkan Pasal 12 huruf b secara eksplisit menyatakan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite juga dilarang mengambil keuntungan ekonomi dari kedudukan dan fungsinya maupun mengambil tindakan melebihi kewenangannya. 


Karena itu, apabila pembayaran Rp80.000 setiap bulan benar-benar ditetapkan sebagai kewajiban dengan nominal dan periode yang telah ditentukan, substansinya perlu diperiksa apakah memenuhi karakteristik pungutan, bukan sekadar disebut “sumbangan”.


Sebaliknya, apabila Rp80.000 tersebut benar-benar sukarela, tidak mengikat, tidak ada sanksi bagi siswa yang tidak membayar, dan mekanismenya sesuai ketentuan, maka konstruksi hukumnya dapat berbeda.


Nama “SPP” atau “sumbangan” tidak dengan sendirinya menentukan status hukumnya. Yang penting adalah bagaimana mekanisme penarikannya dilaksanakan.


Gubernur Sumut Sudah Ingatkan Komite Jangan Membebani Siswa


Sorotan ini menjadi semakin relevan setelah Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution pada Juli 2026 menegaskan bahwa Komite Sekolah seharusnya membantu meringankan beban peserta didik dan orang tua, bukan justru menjadi beban. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyampaikan target agar SPP sekolah menengah di Sumut digratiskan secara bertahap hingga 2029. 


Pemprov Sumatera Utara sendiri pada Juli 2026 menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB Negeri. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencabut Pergub Nomor 49 Tahun 2023. 


Artinya, persoalan pembiayaan sekolah negeri di Sumatera Utara semestinya dilihat dalam konteks tata kelola anggaran, transparansi, dan kebijakan pendidikan provinsi yang berlaku saat ini, bukan hanya berdasarkan kesepakatan internal sekolah.


PERTANYAAN PUBLIK YANG WAJIB DIJAWAB


MediaTargetKrimsus.Com menilai setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh pihak terkait:

1. Apa dasar hukum penetapan SPP Rp80.000 per bulan?

2. Apakah Rp80.000 tersebut wajib atau sukarela?

3. Siapa yang menetapkan nominal tersebut?

4. Apakah terdapat berita acara rapat orang tua/wali siswa?

5. Apakah terdapat proposal penggalangan dana Komite Sekolah?

6. Apakah dana tersebut masuk ke rekening bersama sekolah dan Komite Sekolah sebagaimana mekanisme Permendikbud 75/2016?

7. Berapa jumlah siswa yang membayar?

8. Berapa total dana yang terkumpul setiap bulan dan setiap tahun?

9. Untuk apa saja dana tersebut digunakan?

10. Apakah laporan penggunaan dana telah disampaikan kepada orang tua/wali dan masyarakat?

11. Apakah terdapat siswa yang mendapat tekanan atau konsekuensi karena tidak membayar?

12. Apa dasar hukum Jekson Siahaan, SH menjabat Ketua Komite sekaligus Humas?

13. Apakah posisi Humas tersebut merupakan bagian dari struktur resmi sekolah?

14. Apakah Jekson Siahaan memiliki SK atau surat keputusan yang menjelaskan kedua posisi tersebut?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan dalam pengelolaan pendidikan.


URAIAN HUKUM: BUKAN SEKADAR SOAL Rp80 RIBU


1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016


Regulasi ini menjadi salah satu dasar penting dalam menguji tata kelola Komite Sekolah.


Komite dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Komite juga dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik/orang tua. 


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak otomatis berarti pelakunya terkena pidana penjara, karena Permendikbud 75/2016 sendiri pada dasarnya mengatur tata kelola dan larangan Komite Sekolah, bukan menetapkan satu paket ancaman pidana khusus.


Namun, apabila dalam praktik ditemukan perbuatan lain seperti penyalahgunaan dana, penggelapan, penipuan, pemaksaan atau kerugian keuangan negara, maka aturan pidana lain dapat diterapkan berdasarkan unsur dan alat bukti yang ditemukan penyidik.


2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional


Pasal 46 menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pasal 48 menekankan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. 


Jadi, apabila ada dana masyarakat yang dihimpun atas nama pendidikan, transparansi dan pertanggungjawaban bukan pilihan, melainkan prinsip tata kelola yang harus diperhatikan.


BILA DANA DIDUGA DISELEWENGKAN, ANCAMAN PIDANA BISA BERBEDA


Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sebagai KUHP Nasional. 


Namun, perlu ditegaskan: jangan langsung menyebut seseorang melakukan korupsi atau penggelapan hanya karena terdapat pembayaran SPP. Unsur pidananya harus dibuktikan.


Pasal 486 KUHP Nasional — Penggelapan


Apabila seseorang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dapat dikenakan ketentuan penggelapan.


Ancaman Penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV. 


Berdasarkan sistem denda KUHP, Kategori IV bernilai maksimal Rp200 juta. 


Pasal 492 KUHP Nasional — Penipuan


Apabila ditemukan penggunaan nama/kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menggerakkan seseorang menyerahkan harta, ketentuan penipuan dapat menjadi relevan.


Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda Kategori IV, yakni maksimal Rp200 juta. 


Pasal 482 KUHP Nasional — Pemerasan


Ketentuan ini baru relevan apabila terdapat unsur kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang memberikan barang atau membuat pengakuan utang.


Ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara. 


Jadi, tidak tepat menyebut setiap pungutan sebagai pemerasan. Unsur pasalnya harus terpenuhi.


BILA MENYANGKUT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA


Jika hasil pemeriksaan kemudian menemukan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, KUHP Nasional juga memuat ketentuan tindak pidana korupsi.


Pasal 603 KUHP mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara.


Ancaman yang tercantum adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Kategori II sampai paling banyak Kategori VI. 


Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan/kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman yang sama: seumur hidup atau 2–20 tahun penjara serta denda Kategori II–VI. 


Kategori denda tersebut berada pada rentang Rp10 juta hingga Rp2 miliar, tergantung kategori yang diterapkan. 


Tetapi sekali lagi, pasal korupsi tidak boleh ditempelkan secara otomatis hanya karena ada dana SPP/komite. Harus ada pembuktian mengenai unsur perbuatan, hubungan dengan keuangan negara, kerugian, serta pertanggungjawaban pidananya.


BUKAN “KURUNGAN”, MELAINKAN PIDANA PENJARA


Perlu diluruskan untuk kepentingan pemberitaan hukum: KUHP Nasional menggunakan sistem pidana penjara, bukan lagi menjadikan “pidana kurungan” sebagai pidana pokok seperti dalam sistem KUHP lama. Sistem denda juga menggunakan kategori. 


Karena itu, dalam pemberitaan sebaiknya ditulis “pidana penjara”, bukan “kurungan badan”, apabila mengacu pada ketentuan KUHP Nasional.


DESAK DINAS PENDIDIKAN SUMUT TURUN TANGAN


MediaTargetKrimsus.Com mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Cabang Dinas Pendidikan terkait, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta instansi pengawasan lainnya untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif apabila memang terdapat laporan mengenai:

• Penetapan SPP Rp80.000;

• Mekanisme pembayaran;

• Status sukarela atau wajib;

• Pengelolaan dana Komite;

• Laporan pertanggungjawaban;

• Legalitas struktur Komite Sekolah;


Serta status rangkap jabatan Ketua Komite dengan Humas.


Jika ditemukan indikasi penyimpangan keuangan atau dugaan tindak pidana, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan kepada Aparat Penegak Hukum sesuai kewenangannya.


KETERANGAN PIHAK SEKOLAH SANGAT DIBUTUHKAN


Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Jekson Siahaan, SH., ataupun pihak SMAN 1 Sei Balai telah melakukan tindak pidana.


Informasi mengenai SPP Rp80.000 dan rangkap jabatan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah dan Komite Sekolah.


Jekson Siahaan, SH juga berhak memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum dan status kedua jabatan tersebut, termasuk menjelaskan mekanisme pengelolaan dana apabila benar terdapat pembayaran SPP Rp80.000 per bulan.


MediaTargetKrimsus.Com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk memastikan pemberitaan tetap berimbang.


HIMBAUAN KEPADA ORANG TUA DAN MASYARAKAT


Orang tua/wali siswa diminta tidak takut untuk meminta informasi mengenai:

Dasar Hukum Penarikan → Siapa yang menetapkan → Rekening Penerima → Jumlah Dana Terkumpul → Penggunaan Dana → Bukti Pengeluaran → Laporan Pertanggungjawaban.


Masyarakat juga berhak mempertanyakan apabila istilah “Sumbangan Sukarela” ternyata dalam praktik berubah menjadi kewajiban yang harus dibayar setiap bulan.


Jangan hanya melihat nominal Rp80.000. Yang jauh lebih penting adalah legalitas mekanisme, transparansi pengelolaan, dan pertanggungjawaban setiap rupiah dana pendidikan.


*Bersambung... 


**MediaTargetKrimsus.Com — Tajam Mengungkap, Berimbang Memberitakan.**


*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*


Diberitakan Oleh:

*(DL - Tim Redaksi)*


🌈🦋🌈 

© Copyright 2022 - Media Target Krimsus