Tambang Galian C Kembali Mengeruk DAS Sidalu-Dalu, 3 Excavator Beroperasi dan Jerigen Bio Solar Subsidi Ditemukan
BATUBARA, SUMUT — Selasa, 01 September 2026.
Kabupaten Batubara, Sumatera Utara – MediaTargetKrimsus.Com — Aktivitas pertambangan Galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sidalu-Dalu, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, kembali menjadi sorotan.
Meski sebelumnya aktivitas pertambangan di kawasan yang berdekatan disebut telah mendapat tindakan aparat, kegiatan pengerukan pasir menggunakan alat berat kini kembali terpantau.
Pantauan Media Target Krimsus pada Senin (31/8/2026) menemukan sedikitnya tiga unit excavator merek Komatsu dan Hitachi sedang beroperasi melakukan pengerukan material pasir di kawasan DAS Sidalu-Dalu yang oleh masyarakat sekitar juga dikenal sebagai kawasan Sungai Bah Bolon.
Yang semakin menjadi perhatian adalah temuan tiga jerigen yang diduga berisi Bio Solar bersubsidi di sekitar lokasi aktivitas. BBM tersebut diduga digunakan sebagai bahan bakar operasional alat berat serta kendaraan pengangkut material.
Di lokasi juga terlihat sejumlah kendaraan roda enam hingga roda sepuluh yang disebut sedang menunggu antrean pengisian material pasir hasil pengerukan.
CV Jalin Indah Bersama Disebut Mengelola Lokasi
Aktivitas tersebut dikaitkan dengan CV Jalin Indah Bersama. Informasi itu terlihat dari spanduk yang terpasang di lokasi, yang mencantumkan luasan area sekitar 2,19 hektare.
Lokasi kegiatan berada di kawasan perbatasan Desa Pematang Panjang dan Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, apakah titik pengerukan berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk penambangan, serta apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dan rekomendasi teknis yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang sungai?
Pertanyaan itu penting karena kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai memang memiliki rezim perizinan tersendiri.
Pernah Ditindak, Kini Aktivitas Kembali Muncul
Sorotan warga semakin kuat karena pada Agustus 2026, aparat Polres Batubara disebut telah melakukan penindakan terhadap aktivitas menggunakan excavator di wilayah yang berseberangan, yakni Desa Pematang Panjang.
Dalam penindakan tersebut, alat berat disebut diamankan untuk proses hukum.
Namun kini aktivitas serupa justru kembali terpantau di sisi Desa Sukaraja.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di sepanjang kawasan tersebut.
DAS Bukan Ruang Bebas untuk Dikeruk
Secara hukum, kegiatan pengambilan komoditas tambang di sungai bukan aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas.
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Salah satu kegiatan yang secara eksplisit disebut adalah pengambilan komoditas tambang di sungai. Untuk kegiatan tersebut, izin diberikan sesuai kewenangan setelah adanya rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Lebih jauh, PP tersebut mengatur perlindungan palung sungai melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang. Pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai. Penjelasan PP tersebut bahkan memberikan contoh komoditas berupa pasir, kerikil, dan batu dari sungai atau tepi sungai.
Pemegang izin juga mempunyai kewajiban melindungi dan memelihara fungsi sungai, mencegah pencemaran, serta memberikan akses kepada kegiatan pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan. Apabila kegiatan menimbulkan kerusakan, terdapat kewajiban pemulihan dan/atau perbaikan.
Artinya, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya excavator, melainkan legalitas lokasi, legalitas kegiatan, kesesuaian titik pengerukan, rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan, serta dampak terhadap fungsi sungai harus diperiksa secara menyeluruh.
UU Minerba Terbaru: Jangan Sampai Legalitas Hanya di Atas Kertas
Indonesia kini memiliki UU Nomor 2 Tahun 2025, yaitu perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-undang tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.
Dalam rezim Minerba, kegiatan pertambangan mencakup penambangan, pengangkutan, penjualan dan tahapan kegiatan lainnya. UU tersebut juga mengenal IUP, SIPB, dan izin pengangkutan dan penjualan sebagai bentuk legalitas yang berbeda sesuai kegiatan yang dilakukan.
Apabila hasil pemeriksaan aparat membuktikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Minerba, maka Pasal 158 UU Minerba sebagaimana telah diubah dapat menjadi salah satu dasar penindakan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini juga masih menjadi salah satu dasar penindakan terhadap dugaan pertambangan ilegal pada 2026.
Karena itu, aparat perlu memastikan bukan hanya keberadaan sebuah badan usaha atau spanduk perusahaan di lokasi, tetapi juga:
- IUP/SIPB atau izin lain yang sesuai;
- titik koordinat dan luas wilayah yang diizinkan;
- jenis komoditas yang boleh ditambang;
- masa berlaku izin;
- dokumen lingkungan;
- rekomendasi teknis pengelola sumber daya air;
- kesesuaian kegiatan dengan tata ruang;
- kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan; serta
- legalitas pengangkutan dan penjualan material hasil tambang.
Temuan Bio Solar Bersubsidi Juga Perlu Diusut
Temuan tiga jerigen yang disebut berisi Bio Solar bersubsidi juga tidak boleh dianggap persoalan kecil.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu dan memberikan batasan mengenai kendaraan maupun kegiatan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi. Dalam ketentuannya, kendaraan angkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam tidak termasuk pengguna yang berhak mendapatkan solar bersubsidi.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam rezim Cipta Kerja dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Namun demikian, keberadaan jerigen berisi BBM di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Polisi dan instansi terkait perlu melakukan uji jenis BBM, menelusuri asal-usul pembelian, volume, bukti transaksi, pihak yang membeli, pihak yang menyediakan, serta untuk kendaraan atau alat apa BBM tersebut digunakan.
Ancaman Kerusakan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan
Aktivitas pengerukan di sungai juga harus dilihat dari aspek lingkungan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan, pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif.
Sementara itu, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur perlindungan sumber daya air. Dalam kondisi tertentu, kegiatan yang menimbulkan kerusakan sumber air, lingkungan atau prasarana sumber daya air dapat mempunyai konsekuensi pidana. Untuk perbuatan karena kelalaian sebagaimana ketentuan yang relevan, ancamannya dapat mencapai 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar; sedangkan kegiatan tertentu tanpa izin dapat dikenai ancaman yang berbeda sesuai unsur perbuatannya.
Dengan demikian, apabila benar terjadi perubahan alur sungai, kerusakan palung, sedimentasi, pencemaran, atau dampak lain, diperlukan pemeriksaan teknis dan pengambilan sampel untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran.
Warga Khawatir Sungai Semakin Dangkal
Kegiatan tersebut juga menimbulkan keresahan masyarakat.
“Sungai makin dangkal dan keruh. Kalau hujan deras takut banjir lagi,” ujar seorang warga Sukaraja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekhawatiran warga tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ilmiah, bukan sekadar pernyataan.
Pengukuran kedalaman sungai, perubahan morfologi dasar sungai, kualitas air, sedimentasi, serta kondisi sempadan dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui dampak kegiatan pengerukan.
Desakan Penindakan Jangan Berhenti pada Teguran
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak Polres Batubara, Pemerintah Kabupaten Batubara, Dinas terkait, pengelola sumber daya air, serta instansi ESDM dan lingkungan hidup segera turun melakukan pemeriksaan terpadu.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dilakukan secara tegas, transparan dan tidak tebang pilih.
“Kalau di Pematang Panjang ditindak, di Sukaraja juga harus diperiksa. Jangan sampai aktivitas hanya pindah lokasi setelah dilakukan penertiban,” tegas sumber warga.
Sorotan juga diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Batubara agar melakukan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangannya apabila perkara nantinya dilimpahkan oleh penyidik.
Sementara terhadap PTUN, kewenangannya berada dalam ranah sengketa tata usaha negara. Karena itu, pemeriksaan atau pengujian di PTUN relevan apabila terdapat objek keputusan administrasi pemerintahan yang memang menjadi sengketa sesuai kompetensinya, bukan sebagai pengganti penyidikan pidana.
Polisi Diminta Periksa Excavator dan Dokumen K3
Aparat juga didesak tidak hanya memeriksa izin pertambangan.
Tiga excavator yang beroperasi perlu diperiksa dokumen kepemilikan atau penguasaan, identitas unit, kelayakan operasi dan dokumen keselamatan kerja yang dipersyaratkan sesuai jenis alat dan pekerjaan.
Termasuk perlu dipastikan SIO/SIA atau dokumen kompetensi operator serta dokumen K3 alat berat yang relevan, sehingga tidak hanya legalitas tambang yang diperiksa, tetapi juga aspek keselamatan kerja.
Pertanyaan Besar untuk Aparat, Kini publik menunggu jawaban sejumlah pertanyaan:
• Siapa yang bertanggung jawab atas tiga excavator tersebut?
• Apakah CV Jalin Indah Bersama memiliki izin yang masih berlaku dan mencakup titik pengerukan yang ditemukan?
• Apakah lokasi seluas 2,19 hektare tersebut berada dalam wilayah yang secara hukum dapat ditambang?
• Apakah dokumen lingkungan telah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan?
• Dari mana tiga jerigen Bio Solar bersubsidi tersebut diperoleh dan untuk siapa penggunaannya?
PENEKANAN UNTUK INSTANSI TERKAIT
• Polres Batubara diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan mengamankan barang bukti apabila ditemukan unsur pelanggaran.
• Pemkab Batubara dan dinas teknis terkait diminta memeriksa kesesuaian lokasi, izin, tata ruang dan dampak terhadap masyarakat.
• Instansi ESDM diharapkan memverifikasi legalitas kegiatan pertambangan serta kesesuaian izin dengan aktivitas yang berlangsung.
• Instansi pengelola sumber daya air diminta memastikan apakah kegiatan pengambilan pasir tersebut memiliki rekomendasi teknis dan memenuhi ketentuan perlindungan sungai.
• Dinas lingkungan hidup diminta melakukan pemeriksaan terhadap kualitas air, sedimentasi, perubahan morfologi sungai dan potensi kerusakan lingkungan.
• Kejaksaan diharapkan melakukan fungsi penuntutan sesuai kewenangan apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
• Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, Jika menemukan aktivitas pertambangan yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat mendokumentasikan secara aman dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
• Masyarakat juga diimbau tidak membeli, mengangkut atau membantu memperdagangkan material hasil tambang apabila legalitas asal material tersebut tidak jelas.
• Sebab sumber daya alam bukan milik kelompok tertentu. Sungai adalah bagian dari kepentingan publik yang harus dijaga agar tetap berfungsi bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Aktivitas tiga excavator di DAS Sidalu-Dalu kini menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Batubara.
Jika seluruh dokumen ternyata lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, maka hal itu harus dapat dibuktikan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan aktivitas tanpa izin, penyimpangan lokasi, pelanggaran lingkungan, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka penindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
MediaTargetKrimsus.Com akan terus melakukan pemantauan dan meminta keterangan resmi dari pihak CV Jalin Indah Bersama serta instansi terkait.
*Bersambung...
*(TEAM – KOORDINATOR INVESTIGASI, Tim Investigasi Lintas Media, Tim Investigasi Media Target Krimsus & Tim Liputan)*
Diberitakan Oleh:
*(DL- Tim Redaksi)*
🌈🦋🌈


Social Header